Rabu, 23 Oktober 2013



Studi Kritik Terhadap Pengaturan Pidana Ganti Kerugian dalam RUU KUHP
A.      Pendahuluan
Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang”[1] yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat atau dengan kata lain kejahatan akan selalu hidup melekat dengan masyarakat itu sendiri, sehingga tidak ada suatu masyarakat yang dalam kehidupannya terbebas dari kejahatan, meskipun kejahatan yang tergolong sebagai kejahatan biasa atau kecil.[2] Akan tetapi hal itu bukan menjadi suatu pembenar bahwa kejahatan tidak perlu untuk ditindak, kemudian dibiarkan untuk terus ada, melainkan perlu diambil sutau tindakan untuk membatasi ruang geraknya, dikarenakan asumsi dasar dari kejahatan yang diasumsikan sebagai suatu tindakan yang bertentangan secara yuridis atau jika ditinjau dari perspektif kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan sutau pola tingkah laku  yang dapat merugikan masyarakat lain (menimbulkan korban),[3] sehingga tujuan membatasi kejahatan untuk meminimalisir tingginya tingkat masyarakat yang akan menjadi korban.
Jika kita merefleksikan diri untuk melihat pada zaman sebelumnya, pertentangan terhadap penggunaan pidana sebagai upaya menanggulangi kejahatan mendapat krtitik yang tajam dari aliran abolisionisme atau paham yang ingin mengahapus penggunaan hukum pidana. Dasar pemikiran dari aliran ini yaitu pidana merupakan tindakan perlakuan atau pengenaan penderitaan yang kejam dan melampaui batas yang merupakan peninggalan dari kebiadaban kita masa lalu (a vestige of our savage past). Selanjutnya, aliran ini juga mengganggap dalam melakukan kejahatan, pelaku tidak mempunyai kebebasan atau kehendak bebas karena dalam melakukan suatu perbuatan dipengaruhi oleh faktor lain seperti faktor biologis dan juga lingkungan masyarakat.[4] Akan tetapi aliran ini mendapat tanggapan keras, sebagaimana dikatakan oleh Roeslan Saleh bahwa pandangan seperti itu merupakan suatu kekeliruan, kemudia beliau mengajukan tiga alasan untuk membatah pendapat tersebut yaitu pertama, bahwa perlu tidaknya hukum pidana tidak terletak pada persoalan tujuan-tujuan yang hendak dicapai, tetapi terletak pada persoalan seberapa jauh untuk mencapai tujuan itu boleh menggunaan paksaan; kedua, ada usaha-usaha perbaikan atau perawatan yang tidak mempunyai arti sama sekali bagi si terhukum dan di samping itu harus tetap ada suatu reaksi atas pelanggaran-pelanggaran norma yang telah dilakukannya itu dan tidaklah dapat dibiarkan begitu saja; ketiga, pengaruh pidana atau hukum pidana bukan semata-mata ditujukan pada si penjahat, tetapi juga untuk mempengaruhi orang yang tidak jahat yaitu masyarakat yang mentaati norma-norma masyarakat.[5]
Keberadaan kejahatan yang akan selalu ada di tengah masyarakat, tidak hanya terdiam dengan bentuk yang sama, melainkan juga semakin mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan suatu masyarakat. Bentuk kejahatan yang dulunya hanya berupa kejahatan konvensional yang dilakukan secara sederhana dan menggunakan peralatan yang sederhana, pada dewasa ini berkembang dengan bentuk yang modern. Melakukan kejahatan tidak perlu dilakukan dengan menggunakan fisik mengambil sesuatu, melainkan pelakunya hanya duduk diam dan menggunakan tekknologi yang canggih dan melakukan semua kejahatan kemudian uang pun datang. Perkembangan kejahatan tentunya perlu dibarengi dengan perkembangan cara untuk menindaknya, sehingga cara yang ditempuh tidak ketinggalan zaman dengan kejahatan itu sendiri. Jika sejak beberapa abad yang lalu, pidana penjara digunakan sebagai salah satu cara untuk menindak pelaku kejahatan, dengan memasukan pelaku kejahatan ke dalam penjara atau merampas hak pelaku untuk hidup bebas sebagai seorang manusia, maka hal ini perlu untuk dilakukan reevaluasi terkait dengan efektifitas pidana penjara dalam menanggulangi kejahatan, karena selama ini kejahatan terkesan semakin tumbuh subur dan bukannya menurun, sedangkan di pihak lain semakin banyak korban yang tidak mendapatkan rehabilitasi akibat perbuatan pelaku.
