Rabu, 20 November 2013

PRAPERADILAN DALAM KUHAP



PRAPERADILAN DALAM KUHAP
Praperadilan merupakan suatu sarana bagi seseorang untuk melakukan perlawanan kepada penegak hukum karena tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum telah merugikan dirinya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 ditentukan bahwa praperadilan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :
a)      Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
b)      Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan
c)      Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai praperadilan kemudian ditentukan dalam Bab X mengenai wewenang Pengadilan Negeri bagian pertama. Pada pasal 78 ayat (2), disebutkan bahwa hakim dalam praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal dan dibantu oleh seorang panitera, artinya hanya ada satu hakim yang akan melakukan pemeriksaan dalam praperadilan, tentunya mekanisme ini berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara yang hakimnya berbentuk majelis dan terdiri dari 3 orang hakim atau lebih. Penunjukan hakim tunggal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari Ketua Pengadilan Negeri di mana perkara tersebut diperiksa.
Perbedaan terkait dengan komposisi hakim untuk memeriksa, bisa kita cermati bahwa dalam praperadilan pemeriksaan tidak menyentuh pada pokok perkara melainkan dibatasi hanya pada hal-hal tertentu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 yaitu sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, dan proses pemeriksaannya juga harus cepat.
Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan melalui proses praperadilan diklasifikasikan berdasarkan pada kepentingan masing-masing pihak. Dalam Pasal 79 dan 81 ditentukan pihak yang dapat mengajukan permintaan yaitu tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan serta pemeriksaan mengenai ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dengan alasan-alasan yang dapat diterima secara hukum.
Pihak selanjutnya yang dapat melakukan permintaan ditentukan dalam pasal 80 yaitu penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu dengan mengajukan permintaan kepada Pengadilan Negeri disertai alasan-alasan atau latar belakang adanya permintaan untuk menggunakan proses praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. Dengan begitu, pihak-pihak yang dapat mengajukan permintaan terhadap suatu hal untuk diperiksa menggunakan mekanisme praperadilan tidak hanya terbatas pada tersangka, keluarga atau kuasa hukum, melainkan juga dapat dimintakan oleh penyidik atau penuntut, tentunya dengan melihat klasifikasi alasan-alasan dari masing-masing pihak.
Dalam ketentuan selanjutnya yaitu Pasal 82 ditentukan mekanisme acara pemeriksaan praperadilan yang pada ayat (1) huruf a disebutkan bahwa setelah adanya  permintaan, maka dalam waktu 3 hari hakim yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan menetapkan hari sidang untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan dari para pihak. Pada huruf b, jika kita membandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 maka kewenangan dari Praperadilan lebih luas karena tidak hanya dibatasi pada pemeriksaan mengani sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan, malainkan juga terhadap benda yang disita yang mana benda tersebut tidak termasuk alat pembuktian. Dan dalam pemeriksaan hakim harus bersikap koperatif dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk menyampaikan dalil-dalil hukum.
Proses pemeriksaan dalam praperadilan, dalam huruf c ditentukan bahwa hakim diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara cepat karena batasan waktu yang diberikan hanya 7 hari dan dalam jangka waktu tersebut hakim mempunyai kewajiban untuk memutus hasil dari pemeriksaan praperadilan. Hal ini dilatarbelakangi karena apabila proses peradilan belum selesai sedangkan menyangkut perkara tersebut telah ada pemeriksanaan terhadap pokok pemasalahan maka berdasarkan pada ketentuan dalam huruf d permintaan kepada praperadilan gugur, sehingga proses praperadilan ditutup. Akan tetapi terhadap putusan praperadilan dalam tingkat penyidikan berdasarkan ketentuan huruf e masih dimungkinkan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan yaitu pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum dengan mengajukan permintaan baru. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan praperadilan yaitu masing-masing pihak harus dapat menggunakan waktu yang telah diberikan sebaik-baiknya, sehingga proses praperadilan yang sudah berjalan tidak dihentikan karena telah adanya pemeriksaan pokok perkara terhadap perkara yang sedang diperiksa, karena hal ini akan merugikan pihak yang mengajukan permintaan praperadilan.
Dalam memberikan putusan, hakim selain harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya mengenai pemeriksaan terhadap permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, 80 dan 81, dalam Pasal 82 ayat (3) juga harus memuat dengan rinci:
a.         dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b.         dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c.         dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan rehabilitasinya;
d.        dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
Apabila hakim telah memberikan putusan terhadap permintaan untuk melakukan pemeriksaan melalui porses praperadilan, maka putusan hakim tersebut adanya yang dapat dimintakan putusan akhir kepada Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan dan ada putusan yang tidak dapat untuk dimintakan banding, artinya adalah putusan di Pengadilan Negeri bersifat final dan terakhir, sehingga masing-masing pihak wajib menjalankannya. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 83 bahwa Putusan yang tidak dapat dimintakan banding yaitu yang menyangkut permintaan yang ditentukan dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, sedangkan putusan yang masih dimungkinkan untuk adanya upaya hukum lagi yaitu menyangkut putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dengan mengajukan permintaan ke Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tinggi adalah putusan terakhir sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang dapat digunakan untuk menguji putusan tersebut.
Apa yang telah dijelaskan di atas, terdapat satu hal penting dari adanya praperadilan yaitu sebagai mekanisme untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya, karena apabila tidak ada mekanime kontrol apa yang ditakutkan oleh masyarakat akan terjadi yaitu adanya abuse of power atau penyelahgunaan kewenangan yang akan merugikan masyakarat dan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan.