Rabu, 01 Februari 2012


TELAAH KRITIS DESAIN PELEMBAGAAN JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA
Oleh: Sahlan Adiputra Al Boneh, SH

Abstract
Tulisan ini memuat tentang beberapa masalah hukum yang telah terjadi ataupun yang mungkin terjadi akibat desain pelembagaan kewenangan judicial review di indonesia yang dilekatkan pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Meskipun keduanya memiliki objek pengujian yang berbeda, namun secara teknis ternyata menimbulkan beberapa masalah diantaranya adalah; Pertama, peluang  akan terjadinya benturan norma hukum dalam hal teknis yang diakibatkan dari putusan dari dua lembaga yang berbeda terhadap suati norma hukum. Kedua, meskipun hal ini tidak begitu penting, akan tetapi secara teoritis maupun landasan konseptual, desain pelembagaan kewenangan tidak jelas menganut centralized system atau decentralized system. Ketiga, Faham hierarki norma yang disimpangi, jika merujuk stufenthori Hans Kelsen,akan terlihat jelas bahwa model atau sistem pelembagaan judicial review di Indonesia telah menyimpang dari faham hierarki norma. Sehingga pada akhirnya kesumpulan dalam tulisan ini menggagas desain baru pelembagaan kewenangan judicial review yang dipusatkan kepada Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka melalui metode pendekatan  yuridis normatif.

Key Words; Desain. Pelembagaan, Judicial Review, Indonesia

A.          Pendahuluan
         Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dalam sistem yang berlaku di Indonesia ditetapkan oleh MPR[1]. Berdasarkan hukum yang berlaku supreme itu, maka diatur tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara. Dengan kata lain, lembaga-lembaga negara berada di bawah kekuasaan tertinggi UUD Negara RI Tahun 1945. Uraian ini menjelaskan posisi pelaksana kedaulatan yang dikehendaki UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu yang bersumber dari kedaulatan rakyat. Hal ini mengandung arti bahwa wakil-wakil mereka yang duduk di lembaga perwakilan harus mendapat mandat dari rakyat Indonesia, karena lembaga-lembaga negara pada pokoknya menjalankan kedaulatan yang diberikan oleh rakyat. Dengan demikian, pengujian hukum tak lain dan tak bukan adalah untuk memastikan apakah tujuan-tujuan utama yang diinginkan oleh rakyat melalaui Undang-Undang Dasar itu tadi sudah diimplementasikan secara benar oleh lembaga-lembaga negara pembentuk hukum atau belum. 
            Pengujian konstitusional produk hukum kian lama terasa kian relevan apabila difahami sebagai mekanisme preventif dan represif atas penyimpangan yang potensial dilakukan oleh mereka yang mewakili kepentingan rakyat di parlemen.  Dengan adanya persoalan itu, maka keberadaan fungsi yudisial untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan dapat difahami sebagai rangkaian operasional kelembagaan untuk menguji produk politik (hukum). Mekanisme ini telah memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat untuk mempertanyakan tindakan negara yang menjelma kedalam bentuk legislasi ataupun tindakan konkret yang dilakukan oleh penyelenggara negara.[2] 
            Permohonan pengujian peraturan perundangan kepada lembaga yudisial  sebenaranya dapat difahami sebagai mekanisme pengendalian kebijakan negara yang diwujudkan serta dilaksanakan oleh produk legislasi. Secara teoritis karena produk legislasi itu sendiri dihasilkan oleh lembaga politik, maka substansinya sarat akan pesan-pesan jangka pendek kekuasaan. Akibatnya pesan politik itu selalu saja berlawanan arus dengan ide-ide yang terangkum dalam kaidah-kaidah superior konstitusi. Dengan demikian, salah satu fungsi pengujian oleh lembaga yudisial adalah untuk mengeliminir undang-undang dari kontaminasi virus kekuasaan yang berpotensi mencederai makna dan tujuan negara hukum.
            Cara yang dirasa tepat untuk mengeliminasi gangguan politik atas peraturan perundang-undangan adalah  melalui mekanisme pengujian oleh lembaga yudisial. Dalam mekanisme itu, bila produk hukum menyimpang dari mandat konstitusional, maka produk hukum itu harus disesuaikan demi tegaknya nilai-nilai konstitusi. Mengapa demikian? Karena konstitusi merupakan representasi kedaulatan rakyat dalam hukum, dan berdasarkan konstitusi, rakyat menetapkan batas-batas penggunaan kekuasaan negara. Dengan demikian, rakyat si pemegang kedaulatan melalui konstitusi menunjuk wakil mereka guna mewakili kepentingan yang secara umum telah digariskan dalam konstitusi.