Kesadaran untuk memperbaharui hukum (UU) yang digunakan sebagai justifikasi aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan telah dilakukan oleh para ahli hukum (pidana) di Indonesia. Upaya ini terlihat dengan adanya Pembaharuan terhadap KUHP yang merupakan UU pokok hukum pidana di Indonesia Pembaharuan ini jika dilihat dari perspektif nilai, maka ada keinginan dari para ahli untuk menyesuaikan nilai-nilai yang ada dalam KUHP sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia dewasa ini (sekaligus untuk masa depan). Kita mengetahui bahwa KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia adalah warisan dari kolonial Belanda yang dibentuk pada tahun 1881, sehingga memang sudah seharusnya untuk dilakukan pembaharuan dan disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat atau falsafah masyarakat Indonesia, dan upaya ini yang sedang dilakukan oleh para ahli hukum pidana, akan tetapi pembahasan terkait dengan pembarauan KUHP yang sudah berjalan cukup lama, sampai sekarang ini belum mencapai final.
Terlepas dari belum selesainya pembahasan mengenai RUU KUHP, sebagai masyarakat tentunya mempunyai hak untuk memberikan kritik terkait dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur atau ditentukan dalam RUU KUHP. Pada kesempatan ini penulis ingin melakukan suatu studi kritis terkait dengan RUU KUHP, khususnya terkait dengan Jenis Pidana yaitu Pidana Ganti Rugi yang dalam RUU KUHP dikualifikasikan sebagai pidana tambahan. Hal ini menarik bagi penulis untuk mengkaji apakah penempatan tersebut telah sesuai dengan perkembangan-perkembangan hukum pidana yang ada dan juga tujuan dari pemidanaan itu sendiri, karena jika kita mencermati dalam penyelenggaraan peradilan pidana telah terjadi pergeseran aspek yang hendak dilindungi, dimana perhatian tidak lagi hanya ditujukan kepada terpidana melainkan juga korban yang ditimbulkan akibat tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan. Uapaya untuk minmta ganti rugi, sebenarnya telah ditentukan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), akan tetapi dalam ketentuannya hanya diberlakukan bagi korban kejahatan yang ditimbulkan karena adanya kelalaian dari aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga bukan menjadi hak bagi korban yang ditimbulkan karena terjadinya suatu kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat biasa.

B.       PEMBAHASAN
1.        Tujuan Pemidanaan dan Perkembangannya
Berbicara mengenai tujuan pemidaan tentunya kita tidak bisa terlepas dari doktrin atau teori yang berkembang dan melandasi sistem pemidaan yang ada di dunia.  Dalam perkembangan terdapat beberapa teori yang digunakan sebagai pembenar dalam menentukan jenis pidanayang akan dikenakan bagi siapa saja yang telah melakukan kejahatan yaitu teori absolut merupakan teori pemidanaan yang pertama kali muncul, yaitu sekitar abad ke 18. Penganut teori absolut ini, antara lain ialah Immanuel Kant, Simons, Hegel, Herbart, Stahl, Leo Polak dan beberapa sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat Katolik dan sudah tentu juga sarjana hukum Islam yang mendasarkan teorinya pada ajaran Qisash dalam Al-Qur’an. Asumsi dasar dari teori ini adalah bahwa pemidanaan atau pidana yang diberikan yaitu merupakan suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi, dasar pembenaran dari pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Menurut Johannes Andenaes, tujuan utama dari pidana menurut teori absolut ialah,” untuk memuaskan tuntutan keadilan”,[6] yaitu keadilan baik bagi masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan atau menjadi korban dari kejahatan yang terjadi.[7]
Dalam perkembangan teori retributive dianggap tidak mampu mencegah terjadinya kejahatan dan juga terkesan melanggar hak asasi manusia. Pada perkembangannya kemudian muncul teori utilitarian yang menekankan agar hukuman sebagai sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Penerapan hukuman dalam pandangan teori ini yaitu dengan harapan untuk mencegah agar orang tidak lagi melakukan kejahatan dan bukan bertujuan untuk memuaskan korban akibat hukuman yang diberikan kepada pelaku, sehingga teori ini berfungsi untuk mencegah terjadi tindak pidana bagi pelaku dan juga bagi masyarakat.
