Studi Kritik Terhadap Pengaturan
Pidana Ganti Kerugian dalam RUU KUHP
A.
Pendahuluan
Kejahatan
atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang”[1]
yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat atau dengan kata lain
kejahatan akan selalu hidup melekat dengan masyarakat itu sendiri, sehingga
tidak ada suatu masyarakat yang dalam kehidupannya terbebas dari kejahatan,
meskipun kejahatan yang tergolong sebagai kejahatan biasa atau kecil.[2]
Akan tetapi hal itu bukan menjadi suatu pembenar bahwa kejahatan tidak perlu
untuk ditindak, kemudian dibiarkan untuk terus ada, melainkan perlu diambil
sutau tindakan untuk membatasi ruang geraknya, dikarenakan asumsi dasar dari
kejahatan yang diasumsikan sebagai suatu tindakan yang bertentangan secara
yuridis atau jika ditinjau dari perspektif kriminologi yang berbasis sosiologis
kejahatan merupakan sutau pola tingkah laku
yang dapat merugikan masyarakat lain (menimbulkan korban),[3] sehingga
tujuan membatasi kejahatan untuk meminimalisir tingginya tingkat masyarakat
yang akan menjadi korban.
Jika
kita merefleksikan diri untuk melihat pada zaman sebelumnya, pertentangan
terhadap penggunaan pidana sebagai upaya menanggulangi kejahatan mendapat
krtitik yang tajam dari aliran abolisionisme atau paham yang ingin mengahapus
penggunaan hukum pidana. Dasar pemikiran dari aliran ini yaitu pidana merupakan
tindakan perlakuan atau pengenaan penderitaan yang kejam dan melampaui batas
yang merupakan peninggalan dari kebiadaban kita masa lalu (a vestige of our savage past). Selanjutnya, aliran ini juga
mengganggap dalam melakukan kejahatan, pelaku tidak mempunyai kebebasan atau
kehendak bebas karena dalam melakukan suatu perbuatan dipengaruhi oleh faktor
lain seperti faktor biologis dan juga lingkungan masyarakat.[4]
Akan tetapi aliran ini mendapat tanggapan keras, sebagaimana dikatakan oleh
Roeslan Saleh bahwa pandangan seperti itu merupakan suatu kekeliruan, kemudia
beliau mengajukan tiga alasan untuk membatah pendapat tersebut yaitu pertama, bahwa perlu tidaknya hukum
pidana tidak terletak pada persoalan tujuan-tujuan yang hendak dicapai, tetapi
terletak pada persoalan seberapa jauh untuk mencapai tujuan itu boleh
menggunaan paksaan; kedua, ada
usaha-usaha perbaikan atau perawatan yang tidak mempunyai arti sama sekali bagi
si terhukum dan di samping itu harus tetap ada suatu reaksi atas
pelanggaran-pelanggaran norma yang telah dilakukannya itu dan tidaklah dapat
dibiarkan begitu saja; ketiga,
pengaruh pidana atau hukum pidana bukan semata-mata ditujukan pada si penjahat,
tetapi juga untuk mempengaruhi orang yang tidak jahat yaitu masyarakat yang
mentaati norma-norma masyarakat.[5]
Keberadaan
kejahatan yang akan selalu ada di tengah masyarakat, tidak hanya terdiam dengan
bentuk yang sama, melainkan juga semakin mengalami perkembangan sesuai dengan
perkembangan suatu masyarakat. Bentuk kejahatan yang dulunya hanya berupa
kejahatan konvensional yang dilakukan secara sederhana dan menggunakan
peralatan yang sederhana, pada dewasa ini berkembang dengan bentuk yang modern.