            Proses pembentukan hukum secara konstitusional dilakukan oleh tindakan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif. Sedangkan pengawasan terhadap penerapan peraturan perundangan-undangan yang bersifat memaksa dilakukan oleh Mahkamah Agung. Artinya, lembaga yang menempati puncak hierarki peradilan umum itu mengawasi penerapan hukum oleh peradilan-peradilan yang berada di bawahnya. Sedangkan Mahkamah Konstitusi memilki tugas untuk menilai apakah proses pembentukan hukum dan juga materinya bertentangan atau tidak dengan norma konstitusional, Mahkamah Konstitusi tidak dapat mencampuri melalui cara turut menentukan substansi produk hukum.[3] 
            Pengujian peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan salah satu pelaksanaan dari fungsi “independent judiciary”[4]. Pengujian peraturan perundang-undangan pada hakikatnya inheren dengan kekuasaan kehakiman. Pengujian peraturan perundang-undangan merupakan sifat pembawaan dari tugas hakim dalam menjalankan fungsi mengadili. Menurut Smith Bailey, pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga yudisial didirikan atas doktrin ultra vires[5] (ultra vires doctrin). Berdasar doktrin ini, kepada kekuasaan kehakiman diberi hak dan kewenangan untuk;
a.          Mengawasi batas kewenangan pemerintah dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan batas yurisdiksi atau kawasan kekuasaannya.
b.         Sesuai dengan doktrin ultra vires, kepada penguasa publik sudah ditentukan batas kekuasaan dan kewenangannya. Oleh karena itu kepada kekuasaan kehakiman diberi hak, fungsi dan kewenangan untuk mengawasi terjaminnya batas wilayah kekuasaan tersebut dalam setiap mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
c.          Segala hal yang tidak didelegasikan undang-undang kepada penguasa, atau membuat peraturan perundang-undangan yang jauh lebih luas dari apa yang didelegasikan, harus dinyatakan sebagai tindakan yang tidak berdasar hukum (unlawful), karena dianggap tindakan yang illegal.   
Fungsi kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi setelah perubahan UUD Negara RI Tahun 1945, dan hanya oleh Mahkamah Agung sebelum undang-undang tersebut dirubah adalah untuk menegakkan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan, serta menilai dan menyelaraskan seluruh produk hukum di bawah konstitusi agar konsistensi normatif secara vertikal tetap terjaga. Hal ini berarti bahwa, penegakan hukum, penyelesaian konflik hukum antara warga negara dengan negara, antar lembaga negara, pemberian pertimbangan hukum atau nasihat hukum, dan penjagaan norma-norma konstitusi agar tidak diintervensi oleh kepentingan politik golongan tertentu menjadi tugas utama kekuasaan kehakiman.[6]
Hans Kelsen, sang perintis lembaga Mahkamah Konstitusi, dalam bukunya yang berjudul General Theory of Law and State menyatakan, lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk menguji suatu peraturan apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi, yang kemudian metode ini populer dengan sebutan judicial review. Lebih lanjut Hans Kelsen menegaskan, lembaga peradilan berwenang membatalkan suatu undang-undang atau menyatakan suatu undang-undang tidak mengikat secara hukum. Dalam menjalankan fungsi ini, pemegang kekuasaan kehakiman bertindak sebagai negative legislator. Gagasan itulah yang kemudian meletakkan keniscayaan akan adanya kekuasaan khusus untuk mengontrol hasil legislasi yang dikeluarkan lembaga legislatif. Kemudian, gagasan ini dibaca oleh Bojan Bugaric sebagai upaya Hans Kelsen untuk memunculkan legislatif positif (positive legislature) yang diperankan oleh parlemen, sedangkan model legislatif negatif (negative legislature) diperankan oleh Mahkamah Konstitusi.[7]
B.           Judicial Review dalam Perspektif Sistem Kelembagaan Organ Negara
Terdapat dua aspek penting yang terkandung dalam skema kelembagaan negara yaitu, pertama, aspek yang berkenaan dengan kekuasaan lembaga-lembaga negara tersebut, dan kedua, hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Kedua hal tersebut dapat secara jelas dilihat dalam sebuah konstitusi suatu negara[8] 
Kesimpulan tersebut menggambarkan bahwa suatu konstitusi merupakan sebuah sistem hukum tradisi dan konvensi yang kemudian membentuk suatu sistem konstitusi atau ketatanegaraan pada suatu negara. Suatu sistem kelembagaan negara juga mencerminkan fungsi-fungsi yang terdapat dalam ketatanegaraan suatu negara. Fungi-fungsi tersebut diantaranya adalah pembentukan fungsi lembaga, pembagaian kewenangan, dan pengaturan batas-batas di antara jabatan satu sama lain, serta hubungan antara jabatan dan warga negara[9]. Dengan demikian, konsep sistem kelembagaan organ negara lebih luas dari sistem pemerintahan yang meliputi hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif yang secara garis besar melahirkan sistem presidensial ataupun parlementer. Konsep skema kelembagaan organ negara lebih menyerupai pengertian tentang sistem pemerintahan dalam arti luas yang meliputi seluruh fungsi-fungsi pemerintahan yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif dan ditambah dengan hubungan antara negara dengan warga negara. Wewenang untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan dalam perspektif skema kelembagaan negara berarti meletakannya pada bagian dari sistem ketatanegaraan, yakni pada operasionalisasi dari fungsi yudisial, hal ini disebabkan prinsip wewenang untuk menguji adalah untuk menilai dan memutuskan tingkat konstitusionalitas setiap produk hukum (peraturan perundang-undangan) secara hierarkis.  
