Rabu, 20 November 2013

PRAPERADILAN DALAM KUHAP



PRAPERADILAN DALAM KUHAP
Praperadilan merupakan suatu sarana bagi seseorang untuk melakukan perlawanan kepada penegak hukum karena tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum telah merugikan dirinya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 ditentukan bahwa praperadilan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :
a)      Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
b)      Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan
c)      Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai praperadilan kemudian ditentukan dalam Bab X mengenai wewenang Pengadilan Negeri bagian pertama. Pada pasal 78 ayat (2), disebutkan bahwa hakim dalam praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal dan dibantu oleh seorang panitera, artinya hanya ada satu hakim yang akan melakukan pemeriksaan dalam praperadilan, tentunya mekanisme ini berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara yang hakimnya berbentuk majelis dan terdiri dari 3 orang hakim atau lebih. Penunjukan hakim tunggal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari Ketua Pengadilan Negeri di mana perkara tersebut diperiksa.
Perbedaan terkait dengan komposisi hakim untuk memeriksa, bisa kita cermati bahwa dalam praperadilan pemeriksaan tidak menyentuh pada pokok perkara melainkan dibatasi hanya pada hal-hal tertentu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 yaitu sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, dan proses pemeriksaannya juga harus cepat.
Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan melalui proses praperadilan diklasifikasikan berdasarkan pada kepentingan masing-masing pihak. Dalam Pasal 79 dan 81 ditentukan pihak yang dapat mengajukan permintaan yaitu tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan serta pemeriksaan mengenai ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dengan alasan-alasan yang dapat diterima secara hukum.
Pihak selanjutnya yang dapat melakukan permintaan ditentukan dalam pasal 80 yaitu penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu dengan mengajukan permintaan kepada Pengadilan Negeri disertai alasan-alasan atau latar belakang adanya permintaan untuk menggunakan proses praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. Dengan begitu, pihak-pihak yang dapat mengajukan permintaan terhadap suatu hal untuk diperiksa menggunakan mekanisme praperadilan tidak hanya terbatas pada tersangka, keluarga atau kuasa hukum, melainkan juga dapat dimintakan oleh penyidik atau penuntut, tentunya dengan melihat klasifikasi alasan-alasan dari masing-masing pihak.
Dalam ketentuan selanjutnya yaitu Pasal 82 ditentukan mekanisme acara pemeriksaan praperadilan yang pada ayat (1) huruf a disebutkan bahwa setelah adanya  permintaan, maka dalam waktu 3 hari hakim yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan menetapkan hari sidang untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan dari para pihak. Pada huruf b, jika kita membandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 maka kewenangan dari Praperadilan lebih luas karena tidak hanya dibatasi pada pemeriksaan mengani sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan, malainkan juga terhadap benda yang disita yang mana benda tersebut tidak termasuk alat pembuktian. Dan dalam pemeriksaan hakim harus bersikap koperatif dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk menyampaikan dalil-dalil hukum.
Proses pemeriksaan dalam praperadilan, dalam huruf c ditentukan bahwa hakim diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara cepat karena batasan waktu yang diberikan hanya 7 hari dan dalam jangka waktu tersebut hakim mempunyai kewajiban untuk memutus hasil dari pemeriksaan praperadilan. Hal ini dilatarbelakangi karena apabila proses peradilan belum selesai sedangkan menyangkut perkara tersebut telah ada pemeriksanaan terhadap pokok pemasalahan maka berdasarkan pada ketentuan dalam huruf d permintaan kepada praperadilan gugur, sehingga proses praperadilan ditutup. Akan tetapi terhadap putusan praperadilan dalam tingkat penyidikan berdasarkan ketentuan huruf e masih dimungkinkan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan yaitu pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum dengan mengajukan permintaan baru. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan praperadilan yaitu masing-masing pihak harus dapat menggunakan waktu yang telah diberikan sebaik-baiknya, sehingga proses praperadilan yang sudah berjalan tidak dihentikan karena telah adanya pemeriksaan pokok perkara terhadap perkara yang sedang diperiksa, karena hal ini akan merugikan pihak yang mengajukan permintaan praperadilan.
Dalam memberikan putusan, hakim selain harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya mengenai pemeriksaan terhadap permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, 80 dan 81, dalam Pasal 82 ayat (3) juga harus memuat dengan rinci:
a.         dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b.         dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c.         dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan rehabilitasinya;
d.        dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
Apabila hakim telah memberikan putusan terhadap permintaan untuk melakukan pemeriksaan melalui porses praperadilan, maka putusan hakim tersebut adanya yang dapat dimintakan putusan akhir kepada Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan dan ada putusan yang tidak dapat untuk dimintakan banding, artinya adalah putusan di Pengadilan Negeri bersifat final dan terakhir, sehingga masing-masing pihak wajib menjalankannya. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 83 bahwa Putusan yang tidak dapat dimintakan banding yaitu yang menyangkut permintaan yang ditentukan dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, sedangkan putusan yang masih dimungkinkan untuk adanya upaya hukum lagi yaitu menyangkut putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dengan mengajukan permintaan ke Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tinggi adalah putusan terakhir sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang dapat digunakan untuk menguji putusan tersebut.
Apa yang telah dijelaskan di atas, terdapat satu hal penting dari adanya praperadilan yaitu sebagai mekanisme untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya, karena apabila tidak ada mekanime kontrol apa yang ditakutkan oleh masyarakat akan terjadi yaitu adanya abuse of power atau penyelahgunaan kewenangan yang akan merugikan masyakarat dan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan.