Melakukan kejahatan tidak perlu dilakukan dengan menggunakan fisik mengambil
sesuatu, melainkan pelakunya hanya duduk diam dan menggunakan tekknologi yang
canggih dan melakukan semua kejahatan kemudian uang pun datang. Perkembangan
kejahatan tentunya perlu dibarengi dengan perkembangan cara untuk menindaknya,
sehingga cara yang ditempuh tidak ketinggalan zaman dengan kejahatan itu
sendiri. Jika sejak beberapa abad yang lalu, pidana penjara digunakan sebagai
salah satu cara untuk menindak pelaku kejahatan, dengan memasukan pelaku
kejahatan ke dalam penjara atau merampas hak pelaku untuk hidup bebas sebagai
seorang manusia, maka hal ini perlu untuk dilakukan reevaluasi terkait dengan
efektifitas pidana penjara dalam menanggulangi kejahatan, karena selama ini
kejahatan terkesan semakin tumbuh subur dan bukannya menurun, sedangkan di
pihak lain semakin banyak korban yang tidak mendapatkan rehabilitasi akibat
perbuatan pelaku.
Kesadaran
untuk memperbaharui hukum (UU) yang digunakan sebagai justifikasi aparat
penegak hukum dalam menindak kejahatan telah dilakukan oleh para ahli hukum
(pidana) di Indonesia. Upaya ini terlihat dengan adanya Pembaharuan terhadap KUHP
yang merupakan UU pokok hukum pidana di Indonesia Pembaharuan ini jika dilihat
dari perspektif nilai, maka ada keinginan dari para ahli untuk menyesuaikan
nilai-nilai yang ada dalam KUHP sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat Indonesia dewasa ini (sekaligus untuk masa depan). Kita mengetahui
bahwa KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia adalah warisan dari kolonial
Belanda yang dibentuk pada tahun 1881, sehingga memang sudah seharusnya untuk
dilakukan pembaharuan dan disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat atau
falsafah masyarakat Indonesia, dan upaya ini yang sedang dilakukan oleh para
ahli hukum pidana, akan tetapi pembahasan terkait dengan pembarauan KUHP yang
sudah berjalan cukup lama, sampai sekarang ini belum mencapai final.
Terlepas
dari belum selesainya pembahasan mengenai RUU KUHP, sebagai masyarakat tentunya
mempunyai hak untuk memberikan kritik terkait dengan ketentuan-ketentuan yang
sudah diatur atau ditentukan dalam RUU KUHP. Pada kesempatan ini penulis ingin
melakukan suatu studi kritis terkait dengan RUU KUHP, khususnya terkait dengan
Jenis Pidana yaitu Pidana Ganti Rugi yang dalam RUU KUHP dikualifikasikan
sebagai pidana tambahan. Hal ini menarik bagi penulis untuk mengkaji apakah
penempatan tersebut telah sesuai dengan perkembangan-perkembangan hukum pidana
yang ada dan juga tujuan dari pemidanaan itu sendiri, karena jika kita
mencermati dalam penyelenggaraan peradilan pidana telah terjadi pergeseran
aspek yang hendak dilindungi, dimana perhatian tidak lagi hanya ditujukan
kepada terpidana melainkan juga korban yang ditimbulkan akibat tindak pidana
atau kejahatan yang dilakukan. Uapaya untuk minmta ganti rugi, sebenarnya telah
ditentukan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), akan tetapi
dalam ketentuannya hanya diberlakukan bagi korban kejahatan yang ditimbulkan
karena adanya kelalaian dari aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,
sehingga bukan menjadi hak bagi korban yang ditimbulkan karena terjadinya suatu
kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat biasa.
B.
PEMBAHASAN
1.