Pengujian peraturan perundang-undangan secara historis telah diperkenalkan sejak tahun 1970, yakni melalui UU No.14 Tahun 1970 yang kewenangannya diletakkan pada Mahkamah Agung dengan kekuasaan kewenangan yang terbatas. Terbatasnya kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian tersebut, dapat difahami karena sistem politik termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun (1970-1998) dilakukan dengan pendekatan otoritarian.[10] Akan tetapi, sejak tumbangnya kekuasaan orde baru, kondisi ini berubah ke arah penerapan sistem politik yang demokratis, terutama setelah perubahan UUD 1945.
Proses perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah dirubah melalui empat tahapan perubahan juga melahirkan lembaga baru dalam ruang kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Konstitusi yang memiliki  kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Dengan demikian, prinsip dan pelaksanaan wewenang untuk menguji atau pengujian peraturan perundang-undangan dalam arti pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga yudisial tidak terlepas dengan skema kelembagaan organ negara yang diatur dalam konstitusi suatu negara dan dalam format politik yang demokratis serta sistem pemisahan kekuasaan negara dan check and balances.[11]   
C.          Posisi Judicial Review dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
Hasil Amandemen UUD 1945 secara de jure mengakui adanya dua lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan melakukan judicial review, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kewenanagan Mahkamah Agung untuk melakukan judicial review termaktub secara jelas dalam UUD 1945 pasal 24A Ayat (1) yang selengkapnya berbunyi :
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. Sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C Ayat (1) yang selengkapnya berbunyi : “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Kedua pasal tersebut secara eksplisit memayungi kewenangan dua lembaga kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk melalukan judicial review, namun demikian objek yang menjadi kewenangan pengujian oleh keduanya memiliki perbedaan. Mahkamah Agung melakukan judicial review peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan objek pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi berupa konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sehingga dapatlah dikatakan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung itu adalah pengujian legalitas berdasarkan undang-undang, bukan pengujian konstitusional menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[12].
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman dalam perkara konvensional, sedangkan Mahkamah Konstitusi dimunculkan sebagai lembaga negara dengan hak melakukan uji materi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Terhadap konsep atau rumusan demikian dapat disimpulkan kedalam empat hal[13] yang kemudian menjadi beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Pertama, pemberian kewenangan pengujian (judicial review) materi undang-undang terhadap undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi yang  baru di bentuk mengesankan hanya sebagai tambahan perumusan terhadap materi Undang-Undang Dasar secara mudah dan tambal sulam, seolah-olah hak uji materi peraturan yang ada ditangan Mahkamah Agung tidak turut terpengaruh dengan adanya hak uji yang diberikan kepada Mahkamah konstitusi. Perumusan demikian seolah-olah kurang didasarkan atas pendalaman konsep berkenaan dengan konsepsi hak uji sendiri secara komprehensif. 
Kedua, pemisahan kewenangan itu masuk akal untuk dilakukan jika sistem kekuasaan yang dianut masih didasarkan atas dasar prinsip pembagian kekuasaan (material and vertical distribution of power) dan bukan prinsip pemisahan kekuasaan (formal and horizontal separation of power) yang mengutmakan mekanisme check and balances sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang dasar 1945 telah resmi dan tegas menganut prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal.  Oleh karena itu, pemisahan antara materi undang-undang dan materi peraturan dibawah undang-undang tidak seharusnya dilakukan. Ketiga, dalam praktek pelaksanaannya nanti secara hipotitis dapat timbul pertentangan substantif antara putusan Mahkamah Agung dengan putusan Mahkamah Konstitusi, misalnya; Peraturan A dinyatakan oleh Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang A. tetapi undang-undang itu sendiri oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Keempat, pembentukan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dijadikan sarana yang dapat membantu mengurangi beban Mahkamh Agung, sehingga reformasi dan peningkatan kinerja Mahkamah Agung sebagai rumah keadilan bagi setiap warga negara segera dapat diwujudkan secara proporsional.
