Selasa, 20 Maret 2012


Alat Bukti dalam Proses Sistem Peradilan Pidana
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses sidang pengadilan, karena pembuktian inilah yang akan menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak melakukan suatu tindak pidana. Pembuktian juga merupakan suatu alat yang paling berpengaruh untuk menyakinkan seorang hakim dalam mengambil suatu putusan. Apabila hasil pembuktian tidak mampu mayakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah dalam suatu tindak pidana yang didakwakan, maka terdakwa harus dibebaskan dari hukuman.[1] Begitu pula sebaliknya, apabila dalam proses pembuktian dapat menyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah atas apa yang didakwakan kepadanya maka hakim dapat membuat suatu putusan yang menghukum terdakwa. Sehingga dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa pembuktian atau membuktikan yaitu suatu proses untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.[2]
Selain itu pembuktian juga dapat berarti ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang, membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.[3] Pembuktian merupakan suatu ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang, yang digunakan oleh hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan dalam persidangan, dan tidak dibenarkan membuktikan kesalahan terdakwa dengan tanpa alasan yuridis dan berdasar keadilan. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, karena hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum tidak boleh leluasa bertindak dengan caranya sendiri dalam menilai pembuktian, melainkan dalam mencari dan meletakan kebenaran harus berdasarkan alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang secara limitatif.[4]
Tentang Alat bukti dan kekuatan pembuktiannya dapat diketahui melalui ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa. Inilah alat bukti-alat bukti yang sah dan yang dibenarkan mempunyai kekuatan pembuktian, sehingga hal-hal lain yang berada diluar ketentuan tersebut tidak dapat disebut sebagai alat bukti dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.[5] Selanjunya akan diuraikan lebih jelas tentang alat-alat bukti tersebut.
1.    Keterangan saksi
Meskipun alat bukti terdiri dari beberapa alat-alat bukti akan tetapi alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana dan disamping pembuktian dengan alat bukti lainnya, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of evidence” keterangan saksi, mempunyai nilai kekuatan pembuktian, karena apabila seseorang telah memenuhi syarat sebagai saksi maka sebelum menyampaikan kesaksian haruslah memenuhi aturan ketentuan sebagai berikut:[6]
a.       Harus mengucapkan sumpah atau janji, sebagaimana yang diatur dalam pasal 160 ayat (3)[7] dan pasal 160 ayat (4)[8] yang menentukan bahwa seorang saksi haruslah disumpah, hal ini memang diperlukan untuk menjamin kebenaran dari keterangan yang diberikan. Akan tetapi dari kedua pasal tersebut terdapat perbedaan tentang waktu sumpah yang harus dilakukan oleh saksi, dalam pasal 160 ayat (3) disebutkan bahwa saksi disumpah sebelum saksi memberikan keterangan, sedangkan pada ayat (4) ketentuannya memberikan kemungkinan saksi untuk disumpah setelah memberikan keterangan. Pada prinsipnya kedua ketentuan tersebut tidaklah bertentangan dan memiliki nilai yang berbeda karena ketentuan dalam ayat (3) tersebut merupakan ketentuan umum dimana setiap saksi wajib memberikan sumpah sebelum dimintai keterangan dan ayat (4) merupakan pengecualian dimana pengecualian tersebut atas pertimbangan pihak pengadilan.  Mengenai saksi yang menolak mengucapkan sumpah atau janji, sudah diterangkan, yakni terhadap saksi yang menolak untuk mengucapkan sumpah atau janji tanpa alasan yang sah akan dikenakan sandera yang dilakukan berdasarkan penetapan hakim ketua sidang dan paling lama penyanderaan dilakukan yaitu empat belas hari.[9]
b.      Keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti
Seseorang yang dianggap kesaksian atau keterangannya sebagai bukti haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan yaitu yang melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri serta menyebut alasan dari pengetahuannya itu.[10]  Selain itu jika kita menghubungkannya dengan bunyi penjelasan Pasal 185 ayat (1),[11] maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu: Pertama,  setiap keterangan saksi diluar apa yang didengarnya sendiri dalam peristiwa pidana yang terjadi atau diluar yang dilihat atau dialaminya dalam peristiwa pidana yang terjadi, keterangan yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan, atau pengalaman sendiri mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, “tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti”. Keterangan semacam itu tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian. Kedua, “testimonium de auditu” atau ketarangan saksi yang ia peroleh sebagai hasil pendengaran dari orang lain, “tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti”. Ketiga, pendapat atau rekaan yang saksi peroleh dari hasil pemikiran, bukan merupakan keterangan saksi. Penegasan ini sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat (5). Oleh karena itu setiap keterangan saksi yang bersifat pendapat atau hasil pemikiran saksi, harus dikesampingkan dari pembuktian dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Keterangan yang bersifat dan berwarna pendapat dan pemikiran pribadi saksi, tidak dapat dinilai sebagai alat bukti. Hal seperti ini misalnya dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Maret 1984 Reg. No. 20 PK/Pid/1983. Dalam putusan ini ditegaskan bahwa: “orang tua terdakwa, polisi, dan jaksa hanya menduga, tapi dugaan itu semua hanya merupakan kesimpulan sendiri-sendiri yang tidak didasarkan pada alat-alat bukti yang sah.