Tujuan
Pemidanaan dan Perkembangannya
Berbicara
mengenai tujuan pemidaan tentunya kita tidak bisa terlepas dari doktrin atau
teori yang berkembang dan melandasi sistem pemidaan yang ada di dunia. Dalam perkembangan terdapat beberapa teori
yang digunakan sebagai pembenar dalam menentukan jenis pidanayang akan
dikenakan bagi siapa saja yang telah melakukan kejahatan yaitu teori
absolut merupakan teori pemidanaan yang pertama kali muncul, yaitu sekitar abad
ke 18. Penganut teori absolut ini, antara lain ialah Immanuel Kant, Simons,
Hegel, Herbart, Stahl, Leo Polak dan beberapa sarjana yang mendasarkan teorinya
pada filsafat Katolik dan sudah tentu juga sarjana hukum Islam yang mendasarkan
teorinya pada ajaran Qisash dalam Al-Qur’an. Asumsi dasar dari teori ini adalah
bahwa pemidanaan atau pidana yang diberikan yaitu merupakan suatu pembalasan
kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi, dasar pembenaran dari pidana
terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Menurut Johannes
Andenaes, tujuan utama dari pidana menurut teori absolut ialah,” untuk
memuaskan tuntutan keadilan”,[6]
yaitu keadilan baik bagi masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan atau
menjadi korban dari kejahatan yang terjadi.[7]
Dalam
perkembangan teori retributive dianggap tidak mampu mencegah terjadinya
kejahatan dan juga terkesan melanggar hak asasi manusia. Pada perkembangannya
kemudian muncul teori utilitarian yang menekankan agar hukuman sebagai sarana
mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju
kesejahteraan masyarakat. Penerapan hukuman dalam pandangan teori ini yaitu
dengan harapan untuk mencegah agar orang tidak lagi melakukan kejahatan dan
bukan bertujuan untuk memuaskan korban akibat hukuman yang diberikan kepada
pelaku, sehingga teori ini berfungsi untuk mencegah terjadi tindak pidana bagi
pelaku dan juga bagi masyarakat.
Penerapan
sanksi berdasarkan pada teori absolut dan teori relatif yang penekanannya lebih
pada terdakwa-terpidana, akan tetapi perlu ada pembaharuan dimana penghukuman
tidak hanya difokuskan untuk menghukum terdakwa/terpidana, melainkan juga perlu
melihat kerugian yang dialami oleh korban dari apa yang dilakukan oleh pelaku
kejahatan. Perhatian untuk memberikan perlindungan
terhadap korban tercetus kembali sekitar dekade 1970-1980an. Pada dekade ini
korban menjadi perhatian atau dijadikan sebagai orientasi sistem peradilan
pidana dan muncul tuntutan agar sistem peradilan pidana juga memperhatikan
kepentingan korban. Keseriusan ini terlihat dengan disahkannya Deklarasi PBB
1985 Nomor 40/34 tenggal 29 November 1985 tentang Declaration of Principles of
Justice for Victim of Crime and Abuse of Power yang merupakan bentuk kepedulian
nyata masyarakat internasional terhadap nasib korban kejahatan dan korban
penyalahgunaan kekuasaan. Deklarasi ini yang menjadi awal atau sebagai landasan
filosofis bagi penyelenggaraan peradilan yang berbasis pada falsafah keadilan
restoratif.[8]
Menurut
Walgrave, bahwa teori restoratif adalah setiap perbuatan yang berorientasi pada
penegakan keadilan dengan memperbaiki kerugian yang diakibatkan dari tindak
pidana, dengan harapan korban atau keluarga yang mengalami kerugian dapat
kembali kepada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana. Menurut teori
ini juga pemidanaan tidak hanya berorientasi pada dihukumnya terpidana
melainkan juga meliputi pelayanaan masyarakat, seperti ganti kerugian dan
bentuk-bentuk lain yang berorientasi pada pemulihan korban.[9]
Tentunya pandangan seperti ini perlu dicermati agar dapat diimpelementasikan
dalam hukum pidana di Indonesia, karena pengggunaan hukum pidana dalam
penanggulanagn kejahatan masih menjadi salah satu cara yang digunakan atau ditempuh.
2.