D.    Pelembagaan Kewenangan Judicial Review di Dua Cabang Kekuasaan Kehakiman, Sebuah Konsensus Problematik.
1.      Landasan Konseptual Pelembagaan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-undangan 
Merujuk pendapat Vicki C. Jackson dan Mark Tushnet yang menegaskan bahwasanya pada dasarnya terdapat dua bentuk atau model lembaga yang melaksanakan pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan, yaitu pertama, the decentralized model dan kedua adalah the centralized model.[14] The decentralized model atau disebut juga model Amerika atau dalam istilah yang lebih rumit disebut “diffuse model involving incidental review”, menurut Jackson dan Tushnet pada model ini kekuasaan untuk melakukan pengujian tidak dijalankan oleh satu lembaga peradilan saja. Pengujian dapat dilakukan oleh banyak lembaga peradilan seperti peradilan federal maupun peradilan negara bagian di Amerika. Supreme Court selain melakukan pengujian tersendiri juga menjadi puncak terakhir dalam proses banding perkara-perkara pengujian yang dilakukan oleh peradilan federal maupun peradilan negara bagian. Artinya, walaupun setiap tingkat peradilan dapat melakukan pengujian, namun semuanya berada di bawah satu atap kekuasaan kehakiman, yaitu Supreme Court. Konsep model pengujian tidak tersentralisasi ini dianut pula oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Kanada, India dan Jepang.
Model kedua adalah the centralized model yang biasa disebut juga dengan model Austria atau model Eropa. Ciri utama model ini adalah terdapatnya lembaga khusus dalam melakukan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan. Khusus disini bermakna tidak terdapat lembaga lain atau lembaga peradilan lain yang melakukan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan.
Melihat landasan konseptual pelembagaan pengujian peraturan perundang-undangan di atas, maka sulit sekali memposisikan keberadaan model kekuasaan pengujian oleh sebuah lembaga yudisial di Indonesia. Indonesia melembagakan kewenagan pengujian ke dalam dua kekuasaan kehakiman yang ada, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian undang-undang  terhadap UUD Negara RI Tahun 1945, sedangkan Mahkamah Agung berwenang melakukan pengujian atas produk perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Dua lembaga kekuasaan kehakiman tersebut (MK dan MA) tidak memiliki hubungan satu sama lain, ranah mereka dikatakan para ahli berbeda. Mahkamah Konstitusi adalah penguji konstitusional (constitusional review) sedangkan Mahkamah Agung adalah penguji perundang-undangan (law review). Konsep pemisahan tersebut terlihat aneh dikarenakan sama sekali tidak berkesesuaian dua model di atas. Jika dinyatakan konsep lembaga pengujiam di Indonesia mencontoh konsep centralized model Austria jelas tidak tepat dikarenakan selain Mahkamah Konstitusi terdapat lembaga lain yang melakukan pengujian, yaitu Mahkamah Agung. Namun apabila dikatakan mengikuti konsep decentralized model Amerika itupun juga tidak tepat dikarenakan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung bukanlah sebuah lembaga yudisial yang saling berhubungan dan tidak pula memiliki struktur lebih tinggi antara satu dan yang lainnya, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sederajat sebagai lembaga tinggi negara.
Konsep perlindungan konstitusional melalui pengujian oleh sebuah lembaga yudisial di Indonesia pada dasarnya memiliki kekhususan tersendiri dari pada konsep yang berlaku umum dalam teori ketatanegaraan dunia. Hal itu berarti, Indonesia akan memiliki permasalahan-permasalahan tersendiri sehubungan dengan konsep pelembagaan pengujian perundang-undangannya yang bercabang dua tersebut kedepan yang berbeda dengan permasalahan-permasalahan yang ada pada konsep centralized ataupun decentralize model. Hasil penelusuran penulis, paling tidak  ketentuan Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang instruksi penundaan persidangan kepada Mahkamah Agung ketika UU yang menjadi dasar pengujian tersebut sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi perlu dikaji secara serius. Ketentuan tersebut mengesankan dalam susunan lembaga kekuasaan kehakiman kita terdapat prinsip super ordinasi dan sub ordinasi padahal istilah tersebut tidak ada dalam prinsip check and balances, jika memang secara konsisten konsensus kita mengahendaki adanya  pembedaan subjek dan obyek pengujian, harusnya masing-masing lembaga (MA dan MK) bisa menjalankan kewenangan pengujian sesuai objek pengujian yang diberikan, tanpa ada gangguan atau instruksi dari lembaga lain.  