c.       Keterangan saksi harus diberikan disidang pengadilan, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat (1). Oleh karena itu agar keterangan saksi dapat dinilai sebagai alat buki maka keterangan itu haruslah disampaikan disidang pengadilan, kalau begitu keterangan saksi yang berisi penjelasan tentang apa yang didengarnya sendiri, dilihatnya sendiri, atau dialaminya sendiri mengenai suatu peristiwa pidana, baru dapat bernilai sebagai alat bukti apabila keterangan itu saksi nyatakan di sidang pengadilan. Sehingga keterangan saksi yang dinyatakan di luar sidang pengadilan (outside the court) bukan merupakan alat bukti dan tidak dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Sekalipun misalnya hakim, penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum ada yang mendengar keterangan seorang yang berhubungan dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa, dan keterangan itu mereka dengar di halaman kantor pengadilan atau disampaikan oleh seseorang kepada hakim di rumah tempat tinggalnya. Keterangan yang demikian tidak dapat disebut sebagai alat bukti karena itu tidak dinyatakan di sidang pengadilan.
d.      Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup. Ketentuan ini merupakan prinsip minimum pembuktian yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Supaya keterangan saksi dapat dianggap cukup membuktikan kesalahan seorang terdakwa harus dipenuhi paling sedikit atau sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti. Kalau begitu keterangan seorang saksi saja, baru bernilai sebagai alat bukti yang harus ditambah dan dicukupi dengan  alat bukti lain. Jadi, bertitik tolak dari ketentuan pasal 185 ayat (2), keterangan seorang saksi saja belum dapat dianggap sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, atau sering dikenal dengan istilah “unus testis nulus testis”. Ini berarti jika alat bukti yang dikemukakan penuntut umum hanya terdiri dari seorang saksi saja tanpa ditambah dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti yang lain, “kesaksian tunggal” yang seperti ini tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Lain halnya jika terdakwa memberikan keterangan yang mengaku kesalahan yang di dakwakan kepadanya. Dalam hal seperti ini seorang saksi sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa, karena disamping  keterangan saksi tunggal itu, telah dicukupi dengan alat bukti keterangan/pengakuan terdakwa. Dengan demikian telah terpenuhi ketentuan minimum pembuktian dan “the degree of evidence”, yakni keterangan saksi ditambah dengan alat bukti keterangan terdakwa.
Memperhatika uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa persyaratan yang dikehendaki oleh pasal 185 ayat (2) adalah: Untuk dapat membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh “dua orang saksi” dan atau saksi yang ada hanya terdiri dari seorang saja maka kesaksian tunggal itu harus “dicukupi” atau “ditambah” dengan salah satu alat bukti yang lain.
Ketentuan tersebut juga bisa kita lihat dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah dikuatkan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dalam putusan tanggal 30 juni 1983 No. 11 K/Pid/1982. Oleh Pengadilan Tinggi tersebut’, “Terdakwa III telah dinyatakan tidak terbukti bersalah dengan alasan pertimbangan: Terdakwa III memungkiri ikut melakukan pemukulan terhadap korban, sedang saksi L. Manurung hanya melihat Terdakwa III memegang korban. Adapun saksi R. br. Gultom dan O.S. br. Siahaan adalah keluarga dekat korban, karena itu keterangan mereka dinilai sangat subyektif dan meragukan. Berdasar atas alasan tersebut, sekalipun Terdakwa III mengakui melihat pemukulan dilakukan Terdakwa I dan V dari jarak 15 m, hal itu tidak dapat memperkuat keterangan saksi L. Manurung. Dengan demikian dakwaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah berdasar alat bukti yang ditentukan undang-undang, karena hanya ada seorang saksi saja”. Jadi, agar supaya keterangan saksi tunggal mempunyai nilai pembuktian yang dapat dipergunakan hakim membuktikan kesalahan terdakwa, harus dilengkapi atau dicukupi dengan salah satu alat bukti yang lain baik berupa keterangan ahli, surat, petunjuk maupun dengan keterangan/pengakuan terdakwa.