COMANDITAIRE VENNOOTSCHAAP



COMANDITAIRE VENNOOTSCHAAP (CV)


Comanditaire Vennootschaap yang sering disingkat dengan CV dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Persekutuan Komanditer yang mempunyai pengertian yaitu suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang, di mana para pendirinya tersebut terbagi menjadi pendiri yang aktif menjalankan usaha CV yang disebut dengan sekutu aktif dan Pendiri yang pasif dan tidak terlibat langsung dalam menjalankan usaha CV yang disebut dengan sekutu pasif, sehingga hal ini juga berpengaruh pada pertanggungjawaban terhadap CV, apabila CV mengalami kerugian maka pendiri yang aktif mempunyai tanggungjawab secara penuh sampai harta pribadi sedangkan bagi pendiri yang pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang diberikan.
Dasar hukum pendirian CV dapat kita temukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya Pasal 19 s/d Pasal 21, meskipun dalam UU ini belum ada ketentuan yang tegas tentang cara pembuatannya. Pada Pasal 19 Perseroan komanditer disebut sebagai perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, didirikan antara seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Bentuk CV adalah bentuk perusahaan yang paling banyak diminati oleh pelaku bisnis setelah PT dalam menjalankan usaha, khususnya di Indonesia.
Dalam pendiriannya, dikarenakan CV yang pada hakikatnya adalah sebuah persekutuan firma atau bentuk khusus dari persekutuan firma, maka prosdur pendirian CV sama halnya dengan prosedur pendirian persekutuan firma yakni dengan membuat akta pendirian oleh notaris (Pasal 22 KUHD), setelah pembuatan akta kemudian akte penderian tersebut didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri tempat CV tersebut berkedudukan, dan selanjutnya diumumkan dalam lembaran berita negara Republik Indonesia.[1] Mengenai nama CV, setiap pendiri mempunyai hak untuk menentukan nama yang akan digunakan untuk CV, meskipun ketika telah dibentuk ada kesamaan dengan CV yang lain, hal ini tidak menjadi permasalahan karena dalam proses pendiriannya pihak yang berwenang tidak akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, oleh karena itu dalam penggunaan nama, hendaknya para pendiri lebih selektif agar nantinya tidak mempunyai kemiripan nama dengan CV yang sudah ada sebelumnya. Selian itu juga, perlu dirumuskan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh CV karena ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa dalam pendirian CV terdapat dua sekutu yaitu sekutu aktif atau biasa juga disebut sekutu komplementer dan  sekutu pasif atau biasa disebut sekutu komanditer. Kedua sekutu tersebut mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.[2]
1.      Sekutu aktif (komplomenter) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a.      Wajib mengurus CV;
b.      Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga;
c.      Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV; dan
d.      Berhak menerima pembagian keuntungan.
2.      Sekutu pasif (komanditer) mempunyai hak dan kewajiban:
a.      Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV;
b.      Wajib bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan;
c.      Berhak memperoleh pembagian keuntungan;
d.      Sekutu komanditer dilarang untuk melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng.
 Menurut Purwosutjipto Comanditaire Vennootschaap (CV) terbagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu CV diam-diam, CV terang-terangan, dan CV dengan saham.[3]