2.      Benturan Norma Hukum
      Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia pasca perubahan konstitusi terutama berkaitan dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi ternyata tidak terjebak kedalam perdebatan yang mendalam secara teoritis sebagaimana terjadi di negara-negara yang menghidupkan sistem pengujian peraturan perundang-undangan. Tidak ada pertikaian antara faham yang beranggapan bahwa konstitusi adalah sesuatu yang hidup (the living constitution) dengan faham yang mementingkan ketentuan teks-teks konstitusi dan sejarah dibalik teks itu (kalangan originalist). Tidak juga terdapat lagi perdebatan nyata antara pakar hukum yang menganggap hakim adalah corong UU atau perpanjangan lidah dari undang-undang (bouche de la loi)[15]
         Perdebatan yang mungkin timbul dari konsekuensi model yang Indonesia pilih, yaitu semi centralized yang ‘berbau’ decentralized, maksudnya adalah disatu sisi Indonesia memiliki lembaga khusus penguji UU terhadap UUD namun di sisi lain Indonesia juga tidak menyerahkan kewenangan pengujian seutuhnya kepada satu lembaga saja. Dualisme kewenangan pengujian dari dua peradilan yang berbeda tersebut setidaknya akan menimbulkan beberapa masalah.
         Pertama, misalnya ketika Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap sebuah UU “X” terhadap UUD dan di lain waktu Mahkamah Agung juga telah melakukan pengujian terhadap sebuah produk hukum “Y” yang berada dibawah UU “X” dan Mahkamah Agung menggunakan UU “X” sebagai batu uji pengujian. Akar masalah yang kemudian timbul adalah jika Mahkamah Agung berpendapat bahwa peraturan di bawah UU “X”  yang diuji tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan menggunakan batu uji UU “X”, namun dikemudian hari, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU “X” yang  merupakan batu uji MA dalam melakukan pengujian bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 maka di sini akan terjadi benturan norma hukum yang keluar dari putusan hakim. Meskipun secara jelas bahwasanya putusan Mahkamah Konstitusi tidak bersifat retroaktif, namun nilai keadilan sosial di tengah masayarakat akan terusik, mengapa demikian? Karena keadilan merupakan fairnes[16] atau sebuah kewajaran, bagaimana mungkin keawajaran itu akan timbul jika terdapat dua norma hukum yang berbeda dalam satu permasalahan pemaknaan hukum yang sama.  Secara umum, masyarakat akan menganggap putusan Mahkamah Agung keliru dan ceroboh. Logika hukum kita bisa saja berpendapat bahwa pengujian MK menimbulkan efek langsung (mutatis mutandis) terhadap pemberlakuan produk hukum “Y” karena UU “X” telah dianggap tidak sesuai lagi dengan UUD, aturan tertinggi. Namun bisa jadi MA tetap berpegangan dengan putusannya dikarenakan adalah kewenanganya menentukan dalam hal tersebut, tentu akan terdapat spirit pantang kalah sebagai lembaga sederajat. Apalagi jika produk hukum “Y” itu adalah produk hukum daerah yang secara politis didukung oleh elite politik daerah, maka tentu para elit daerah akan lebih menerapkan putusan MA. Artinya, akan ada pengabaian terhadap putusan MK. Secara ‘kejiwaan’ hal itu tentu tidak baik bagi MK sebagai the guardian of constitution. Jika ditafsirkan lebih luas lagi , maka bisa terjadi pengabaian konstitusi oleh produk hukum sekelas “Y” tadi. Jika seandainya seluruh kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan terhadap seluruh produk perundang-undangan berada pada satu atap kekuasaan yudisial, maka kondisinya tentu tidak akan serumit apa yang penulis gambarkan, dan hal itu lebih mendekatkan sistim pembagian kekuasaan kehakiman kita kepada konsep Kelsen dan Jackson serta Tushnet yang dianut oleh sistim ketatanegaraan umum pelbagai negara di dunia.
         Terhadap pembagian objek dan subjek dalam kewenangan menjalankan pengujian peraturan perundang-undangan itu, ada pula pihak-pihak yang menyatakan bahwa hal itu demi kemudahan pelaksanaan pengujian, dikarenakan jumlah Hakim Konstitusi yang hanya sembilan maka akan menjadi sulit jika proses pengujian dari pelbagai produk hukum negara kepulauan besar ini diserahkan kepada satu atap di Mahkamah Konstitusi saja. Pandangan tersebut lari dari substansi teori, semestinya solusi yang diterapkan bukanlah memecah kewenangan pengujian tetapi menambah jumlah Hakim Konstitusi, di beberapa negara, Hakim Konstitusi tidak mesti sembilan, ada yang 17 (tujuh belas) orang seperti Council of Grand Justice di Taiwan atau 16 (enam belas) orang hakim seperti Bundesverfassungsgericht di Jerman. Di Jerman para Hakim Konstitusi dibagi menjadi 2 (dua) panel yang masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang hakim. Indonesia bisa saja menetapkan 18 (delapan belas) orang Hakim Konstitusi dan membaginya menjadi 2 (dua) panel. Sehingga setiap panel dapat menjalankan tugas pengujian konstitusional maupun pengujian perundang-undangan. Hal itu juga akan meringankan tugas-tugas di Mahkamah Agung yang sudah sangat menumpuk dan bertahun-tahun belum terselesaikan.