e.       Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri. Sering terdapat kekeliruan pendapat sementara orang yang beranggapan, dengan adanya beberapa saksi dianggap keterangan saksi yang banyak itu telah cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Pendapat yang demikian keliru, karena sekalipun saksi yang dihadirkan dan didengar keterangannya di sidang pengadilan secara “kuantitatif” telah melampaui batas minimum pembuktian, belum tentu keterangan mereka secara “kualitatif” memadai sebagai alat bukti yang sah membuktikan kesalahan terdakwa. Tidak ada gunanya menghadirkan saksi yang banyak, jika secara kualitatif keterangan mereka saling “berdiri sendiri” tanpa adanya saling hubungan antara yang satu dengan yang lain; yang dapat mewujudkan suatu kebenaran akan adanya kejadian atau keadaan tertentu. Berapapun banyaknya saksi yang diperiksa dan didengar keterangannya di sidang pengadilan, hanya pemborosan waktu jika masing-masing keterangan mereka itu berdiri sendiri tanpa hubungan antara yang satu dengan yang lain.
Ketentuan diatas dapat dilihat pada putusan Mahkamah Agung tanggal 17-4-1978, No. 28 K/Kr./1997 yang menegaskan “keterangan saksi satu saja, sedang terdakwa memungkiri kajahatan yang dituduhkan, belum dapat dianggap cukup membuktikan kesalahan terdakwa”. Dalam perkara ini ternyata ada beberapa orang saksi yang didengar keterangannya di sidang pengadilan. Akan tetapi, dari sekian banyak saksi tersebut, hanya satu saksi yang dapat dinilai sebagai alat bukti, sedang saksi-saksi selebihnya hanya bersifat keterangan yang berdiri sendiri tanpa saling berhubungan. Bukan hanya mengumpulkan saksi yang banyak, tapi hanya menyajikan keterangan yang saling berdiri sendiri. Hal seperti inilah yang diperlihatkan oleh pasal 185 ayat (4) yang mengatakan bahwa keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, dengan syarat yaitu apabila keterangan saksi itu “ada hubungannya” satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
  1. Keterangan ahli
Ketarangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah yang menempati urutan kedua dalam ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hal ini merupakan suatu langkah maju dalam pembaharuan hukum pidana di indonesia, karena sebelumnya pada saat HIR diberlakukan keterangan ahli tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai alat bukti. Pembuat undang-undang menyadari pentingnya mengelaborasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga keterangan hali sangat memegang peranan penting dalam peradilan pidana.[12] Perkembangan ilmu dan teknologi sedikit banyak membawa dampak terhadap kualitas metode kajahatan, memaksa kita untuk mengimbanginya dengan kualitas dan metode pembuktian yang memerlukan pengetahuan dan keahlian.[13]
Menurut pasal 186 keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Tentunya pengertian seperti ini belum dapat menjelaskan secra komprehensif mengenai pengertian keterangan ahli, karena ketentuan atau kriteria ahli sendiri tidak ada penjelasannya, oleh karena itu untuk memperjelas pengertian dari keterangan ahli kita bisa melihatnya dalam beberapa pasal yang tersebar dalam KUHAP yaitu dalam pasal 1 angka 28[14], pasal 120[15], pasal 133[16], pasal 179[17], 180[18], dan 186 KUHAP. Selain itu juga berdasarkan Surat  Edaran Jaksa Agung tanda tangan dan tulisan dapat juga digunakan sebagai alat bukti berdasarkan keterangan ahli. Tujuan surat edaran dimaksud, untuk mencapai “keseragaman” tentang hasil pemeriksaan ahli terhadap “autentikasi” tanda tangan dan tulisan. Sehingga ahli yang diminta keterangannya untuk membuktikan “autentikasi” tanda tangan dan tulisan tersebut menurut Surat Edaran Jaksa Agung: Pertama, untuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, keterangan ahli autentikasi diberikan oleh Laboratorium Kriminal MABAK. Kedua, untuk tindak pidana militer keterangan autentikasi diberikan oleh Laboratorium POM ABRI. Ketiga, untuk perkara bersifat koneksitas keterangan autentikasi dapat diberikan oleh salah satu laboratorium kriminal berdasar kesepakatan bersama antara unsur penegak hukum yang duduk dalam tim yang dibentuk untuk perkara koneksitas. Akan tetapi Laporan dari kedua instansi tersebut tidaklah bersifat final yang langsung mengikat, karena berdasarkan pasal 180 ayat (2) terdakwa dan penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas hasil keterangan ahli.[19]