1.      CV diam-diam
CV diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Dalam bertindak keluar, CV tersebut masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma. Akan tetapi, dalam bertindak ke dalam, ia sudah menjadi persekutuan komanditer. Hal ini karena seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.
2.      CV terang-terangan
CV terang-terangan adalah CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga.
3.      CV dengan saham
CV dengan saham adalah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Pada hakikatnya, persekutuan bentuk ini sama saja dengan CV biasa (terang-terangan). Perbedaannya hanya terletak pada pembentukan modal, yaitu dengan cara mengeluarkan saham.
Adapun syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses pendirian suatu CV yaitu:[4]
1.  minimal terdiri dari 2 (dua) orang sebagai pendiri perseroan yang juga sekaligus bertindsebagai pemilik perseroan yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif.
2.      Akta notaris yang berbahasa Indonesia.
3.      Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia.
4.      Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal, artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Kemudian juga perlu disiapkan dokumen-dokumen dan hal lainnya, sebagai berikut:[5]
1.      Foto copy KTP para pendiri;
2.      Foto copy Kartu Keluarga penanggungjawab/Direktur;
3.      Pas Foto penanggungjawab
4.      Foto copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
5.      Foto copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
6.      Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran;
7.      Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta;
8.      Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi komputer dan pegawai). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP dan SIUP.
9.      Bakal nama yang akan digunakan untuk CV.
10.  Daftar sekutu aktif dan sekutu pasif.
Meskipun dewasa ini CV menjadi salah satu bentuk perusahaan yang paling diminati, akan tetapi kita perlu melihat terlebih dahulu apa keunggulan dan kelemahan dari CV, sehingga bisa memberikan pertimbangan bagi kita untuk mengambil keputusan apakah akan mendirikan CV atau tidak. CV memiliki keunggulan sebagai berikut pertama, kemampuan manajemen yang lebih besar; kedua, proses pendiriannya relatif lebih mudah; dan ketiga modal yang dikumpulkan lebih besar. Adapun kelemahannya pertama, sebagian sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggungjawab tidak terbatas; kedua, sulit untuk menarik modal kembali; dan ketiga, kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.[6]
CV sebagai suatu badan usaha juga telah ditentukan masa berakhirnya yaitu pertama CV akan berakhir apabila masa waktu berdirinya telah selesai; kedua, musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok CV itu didirikan; ketiga, kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu; dan keempat, salah seorang sekutu meinggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.[7]



[1] Arus Akbar Silondae & Wirawan B. Ilyas, Pokok-pokok Hukum Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2012, hlm. 39.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Muhammad Rizal, Hukum Bisnis Suatu Pengantar; Teori dan Aplikasi dalam Bisnis Modern, Bnadung: Widya Padjadjaran, 2012. hlm. 79.
[5] Ibid.
[6] Arus Akbar Silondae & Wirawan B. Ilyas, Pokok-pokok.., Op.Cit., hlm. 40.
[7] Ibid.