         Permasalahan kedua antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah, akibat dari perbedaan persepsi sebagaiman penulis contohkan di atas, jika timbul pertikaian antar dua lembaga kekuasaan kehakiman tersebut, maka lembaga apakah yang berwenang mendamaikannya?. Sehinga semestinya harus dikembalikan kepada takaran konsep sebagaimana dikemukakan oleh Jackson dan Tushnet di atas. Salah satu solusi masuk akal dan sesuai teori adalah dengan memberikan kepada Mahkamah Konstitusi kewenangan penuh kekuasaan mengujia peraturan perundang-undangan, baik pengujian UU terhadap UUD maupun pengujian produk hukum di bawah UU dengan UU.
3.       Supremasi Konstitusi Semu
         Prinsip atau faham supremasi konstitusi yang menginginkan konstitusi benar-benar dimaknai sebagai hukum tertinggi (Supreme law of the land) merupakan ruh dalam semangat jiwa bangsa Indonesia untuk memantapkan segala perbuatan dan pembentukan undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut adalah perlu adanya lembaga pengawal yang menjaga dan memelihara nilai-nilai konstitusionalisme.
         Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai wujud komitmen meneruskan cita-cita mewujudkan negara yang berkedaultan rakyat dan berkedaulatan hukum, yang memiliki kewenangan melekat sebagai penjaga konstitusionalitas hukum dengan wujud berupa wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Faham stufentheori yang dikemukakan Hans Kelsen adalah suatu hal yang sangat siginifikan mempengaruhi penyadaran konstitusionalitas dari suatu tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam pembentukan Mahkamah Konstitusi.
         Hans Kelsen telah memprediksi potensi munculnya konflik norma yang lebih tinggi dengan norma yang lebih rendah, bukan hanya menyangkut hubungan antara undang-undang (ordinary laws) dengan keputusan pengadilan, tetapi juga menyangkut hubungan antara konstitusi dengan undang-undang. Suatu undang-undang valid maka undang-undang itu bisa valid hanya karena undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi. Sebaliknya undang-undang tidak bisa valid jika bertentangan dengan konstitusi. Satu-satunya dasar validitas suatu undang-undang adalah bahwa undang-undang tersebut telah dibuat menurut suatu cara yang ditetapkan oleh konstitusi.[17]
         Seiring dengan perkembangan waktu, saat ini dalam konsep demokrasi konstitusional, parlemen sebagai badan yang memproduksi hukum dianggap sering melakukan kekeliruan. Ini seringkali direpresentasikan melalui inkonsistensi substantif produk legislasi terhadap Undang-Undang Dasar. Kondisi tersebut memposisikan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan sebagai upaya maksimal dalam mempertegas kedudukan negara hukum dengan segala kompleksitas normatifnya. Dengan kata lain, jika terdapat persengketaan internal antar norma-norma hukum, maka perseteruan itu segera harus diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Dasar yang diselenggarakan oleh badan peradilan.[18]
         Jelaslah bahwa, konstitusi sebagai hukum tertinggi merupakan pertanda validitas suatu aturan hukum di bawah konstitusi, konstitusi juga merupakan tempat bergantung status hukum peraturan perundang-undangan di bawahnya[19] sehingga persengketaan yang timbul dalam internal norma-norma tersebut haruslah diselesaikan dengan parameter konstitusi, tidak melalui prioritas substansi aturan yang ada dalam norma yang berbenturan tersebut.

Bagan 1
 Supremasi Konstitusi dalam Faham Hierarki Norma (stufentheori)








KONSTITUSI
Undang-Undang/Perppu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
         Bagan tersebut mendeskripsikan bahwasanya, konsepsi ideal tentang pengujian peraturan prundang-undangan adalah menempatkan konstitusi sebagai pusat ”batu uji” peraturan perundang-undangan di bawahnya, dalam hubungan ini, maka hubungan antara norma yang lebih tinggi dengan norma di bawahnya merupakan hubugan hierarki norma. Konsekuensinya adalah, bahwa norma yang lebih rendah derajatnya tidak dibenarkan bertentangan dengan norma di atasnya. Dengan demikian, suatu kesatuan hukum merupakan rangkaian hubungan hierarkis antara norma-norma yang satu dengan lainnya secara hierarkis tidak boleh bertentangan.