Sedangkan dualisme alat bukti keterangan ahli, yakni dalam bentuk laporan atau visum et repertum, dan atau keterangan ahli disampaikan secara langsung dengan lisan di depan sidang pengadilan dan dicacat dalam berita acara oleh panitera pengadilan.[20] Sementara itu berdasarkan pada pasal 187 huruf c[21] alat bukti keteranagn ahli selain dapat berbentuk laporan atau visum et repertum juga dapat dikualifikasikan  sebagai alat bukti yang berbentuk surat.[22] Akan tetapi terlepas dari permasalahan tersebut kedua-duanya tetap merupakan alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP, dan selanjutnya diserahkan kepada Hakim untuk menilainya. Adapun nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli yakni mempunyai kekuatan pembuktian bebas atau vrij bewijskracht. Maknanya hakim bebas menilainya. Keterangan ahli tidak memeriksa pokok perkara, tetapi sifatnya menjelaskan sesuatu hal yang masih kurang terang tentang suatu hal dan kejadian.[23]
  1. Alat bukti surat
Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, bahwa surat termasuk dalam salah satu alat bukti yang sah dalam poses peradilan pidana. Akan tetapi tidak semua surat dapat dijadikan sebagai alat bukti karena untuk dijadikan sebagai alat bukti surat tersebut haruslah memenuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam Pasal 187 KUHAP[24] yaitu surat yang dibuat atas sumpah jabatan dan surat yang dikuatkan dengan sumpah yang dapat dirinci lagi menjadi suatu berita acara yang membuat keterangan tentang kejadian atau keadaaan yang didengar, dilihat atau dialaminya, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya. Surat yang berbentuk ketentuan perundang-undangan  yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan ahli dari seorang ahli dan surat lain yang mempunyai keterkaitan dengan bukti lainnya.[25]
Jika kita membandingkan nilai pembuktian alat bukti surat tersebut dalam hukum acara pidana dan hukum acara perdata memiliki perbedaan yaitu dalam hukum acara perdata, surat autentik atau surat resmi seperti yang disebutkan dalam pasal 187 KUHAP, dinilai sebagai alat bukti yang sempurna  dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat bagi hakim, sepanjang hal itu tidak dilumpuhkan dengan bukti lawan atau tegen bewijs. Sedangkan dalam hukum acara pidana dapat ditinjau dari dua segi yaitu segi formal atau melihat surat tersebut secara formalitasnya dan dari segi materiil yaitu melihat dari substansi atau isi surat tersbut.
Nilai kekuaatan pembuktian dari segi formal yaitu sebagai alat bukti yang sempurna, sedangkan dari aspek materiilnya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat karena dalam hukum acara pidana hakim mempunyai kebebasan untuk menilai kekuatan dan kebenaran suatu alat bukti. oleh karena itu alat bukti surat ini mempunyai kesamaan atau kemiripan dengan alat bukti lainnya yang nilai kekuatan pembuktiannya bersifat bebas.[26]
  1. Alat bukti petunjuk
Alat bukti petunjuk ini merupakan suatu alat bukti yang sangat sulit untuk digunakan oleh hakim dalam prakteknya karena secara teori  untuk menjelaskan pengertian alat bukti petunjuk ini sangatlah sukar. Sehingga hakim harus hati-hati dalam mempergunakannya karena apabila kekurang hati-hatian dalam mempergunakannya maka akan berdampak pada putusan yang bersangkutan bisa mengambang pertimbangannya dalam suatu keadaan yang samar. Akibatnya putusan itu lebih dekat kepada sifat penerapan hukum secara sewenang-wenang, karena penilaian tersebut berdasarkan pada penilaian subyektif yang berlebihan.[27]