Tujuan
Pidana Ganti Rugi
Pidana Ganti kerugian, merupakan suatu sanksi yang mengharuskan
seseorang yang telah bertindak merugikan orang lain untuk membayar sejumlah
uang ataupun barang pada orang yang dirugikan, sehingga kerugian yang telah
terjadi dianggap tidak pernah terjadi. Hal ini juga sebagaimana yang
diungkapkan oleh Sudarto bahwa ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang
dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan menimbulkan
kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut.[10] Dewasa
ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata,
tetapi juga telah masuk ke dalam hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena
semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.
Pada dasarnya Ganti Kerugian sebagai suatu pidana telah
dicantumkan dalam KUHP di Indonesia, akan tetapi hanya sebagai pidana bersyarat
hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 14c KUHP dalam perintah yang
dimaksudkan dalam pasal 14a kecuali jika dijatuhkan denda, selain menetapkan
syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana, Hakim dapat
menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu btertentu, yang lebih
pendek daripada masa percobaannya harus mengganti segala atau sebagian kerugian
yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana tadi.
Jika kita melihat sejarah ternyata pidana ganti kerugian merupakan
sanksi pidana yang sudah ada sejak lama. Ketika bentuk pemerintahan yang masih
sederhana yaitu berbentuk suku-suku yang masih menggunakan hukum primitif
menusurut schafer telah dikenal adanya personal reparation yaitu semacam
pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan
tindak pidana atau keluarganya terhadap korban yang telah dirugikan sebagai
akibat tindak pidana tersebut. Pada masa belum adanya pemerintahan, atau dalam
masyarakat yang masih berbentuk suku-suku ini (tribal organization)
bentuk-bentuk hukuman seperti ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa terjadi
sehari-hari. Pada masa ini terlihat, sanksi Ganti kerugian merupakan suatu
tanggung jawab pribadi pelaku tindak pidana kepada pribadi korban.[11]
Atau dengan kata lain Pelanggar didorong untuk menerima tanggung-jawab sebagai
tahapan yang penting dalam memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan
dan dalam membangun suatu sistem nilai tanggung-jawab sosial.[12]
Pergeseran terjadi ketika bangsa Belanda datang untuk menjajah
Indonesia, pada posisi inilah pemberlakuan hukum adat atau hukum yang
dijalankan oleh masing suku-suku yang ada sangat dibatasi karena hukum yang
berlaku adalah hukum yang ditentukan oleh pihak pemerintah Belanda. Sehingga
yang pada mulanya pidana ganti kerugian dalam hukum adat ditempatkan sebagai
pidana pokok bergeser menjadi pidana bersyarat dan dalam RUU KUHP sebagai
pidana tambahan. Oleh karena itu, kiranya perlu dipikirkan kembali agar ganti
kerugian dapat digunakan sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan melihat tidak
efektifnya pidana yang digunakan selama ini.
Pada dasarnya ganti kerugian juga telah diatur dalam hukum positif
di indonesia sekarang ini yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
akan tetapi dalam ketentuannya hanya dikhususkan bagi korban yang timbul karena
terjadinya kesalahan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya baik
karena kesalahan dalam menerapkan hukum dan kesalahan dalam menetukan subyek
yang menjadi pelaku, sehingga tidak dapat ditempuh oleh korban yang timbul
akibat kejahatan yang tidak masuk dalam kategori tersebut.
3.
Kritik
Terhadap Pengaturan Pidana Ganti Kerugian dalam RUU KUHP
Ketentuan
mengenai Pidana Ganti Rugi dalam RUU KUHP yaitu di atur dalam pasal 67 ayat (1)[13]
huruf d yang mengkualifikasikan pidana ganti kerugian sebagai salah satu pidana
tambahan. Tentunya hal ini menjadi persoalan sendiri jika kita mengkaitkan
dengan perkembangan teori pemidanaan yang sudah memberikan perhatian serius
bagi korban kejahatan karena dengan dikualifikasikan sebagai pidana tambahan,
yang masih menjadi perhatian dari RUU KUHP kita adalah pihak yang melakukan
kejahatan, hal ini bisa kita cermati dari beberapa sanksi pidana pokok yang
dirumuskan dalam RUU KUHP yaitu dalam pasal 65 ayat (1) pidana pokok terdiri
dari pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan
pidana kerja sosial.