         Sependapat dengan apa yang disampaikan Jimly Asshiddiqie, dalam komentarnya terkait kondisi faktual pelembagaan pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini, yang menyatakan bahwa: 
       “pemberian kewenangan pengujian (judicial review) hanya materi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi yang  baru dibentuk mengesankan hanya sebagai tambahan perumusan terhadap materi Undang-Undang Dasar secara mudah dan tambal sulam, seolah-olah hak uji peraturan yang ada di tangan Mahkamah Agung tidak turut terpengaruh dengan adanya hak uji yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Perumusan demikian seolah-olah kurang didasarkan atas pendalaman konsep berkenaan dengan konsepsi hak uji sendiri secara komprehensif”.

Ni’matul Huda dalam buku Ilmu Negara menjelaskan, UUD merupakan perangkat kaidah fundamental yang mempunyai nilai politik tinggi dari jenis kaidah lain karena menjadi dasar bagi seluruh tata kehidupan negara. Dengan asumsi ini maka bagian-bagian lain dari tata hukum harus sesuai atau tidak berlawanan dengan UUD/Konstitusi, UUD menduduki tempat tertinggi dalam hukum nasional, sebab UUD merupakan landasan bagi sistem hukum nasional.[20] 
       Semakin jelaslah bahwasanya pemahaman tentang konsepsi supremasi konstitusi dalam hierarki norma, merupakan perangkat hukum untuk melindungi konstitusi dari produk peraturan perundang-undangan di bawahnya yang cenderung inkonstitusional, selayaknya, pintu pengujian permohonan pengujian peraturan perundang-undangan berada pada satu lembaga saja demi menjaga konsistensi norma, dan juga yang menjadi batu uji hanyalah UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi di negeri ini terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya.
E.     Kesimpulan
      Hasil perubahan UUD Negara RI Tahun 1945, dengan segala dinamika yang begitu konstruktif terhadap kemajuan bangsa juga membawa angin segar terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya terdapat wewenang pengujian produk hukum penguasa oleh lembaga yudisial. Namun demikian, pola atau sistem pengaturan kelembagaan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan dengan membedakan objek pengujian dan subyek penguji ternyata membawa masalah yang cukup serius, pengadilan sebagai tempat bermuara pencari keadilan seolah kebingunan sendiri melaksanakan aturan hukum yang mengatur kelembagaannya. Hal ini disebabkan karena pemaknaan yang kurang menyeluruh terhadap konsepsi uji materiil.
      Secara studi kepustakaan, model pelembagaan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan seperti Indonesia ini  tidak ada di negara manapun, umumnya negara-negara di dunia beraviliasi kepada sistem pengujian yang sifatnya sentralistik atau sistem pengujian yang sifatnya desentralistik. Akibatnya, masalah yang dihadapi Indonesiapun ucukup unik. Paling tidak, penulis memiliki empat catatan penting untuk direnungkan bahwa sistem pelembagaan kewenangan di di dua cabang kekuasaan kehakiman perlu didesain ulang. Pertama, Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk penyelewengan prinsip check and balances, gambaran dalam pasal tersebut mengesankan hubungan antara MA dengan MK adalah hubungan vertikal bukan horizontal, Kedua, meskipun putusan MK bersifat prospektif tapi bukan berarti tidak akan terjadi benturan antara MK dengan MA, peluang untuk terjadimya hal tersebut terbuka lebar karena keduanya memiliki kedudukan yang sama dan fungsi yang sama dalam konteks pengujian peraturan perundang-undangan, bagaimana jika MA telah memutus sekian lama peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang putusannya menyatakan tidak bertentangan, kemudian MK memutus dengan putusan UU yang menjadi batu uji oleh MA inkonstitusional, disitulah justru common sense masyarakat tentang keadilan dan kebenaran hukum terusik, karena adanya norma dalam putusan hakim yang berbeda, Ketiga, dengan adanya pembedaan objek pengujian dan subjek pengujian justru memudarkan faham konstitusionalisme karena tidak semua norma hukum peraturan perundang-undangan diuji konstitusionalitasnya.
                        Adanya dua sistem model pelembagaan pengujian peraturan perundangan yang secara umum dikenal dan dipraktekkan di negara-negara ternyata tidak membuat Indonesia beraviliasi pada salah satunya, Indonesia lebih memilih model ala Indonesia, hingga pada akhirnya ternyata disadari malah menimbulkan beberapa masalah hukum yang cukup serius. Explorasi hukum terhadap permasalahan yang timbul akhirnya memaksa kita untuk berpikir menyatukan objek pengujian dan subjek penguji peraturan perundang-undangan, dalam hal ini MK lebih berpeluang besar sebagai lembaga pusat pengujian peraturan peraturan perundang-undangan, karena menobatkan dirinya sebagai the guardian of constitution dan semangat pengujian peraturan perundang-undangan adalah menjaga nilai-nilai konstitusional, selain itu, dari segi kuantitas MK lebih produktif menunaikan kewenangan ini, hanya dalam waktu satu tahun satu bulan Mahkamah Konstitusi telah mampu memutus 22 perkara dari 43 perkara yang terregistrasi[21]. Sedangkan Mahkamah Agung selama tiga puluh tiga tahun hanya mampu memutus 47 perkara terdiri dari 17 perkara pengujian melalui gugatan dan 30 perkara pengujian melalui permohonan. ditambah lagi dengan tunjangan hukum acara yang  begitu detail dan komposisi hakim yang ideal untuk melakukan pengujian peraturan perundangan-undangan sebagai produk politik sehingga pendekatan yang harus dilakukan adalah policy oriented application of statutes.