  Oleh karena itu hakim dalam memperguakan alat bukti petunjuk haruslah penuh dengan kearifan dan bijaksana serta penuh kecermatan berdasarkan hati nuraninya, selain itu juga alat bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 188 (3)[28], sehingga hakim sedapat mungkin menghindari penggunaaan alat bukti petunjuk dalam penilaian pembuktian kesalahan terdakwa, sehingga dengan sangat penting dan mendesak saja alat bukti petunjuk dipergunakan, mengingat akibat yang akan ditimbulkan jika alat bukti petujuk ini digunakan.[29]  Sebagai contoh adalah putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1983 No. 185 K/Pid/1982. Baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa. Penjatuhan hukuman hanya didasarkan pada alat bukti pettunjuk yang ditarik dan diperoleh hakim dari pengakuan terdakwa diluar sidang, sehingga dalam tahap Kasasi putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
  1. Keterangan terdakwa
a.    Pengertian Keterangan Terdakwa
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) bahwa alat bukti keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang posisinya paling terkahir atau dibawah alat-alat bukti lainnya. Penempatannya pada urutan terakhir inilah salah satu alasan yang dipergunakan untuk menempatkan proses pemeriksaan keterangan terdakwa dilakukan belakangan sesudah pemeriksaan keterangan saksi. Dalam pasal 307[30] HIR, alat bukti ini disebut pengakuan. Apa sebabnya istilah ini tidak dipakai lagi dalam KUHAP, dan ditukar dengan sebutan “keterangan terdakwa”, tidak diperoleh keterangan dalam penjelasan KUHAP.[31] Akan tetapi pada masa lalu “pengakuan” inilah yang dipakai dan dianggap sebagai satu-satunya alat bukti yang sah karena nilai yang sangat penting dari alat bukti ini yaitu dapat mencakup keseluruhan peristiwa-peristiwa yang perlu bagi pemeriksaan hakim, dan satu-satunya alat bukti dengan mana ia segera langsung akan dapat mengalami segala sesuatu yang tersimpan dalam hati terdakwa tentang motif dan syarat yang diperlukan untuk menentukan unsur-unsur kesengajaan atau kelalaian terdakwa dalam melakukan suatu kejahatan.[32]
Dapat dilihat dengan jelas bahwa “keterangan terdakwa”  sebagai alat bukti tidak perlu sama atau berbentuk pengakuan. Semua keterangan terdakwa hendaknya didengar baik berupa penyangkalan atapun pengakuan.[33] Karena jika ditinjau dari segi pengertian bahasa, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan makna. Pada pengakuan terasa benar mengandung suatu pernyataan tentang apa yang dilakukan  seseorang. Misalnya, kalau A mengaku mengambil buku B, berarti pengakuan itu mengandung pernyataan bahwa A benar melakukan perbuatan mengambil buku B. Sedangkan pada kata keterangan terasa kurang menonjol pengertian penyertaan. Pengertian yang pada kata “keterangan” lebih bersifat suatu penjelasan akan apa yang dilakukan oleh seseorang. Sebagai contoh tadi yaitu A menerangkan dia mengambil buku B. Keterangan A itu mengandung penjelasan.  Akan tetapi jika dilihat lebih dalam lagi kedua istilah tesebut pada dasarnya tidaklah memiliki perbedaan makna, apalagi kalau kedua kata tersebut yakni “pernyataan” dan “penjelasan” dalam bentuk kata kerja berawalan “me”, akan didapat kata “menyatakan” dan “menjelaskan”, sehingga tidak ada perbedaan pengertiannya.[34]
Sedangkan apabila kata “pengakuan” dan “keterangan terdakwa” dilihat dari aspek yuridis, maka keterangan terdakwa memiliki pengertian yang lebih luas dari pada kata pengakuan, dan juga barangkali lebih simpatik dengan alasan sebagai berikut:[35]
1)      Ditinjau dari keluasan pengertian
Pada istilah keterangan terdakwa”, sekaligus meliputi “pengakuan” dan pengingkaran”. Sedang dalam istilah “pengakuan tertuduh”, hanya terbatas pada pernyataan pengakuan itu sendiri tanpa mencakup pengertian pengingkaran. Oleh karena itu keterangan terdakwa sebagai alat bukti, sekaligus meliputi pernyataan “pengakuan” dan “pengingkaran”, dan menyerahkan penilaiannya kepada hakim, yang mana dari keterangan terdakwa sebagai ungkapan pengakuan dan yang mana pula dari keterangan itu bagian yang berisi pengingkaran.