Penerapan sanksi berdasarkan pada teori absolut dan teori relatif yang penekanannya lebih pada terdakwa-terpidana, akan tetapi perlu ada pembaharuan dimana penghukuman tidak hanya difokuskan untuk menghukum terdakwa/terpidana, melainkan juga perlu melihat kerugian yang dialami oleh korban dari apa yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Perhatian untuk memberikan perlindungan terhadap korban tercetus kembali sekitar dekade 1970-1980an. Pada dekade ini korban menjadi perhatian atau dijadikan sebagai orientasi sistem peradilan pidana dan muncul tuntutan agar sistem peradilan pidana juga memperhatikan kepentingan korban. Keseriusan ini terlihat dengan disahkannya Deklarasi PBB 1985 Nomor 40/34 tenggal 29 November 1985 tentang Declaration of Principles of Justice for Victim of Crime and Abuse of Power yang merupakan bentuk kepedulian nyata masyarakat internasional terhadap nasib korban kejahatan dan korban penyalahgunaan kekuasaan. Deklarasi ini yang menjadi awal atau sebagai landasan filosofis bagi penyelenggaraan peradilan yang berbasis pada falsafah keadilan restoratif.[8]
Menurut Walgrave, bahwa teori restoratif adalah setiap perbuatan yang berorientasi pada penegakan keadilan dengan memperbaiki kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana, dengan harapan korban atau keluarga yang mengalami kerugian dapat kembali kepada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana. Menurut teori ini juga pemidanaan tidak hanya berorientasi pada dihukumnya terpidana melainkan juga meliputi pelayanaan masyarakat, seperti ganti kerugian dan bentuk-bentuk lain yang berorientasi pada pemulihan korban.[9] Tentunya pandangan seperti ini perlu dicermati agar dapat diimpelementasikan dalam hukum pidana di Indonesia, karena pengggunaan hukum pidana dalam penanggulanagn kejahatan masih menjadi salah satu cara yang digunakan atau ditempuh.
2.        Tujuan Pidana Ganti Rugi
Pidana Ganti kerugian, merupakan suatu sanksi yang mengharuskan seseorang yang telah bertindak merugikan orang lain untuk membayar sejumlah uang ataupun barang pada orang yang dirugikan, sehingga kerugian yang telah terjadi dianggap tidak pernah terjadi. Hal ini juga sebagaimana yang diungkapkan oleh Sudarto bahwa ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut.[10] Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.
Pada dasarnya Ganti Kerugian sebagai suatu pidana telah dicantumkan dalam KUHP di Indonesia, akan tetapi hanya sebagai pidana bersyarat hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 14c KUHP dalam perintah yang dimaksudkan dalam pasal 14a kecuali jika dijatuhkan denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana, Hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu btertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana tadi.
Jika kita melihat sejarah ternyata pidana ganti kerugian merupakan sanksi pidana yang sudah ada sejak lama. Ketika bentuk pemerintahan yang masih sederhana yaitu berbentuk suku-suku yang masih menggunakan hukum primitif menusurut schafer telah dikenal adanya personal reparation yaitu semacam pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau keluarganya terhadap korban yang telah dirugikan sebagai akibat tindak pidana tersebut. Pada masa belum adanya pemerintahan, atau dalam masyarakat yang masih berbentuk suku-suku ini (tribal organization) bentuk-bentuk hukuman seperti ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa terjadi sehari-hari. Pada masa ini terlihat, sanksi Ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku tindak pidana kepada pribadi korban.[11] Atau dengan kata lain Pelanggar didorong untuk menerima tanggung-jawab sebagai tahapan yang penting dalam memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dan dalam membangun suatu sistem nilai tanggung-jawab sosial.[12]
Pergeseran terjadi ketika bangsa Belanda datang untuk menjajah Indonesia, pada posisi inilah pemberlakuan hukum adat atau hukum yang dijalankan oleh masing suku-suku yang ada sangat dibatasi karena hukum yang berlaku adalah hukum yang ditentukan oleh pihak pemerintah Belanda. Sehingga yang pada mulanya pidana ganti kerugian dalam hukum adat ditempatkan sebagai pidana pokok bergeser menjadi pidana bersyarat dan dalam RUU KUHP sebagai pidana tambahan. Oleh karena itu, kiranya perlu dipikirkan kembali agar ganti kerugian dapat digunakan sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan melihat tidak efektifnya pidana yang digunakan selama ini.
Pada dasarnya ganti kerugian juga telah diatur dalam hukum positif di indonesia sekarang ini yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan tetapi dalam ketentuannya hanya dikhususkan bagi korban yang timbul karena terjadinya kesalahan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya baik karena kesalahan dalam menerapkan hukum dan kesalahan dalam menetukan subyek yang menjadi pelaku, sehingga tidak dapat ditempuh oleh korban yang timbul akibat kejahatan yang tidak masuk dalam kategori tersebut.