Pidana
penjara yaitu pidana yang memfokuskan untuk pemulihan terpidana, dimana
terpidana dibina dengan pembinaan yang sudah dirumuskan dengan harapan kelak
akan kembali menjadi masyarakat yang baik. Begitu juga dengan pidana penutupan
dan pengawasan yang memfokuskan diri pada perbaikan terpidana. Adapun pidana
denda, dimana terpidana dibebankan membayar denda berupa uang sebesar yang
ditentukan oleh hakim lebih pada perbaikan masyarakat secara keseluruhan, dalam
artian bahwa uang dari pidana denda akan menjadi uang negara yang nantinya akan
diperuntukan untuk mensejahterakan masyarakat. Sedangkan pidana sosial memiliki
fokus yang sama, hanya saja dengan cara yang berbeda dimana terpidana
dibebankan untuk menjalankan misi sosial.
Pengkualifikasian
Pidana Ganti kerugian sebagai pidana tambahan seolah-olah menempatkan pidana
ganti kerugian dalam tingkat kedua yang perlu dipertimbangkan sebagaimana
tergambar dalam pasal 99 yang menentukan bahwa (2) Jika kewajiban pembayaran
ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan maka
berlaku ketentuan pidana penjara. Artinya bahwa pemulihan terhadap korban
melalui Ganti kerugian bukan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan jika tidak
mampu melakukannya. Tentunya apabila terdakwa tidak mampu membayar ganti
kerugian secara keseluruhan, maka negara mempunyai kewajiban untuk
merehabilitasi hak-hak korban yang terlanggar akibat perbuatan terdakwa, dengan
asumsi bahwa negara tidak mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain
permasalahan tersebut, dalam RUU KUHP juga tidak jelas pengaturan mengenai
Pidana ganti kerugian, dimana tidak ditentukan bagaimana aturan main (rule of
game) dapat dijatuhi pidana ganti kerugian sehingga menimbulkan pertanyaan
nantinya ketika RUU KUHP ini telah diundangkan diantaranya adalah bagaimana
menentukan besar-kecilnya ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku
tindak pidana? Oleh karena itu ada baiknya perumusan RUU KUHP disesuaikan
dengan semangat untuk tindak hanya memberikan fokus pada pelaku melainkan juga
korban dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Jika
mengacu pada tujuan pemidanaan sebgaiamna yang ditentukan dalam RUU KUHP[14]
makapenerapan Pidana ganti kerugian mempunyai posisi yang strategis untuk
mencapai tujuan tersebut, karena pidana ganti kerugian selain akan memberikan
kepuasaan bagi korban atas perbuatan yang dilakukan, pihak pelaku akan merasa
puas karena dengan memberikan ganti kerugian artinya permasalahan dan
tanggungjawabnya terhadap korban telah selesai dijalankan, sehingga kedua belah
pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan dari penerapan pidana ini. Dengan
dijatuhinya pidana ganti kerugian, ada kemungkinan pelaku tidak perlu untuk
menjalankan pidana penjara, hal ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 71 ayat
(1) huruf d bahwa pidana penjara tidak dapat dijatuhkan salah satunya karena
terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.
Penjatuhan
pidana ganti kerugian kedepannyanya hendaknya dibatasi pada tindak pidana yang
melahirkan direct victim (korban
langsung), seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiyaan sehingga memberikan
kemudahan untuk menentukan berapa besar ganti kerugian yang dapat dibebankan
kepada terdakwa, sedangkan pada inderect
victim (korban tidak langsung) dapat dijatuhi pidana denda sehingga masuk
kas negara dan bisa diperuntukan untuk membangun kesejahteraan masyarakat
secara luas. Artinya bahwa, dalam menjatuhkan pidana perlu mengedepankan
prinsip mono-dualistik, disatu pihak korban mendapatkan keadilan dengan
dipenuhinya hak-hak yang telah dilanggar dan terdakwa merasa puas karena mampu
mengembalikan hak-hak korban yang telah dilanggar.