Lain  halnya pada HIR, disitu dipisah secara tegas yang mana pengakuan dan yang mana hal yang diinginkan, walaupun demikian, dalam pelaksanaan KUHAP pun tidak akan mengurangi wewenang hakim untuk menanyakan dan memintakan penjelasam kepada terdakwa bagian  yang mana dari keterangannya yang bersifat pengakuan, dan yang mana yang diingkari. Dengan demikian perbedaan pengertian ini ditinjau dari segi yuridis dikaitkan dengan pelaksanaan dalam penegakan hukum, hanya bersifat teoritis belaka.
2)      Istilah keterangan terdakwa lebih simpatik dan manusiawi
Ditinjau dari segi yuridis istilah keterangan terdakwa lebih simpatik dan lebih manusiawi jika dibandingkan dengan istilah pengakuan terdakwa yang dirumuskan dalam HIR. Pada istilah pengakuan terdakwa, seolah-olah terdapat unsur “paksaan” kepada terdakwa untuk mengakui saja kesalahannya. Perkataan pengakuan mengandung kurangnya keleluasan mengutarakan segala sesuatu yang diperbuat, dilihat, dan dialami sendiri oleh terdakwa. Dan bertendensi seolah-olah pemeriksaan itu semata-mata mengejar pengakuan terdakwa. Hal ini memang sesuai dengan iklim dan sistem pemeriksaan yang dianut pada zaman kolonial, yang sedikit banyak masih diwarnai cara “inkuisitor”. Sistem pemeriksaan yang sifatnya lebih cenderung menyudutkan terdakwa pada posisi seolah-olah terdakwa yang sedang diperiksa, sejak semula sudah dianggap bersalah. Oleh karena dari semula terdakwa sudah dianggap bersalah, tidak ada jalan lain baginya selain daripada mengakui kesalahan yang didakwakan kepadanya.
Sedangkan istilah keterangan terdakwa ditinjau dari segi yuridis lebih bersifat manusiawi dan bertendensi memberi kesempatan yang seluas dan sebebas-bebasnya kepada terdakwa mengutarakan segala sesuatu tentang apa saja yang dilakukan atau diketahui maupun yang dialami dalam peristiwa pidana yang sedang diperiksa. Hal ini sesuai dengan metode yang berkembang pada zaman sekarang ini yang lebih mengedepankan asas persumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yaitu asas yang menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dikatakan bersalah apabila belum ada putusan hakim yang menyatakannya. Begitu juga dalam KUHAP yang menggunakan metode “akuisator”, sejalan dengan pengakuan KUHAP terhadap hak asasi terdakwa sebagai seorang yang harus diperlakukan sebagai manusia. Berdasarkan metode tersebut maka hakim dalam pemeriksaan persidangan, wajib mencerminkan persamaan hak dan kedudukan antara terdakwa dengan penuntut umum, sekaligus pemeriksaan sidang pengadilan benar-benar berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan penjelasan diatas kiranya telah membawa kita untuk dapat memahami pengertian dari keterangan terdakwa yakni: keterangan tersebut harus diberikan oleh terdakwa sendiri sehingga suatu keterangan yang diberikan oleh pembelannya tidak dapat dianggap sebagai keterangan terdakwa, selanjutnya apa yang terdakwa “nyatakan” atau “jelaskan” di depan sidang pengadilan, sehingga apabila dinyatakan atau dijelaskan diluar sidang pengadilan tidaklah masuk dalam kualifikasi  sebagai alat bukti keterangan terdakwa dan apa yang dinyatakan atau dijelaskan perbuatan yang diketahui, dialami sendiri dalam peristiwa pidana yang sedang diperiksa.[36]

b.    Asas penilaian keterangan terdakwa
Seperti sudah dikatakan diatas bahwa tidak semua keterangan terdakwa dapat dijadikan sebagai alat bukti, melainkan keterangan ini haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam KUHAP. Oleh karena itu untuk menentukan sejauh mana keterangan terdakwa dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang, diperlukan beberapa asas sebagai landasan berpijak, diantaranya adalah:[37]
1)      Keterangan itu dinyatakan disidang pengadilan
2)      Tentang perbuatan yang dilakukan, diketahui sendiri atau alami sendiri. Sebagai asas kedua, supaya keterangan terdakwa dapat dinilai sebagai alat bukti, keterangan itu merupakan pernyataan atau penjelasan:
a)      Tentang perbuatan yang dilakukan terdakwa
b)      Tentang apa yang diketahui sendiri oleh terdakwa
c)      Apa yang dialami sendiri oleh terdakwa
d)     Keterangan terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap dirinya sendiri.