                  Dengan bahasa yang lebih singkat, kesimpulan akhir dalam tulisan ini adalah mendesain MA untuk mengurusi perkara-perkara yang bersifat person dan/atau rechtperson (pengadilan keadilan) sedangkan MK berdiri pada wilayah menjaga konstitusionalitas seluruh peraturan perundang-undangan (pengadilan hukum).
                 
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Arifin Hoesein, Zainal, 2009, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Sinar Grafika.
___________, 2006, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta:  Konstitusi Pers.
Huda, Ni’matul, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
____________, 2010, Ilmu Negara, Jakarta: Rajawali Pers.
Kelsen, Hans, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung: Penerbit Nusa Media dan penerbit Nuansa. 
Mahfud MD, 2001, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES
Mertokusumo, Sudikno, 2001, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty.
MKRI, 2004, Laporan Pelaksanaan putusan MPR RI oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2003-2004, Buku II.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2010, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius.
Sutiyoso, Bambang & Hastuti Puspitasari, Sri, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Syahrizal, Ahmad, 2006, Peradilan Konstitusi; Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Kamus
Marwan,Muhammad,2009, Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher.
Internet
John Rawls, Teori Keadilan, dalam http: //okthariza.multiply.com/journal/item/12, September, 09, 2009.
Makalah
Asshiddiqie, Jimly, 2001, Konsolidasi Materi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, makalah disampaikan pada kuliah perdana pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kamis 13 September.

Jurnal
Feri Amsari, “Masa Depan Mahkahamah Konstitusi; Kesesuaian Teori dan Implementasi ”, Jurnal Konstitusi Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Vol.5 No.1 Juni 2008.

Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Indonesia, Undang Undang  No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung



[1] Lihat Pasal 3 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
[2] Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi; Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2006), hlm. 50. 
[3] Ibid.
[4]Adnan Buyung Nasution, Kearah Berfungsinya Hak Uji Materiil MA, dikutip dari Bambang Sutiyoso & Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,(Yogyakarta: UII Press, 2005), hlm. 107.
[5]Ultra vires memiliki arti tidak ada atau diluar otoritasnya atau diluar ketetapan hukum. Lihat, M.Marwan & Jimmy P, Kamus Hukum, (Surabaya: Reality Publisher, 2009), hlm. 261.  
[6] Selengkapnya dapat dilihat dalam penjelasan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  pada alinea keempat dan alinea keenam,  dan penjelasan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung pada alinea kedua. 
[7]Saldi Isra, Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator, at http://saldiisra.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75:negative-legislator&catid=23:makalah&Itemid=11.  July. 31, 2010.
[8]Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 37
[9] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,2007), hlm. 3.
[10] Abdurrahman Wahid, dikutip dari Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 2001),Hlm. 233.
[11] Zainal Arifin Hoesein, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2009), Hlm.27.
[12] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta:  Konstitusi Pers,2006), Hlm. 6.
[13] Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Materi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, makalah disampaikan pada kuliah perdana pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kamis 13 September 2001.
[14] Vicki C. Jackson dan Mark Tushnet, Comparative Constitutional Law, dikutip dari Feri Amsari, “Masa Depan Mahkahamah Konstitusi; Kesesuaian Teori dan Implementasi ”, Jurnal Konstitusi Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Vol.5 No.1 Juni 2008.
[15] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2001), hlm. 39.
[16] John Rawls, Teori Keadilan, dalam http: //okthariza.multiply.com/journal/item/12, September, 09, 2009.
[17] Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, (Bandung: Penerbit Nusa Media dan penerbit Nuansa,2006) , hlm. 179.
[18] Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi. . . Op.Cit., hlm. 75
[19]Adolf Merkl, dikutip dari Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan,(Yogyakarta: Kanisius,2010), hlm 42.
[20] Ni’matul Huda, Ilmu Negara,(Jakarta: Rajawali Pers,2010), hlm. 167.
[21] MKRI, Laporan Pelaksanaan putusan MPR RI oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2003-2004, Buku II, 2004.