Penerapan
Pidana ganti kerugian merupakan langkah yang tepat untuk memberikan
perlindungan bagi korban kejahatan, hal ini sesuai dengan mekanisme yang telah
menjadi perhatian masyartakat dunia yang melibatkan korban dengan dua model
yaitu dengan model Prosedural Rights
Model dan Service Model, dan
pidana ganti kerugian merupakan bagian dari service
model, karena penekanannya melayani korban tindak pidana, dengan
menghilangkan atau mengurangi penderitaan korban.
DAFTAR
PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan
Kejahatan dengan Pidana Penjara, GENTA Publishing, Yogyakarta, Cetakan
Keempat, 2010,
Mahrus
Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta, 2011.
Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi berdasarkan
Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Alumni,
Bandung, Cetakan Pertama, 2007.
Mudzakkir, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana,
Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.
Syafrudin, Pidana Ganti Rugi : Alternatif Pemidanaan Di Masa Depan Dalam
Penanggulangan Kejahatan Tertentu, Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana
Universitas Sumatera Utara Medan, 2002.
M. Sholahudin, Hubungan Tujuan Pemidanaan Dengan Penjatuhan Pidana Dan Tindakan, di
akses dari www. wordpress.com/2010/06/12/pidana-dan-pemidanaan/ pada tanggal 7
Oktober 2012.
[1] Saparinah Sadli, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku
Menyimpang, Bulan Bintang, Jakarta, 1976, hlm. 56. Merumuskan “perilaku
menyimpang” sebagai “tingkah laku yang dinilai menyimpang dari aturan-aturan
normatif yang berlaku”; Donald Taft dan Ralph W. England, Criminology, 4th. Ed., 1964, hlm. 5, menyebutkan kejahatan sebagai
salah satu bentuk dari “social injury”, dalam Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan
Kejahatan dengan Pidana Penjara, GENTA Publishing, Yogyakarta, Cetakan
Keempat, 2010, hlm. 11.
[2] Ibid.
[4] Barda Nawawi Arief, Kebijakan... Op.Cit.. hlm. 18-19.
[5] Roeslan Saleh, Mencari Asas-Asas Umum yang Sesuai untuk
Hukum Pidana Nasional, kumpulan bahan upgrading hukum pidana, jilid 2,
1971, hlm. 15-16 dalam Ibid. Hlm. 20.
[6] M. Sholahudin, Hubungan Tujuan Pemidanaan Dengan Penjatuhan
Pidana Dan Tindakan, di akses dari www.
wordpress.com/2010/06/12/pidana-dan-pemidanaan/ pada tanggal 7 Oktober 2012.
[7] Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 186.
[8] Mudzakkir, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana,
Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2001,
hlm.171-172.
[9] Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi berdasarkan
Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Alumni,
Bandung, Cetakan Pertama, 2007, hlm. 90-91.
[10] Syafrudin, Pidana Ganti Rugi : Alternatif Pemidanaan Di Masa Depan Dalam Penanggulangan
Kejahatan Tertentu, Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas
Sumatera Utara Medan, hlm 2.
[11] Ibid.
[12] Mudzakkir, Op.Cit..., hlm. 176.
[13] Pasal 67 ayat (1) RUU KUHP
Pidana tambahan terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan barang
tertentu dan/atau tagihan; c. pengumuman putusan hakim; d. pembayaran ganti kerugian; dan e.pemenuhan kewajiban adat
setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
[14] Lihat Pasl 54 RUU KUHP 2012
mencegah dilakukannya tindak pidana
dengan menegak¬kan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan
terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan
berguna;c. menyelesaikan konflik yang
ditimbulkan oleh tindak pidana,
memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan d. Membebaskan rasa bersalah pada
terpidana.