3)      Keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan kesalahannya, hal ini sesuai dengan asas unus testis nulus testis yang menentukan bahwa minimal alat bukti yang digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa adalah dua alat bukti atau seperti yang ditegaskan dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP[38] yaitu untuk membuktikan kesalahan terdakwa haruslah disertai dengan alat bukti yang lain selain keterangan terdakwa itu sendiri.
4)      Keterangan terdakwa diluar sidang (The Confession Outside the Court)
Diatas telah disebutkan bahwa salah satu asas untuk menyatakan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yaitu apabila keterangan tersebut diberikan didepan sidang pengadilan. Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi bahwa keterangan yang diberikan diluar sidang pengadilan maka tidak dapat disebut sebagai alat bukti. Dengan ketentuan tersebut tentunya akan sia-sia apabila keterangan itu tidak mempunyai nilai pembuktian, mengingat pada kondisi kejiwaan terdakwa yang mungkin lebih baik karena disampaikan dalam kondisi yang tidak menekan jiwanya, berbeda dengan keterangan yang disampaikan di sidang pengadilan yang lebih kaku dan formal sehingga akan mengganggu kejiwaan terdakwa dalam menyampaikan keterangannya.
Jika kita mencermati ketentuan yang diatur dalam pasal 189 ayat (2) KUHAP[39] ternyata keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang pengadilan juga dapat digunakan sebagai alat bukti atau dapat digunakan untuk menemukan bukti di sidang pengadilan, akan tetapi kualifikasinya bukan sebagai alat bukti keterangan terdakwa melainkan sebagai alat bukti petunjuk. Selain itu juga keterangan tersebut harus diikuti dengan syarat yaitu didukung oleh alat bukti yang sah dan keterangan yang dinyatakan diluar sidang sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.[40]
Keterangan yang disampaikan terdakwa diluar persidangan tersebut pada prinsipnya dapatlah dicabut oleh terdakwa di sidang pengadilan, akan tetapi pencabutannya harus berdasarkan pada alasan yang logis yaitu alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.[41] Sebagaimana ditegaskan oleh beberapa yurisprudensi, yang dipedomani oleh praktik peradilan sampai sekarang. Hal ini dapat dilihat dari putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Februari 1960, No. 299 K/Kr/1959, yang menjelaskan: “pengakuan terdakwa diluar sidang yang kemudian di sidang pengadilan dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa”.
c.    Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
Kekuatan pembuktian keterangan terdakwa tidaklah memiliki perbedaan dengan alat bukti lainnya, karena kesemua alat bukti tersebut haruslah mengikuti konsep atau metode pembuktian yang digunakan dalam KUHAP yaitu teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk) yang memadukan antara teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif dan teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim, sehingga mendapatkan suatu keseimbangan dimana selain undang-undang, hakim juga mempunyai peran untuk memutus suatu tindak pidana berdasar pada keyakinan dia sendiri.
 Sekedar membandingkan dengan hukum acara perdata. Pada hukum acara perdata, pengakuan yang bulat dan murni adalah merupakan alat bukti yang sempurna dan menentukan (volledig en beslisende bewijs-kracht). Menurut hukum acara perdata, pada suatu pengakuan yang bulat dan murni, melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan. Hal ini sejalan dengan tujuan kebenaran pembuktian yang hendak diwujudkan dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Hakim tidak dituntut untuk mencari dan mewujudkan kebenaran sejati. Tentunya ketentuan tersebut memiliki perbedaan dalam perkara pidana karena didalam perkara pidana tersangkut kepentingan individu pada satu pihak, dan kepentingan masyarakat pada lain pihak. Individu dan masyarakat atau negara sama-sama mempunyai kepentingan yang seimbang dalam menegakan dan terciptanya nilai hukum. Oleh karena itu, kebenaran yang harus ditegakan adalah kebenaran yang “sejati”. Dari tujuan tersebut undang-undang tidak dapat menilai keterangan atau pengakuan terdakwa sebagai alat bukti yang memiliki nilai pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.[42] Dengan demikian, nilai kekuatan pembuktian alat bukti keterangan atau pengakuan terdakwa adalah sebagai berikut:[43]
1.      Sifat nilai kekuatan pembuktiannya adalah bebas
Dikarenakan sifat nilai pembuktiannya yang bebas maka hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada alat bukti keterangan terdakwa, karena hakim memiliki kebebasan untuk menilai kebenaran yang terkandung dalam alat bukti tersebut, sehingga hakim dapat menerima atau menyingkirkannya sebagai alat bukti dengan jalan mengemukakan alasan-alasannya. Begitu juga, seandainya hakim hendak menggantikan alat bukti keterangan terdakwa sebagai salah satu landasan pembuktian kesalahan terdakwa, harus dilengkapi dengan alasan yang argumentatif dengan menghubungkannya dengan alat bukti yang lain.
2.      Harus memenuhi batas minimum pembuktian
Ketentuan ini berdasarkan pada penjelasan dalam pasal 189 ayat (4) yang menyatakan bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, melainkan harus di sertai dengan alat bukti lainnya yang sah. Ketentuan ini juga sejalan dengan asas yang digunakan dalam proses peradilan pidana sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, yaitu asas unus testis nulus testis, sehingga apabila keterangan terdakwa ingin mempunyai niai pembuktian yang sah selain harus disertai satu alat bukti yang lain.
3.      Harus memenuhi asas keyakinan hakim
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa dalam menilai suatu alat bukti maka tidak hanya berdasarkan pada undang-undang semata melainkan juga atas keyakinan hakim. Meskipun telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian bukan berarti alat bukti tersebut dapat memaksa hakim untuk memutus bahwa terdakwa bersalah, akan tetapi hakim dapat memutus sebaliknya, karena hakim mempunyai kebebasan untuk menilainnya. Asas keyakinan hakim harus melekat pada putusan yang diambilnya sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut Pasal 183 KUHAP yaitu pembuktian menurut undang-undang secara negatif.



[1] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit hlm 273.
[2] R. Subekti, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, jakarta, Cetakan ke Tujuh Belas, 2008, hlm. 1.
[3] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 27.
[4] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 252-253.
[5] Ibid., hlm 285.
[6] Ibid, hlm 252-253.
[7] Pasal 160 ayat (3) KUHAP, sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada sebenarnya.
[8] Pasal 160 ayat (4) KUHAP, jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan.
[9] Pasal 161 ayat (1) KUHAP, dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 ayat (3) dan (4), maka pemeriksaan terhadapnya  tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera ditempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari.
[10] Pasal 1 angka 27 KUHAP,  keterngan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya.
[11] Pasal 185 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pemngadilan.
[12] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 60-61.
[13] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 296.
[14] Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
[15] Pasal 120 KUHAP, (1) dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. (2) ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji dimuka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya, kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memeberikan keterangan yang diminta.
[16] Pasal 133 KUHAP, (1) dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya . (2) permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas  untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat, dan atau pemeriksaan bedah mayat. (3) mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang diletakan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
[17] Pasal 179 KUHAP, (1) setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. (2) semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan hali, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
[18] Pasal 180 KUHAP, (1) dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. (2) dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dikakukan penelitian ulang. (3) hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2). (3) penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
[19] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 301.
[20] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 60-61.
[21] surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi kepadanya
[22] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 301.
[23] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 62.
[24] Pasal 187 KUHAP, a berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu. b, surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai tanggungjawabnya dan yang diperuntukan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan. c, surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya. d, surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dan alat pembuktian yang lain.
[25]  M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 306-307.
[26] Ibid, hlm 310.
[27] Ibid, hlm 312.
[28] Pasal 188 KUHAP, (1) petunjuk adalah perbuatan kejadian atau keadaan yang karena persesuainnya, baik anatar yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi sesuatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (2) petunjuk sebagaimana ayat (1) hanya dapat diperoleh dari; keterangan saksi; surat; keterangan terdakwa. (3) penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijak, setelah hakim melaksanakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.
[29] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 64-65.
[30] Pasal 307 HIR, suatu pengakuan yang diberikan oleh pesakitan dimuka hakim bahwa ia melakukan suatu perbuatan pidana yang dituduhkan padanya disertai dengan keterangan dari keadaan yang tertentu dan yang saksama maupun juga dari keterangan orang yang megalami perbuatan itu, atau yang diketahui dari upaya bukti yang lain, yang sesuai dengan itu, dapat menjadi upaya yang lengkap tentang kesalahannya.
[31] Y M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 318.
[32] Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1998, hlm.  105-106.
[33] Andi Hamzah, Hukum Acara... Op. Cit., hlm,
[34] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 318.
[35] Loc. Cit

[36] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 67-68.
[37] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 318.
[38] Pasal 189 ayat (4) KUHAP, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa, ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah.
[39] Pasal 189 ayat (2) KUHAP, keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang, dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
[40] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 326-327.
[41] Loc. Cit
[42] ibid, hlm 332.
[43] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 71-72.