3.        Kritik Terhadap Pengaturan Pidana Ganti Kerugian dalam RUU KUHP
Ketentuan mengenai Pidana Ganti Rugi dalam RUU KUHP yaitu di atur dalam pasal 67 ayat (1)[13] huruf d yang mengkualifikasikan pidana ganti kerugian sebagai salah satu pidana tambahan. Tentunya hal ini menjadi persoalan sendiri jika kita mengkaitkan dengan perkembangan teori pemidanaan yang sudah memberikan perhatian serius bagi korban kejahatan karena dengan dikualifikasikan sebagai pidana tambahan, yang masih menjadi perhatian dari RUU KUHP kita adalah pihak yang melakukan kejahatan, hal ini bisa kita cermati dari beberapa sanksi pidana pokok yang dirumuskan dalam RUU KUHP yaitu dalam pasal 65 ayat (1) pidana pokok terdiri dari pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial.
Pidana penjara yaitu pidana yang memfokuskan untuk pemulihan terpidana, dimana terpidana dibina dengan pembinaan yang sudah dirumuskan dengan harapan kelak akan kembali menjadi masyarakat yang baik. Begitu juga dengan pidana penutupan dan pengawasan yang memfokuskan diri pada perbaikan terpidana. Adapun pidana denda, dimana terpidana dibebankan membayar denda berupa uang sebesar yang ditentukan oleh hakim lebih pada perbaikan masyarakat secara keseluruhan, dalam artian bahwa uang dari pidana denda akan menjadi uang negara yang nantinya akan diperuntukan untuk mensejahterakan masyarakat. Sedangkan pidana sosial memiliki fokus yang sama, hanya saja dengan cara yang berbeda dimana terpidana dibebankan untuk menjalankan misi sosial.
Pengkualifikasian Pidana Ganti kerugian sebagai pidana tambahan seolah-olah menempatkan pidana ganti kerugian dalam tingkat kedua yang perlu dipertimbangkan sebagaimana tergambar dalam pasal 99 yang menentukan bahwa (2) Jika kewajiban pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan maka berlaku ketentuan pidana penjara. Artinya bahwa pemulihan terhadap korban melalui Ganti kerugian bukan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan jika tidak mampu melakukannya. Tentunya apabila terdakwa tidak mampu membayar ganti kerugian secara keseluruhan, maka negara mempunyai kewajiban untuk merehabilitasi hak-hak korban yang terlanggar akibat perbuatan terdakwa, dengan asumsi bahwa negara tidak mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain permasalahan tersebut, dalam RUU KUHP juga tidak jelas pengaturan mengenai Pidana ganti kerugian, dimana tidak ditentukan bagaimana aturan main (rule of game) dapat dijatuhi pidana ganti kerugian sehingga menimbulkan pertanyaan nantinya ketika RUU KUHP ini telah diundangkan diantaranya adalah bagaimana menentukan besar-kecilnya ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku tindak pidana? Oleh karena itu ada baiknya perumusan RUU KUHP disesuaikan dengan semangat untuk tindak hanya memberikan fokus pada pelaku melainkan juga korban dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Jika mengacu pada tujuan pemidanaan sebgaiamna yang ditentukan dalam RUU KUHP[14] makapenerapan Pidana ganti kerugian mempunyai posisi yang strategis untuk mencapai tujuan tersebut, karena pidana ganti kerugian selain akan memberikan kepuasaan bagi korban atas perbuatan yang dilakukan, pihak pelaku akan merasa puas karena dengan memberikan ganti kerugian artinya permasalahan dan tanggungjawabnya terhadap korban telah selesai dijalankan, sehingga kedua belah pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan dari penerapan pidana ini. Dengan dijatuhinya pidana ganti kerugian, ada kemungkinan pelaku tidak perlu untuk menjalankan pidana penjara, hal ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 71 ayat (1) huruf d bahwa pidana penjara tidak dapat dijatuhkan salah satunya karena terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.
Penjatuhan pidana ganti kerugian kedepannyanya hendaknya dibatasi pada tindak pidana yang melahirkan direct victim (korban langsung), seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiyaan sehingga memberikan kemudahan untuk menentukan berapa besar ganti kerugian yang dapat dibebankan kepada terdakwa, sedangkan pada inderect victim (korban tidak langsung) dapat dijatuhi pidana denda sehingga masuk kas negara dan bisa diperuntukan untuk membangun kesejahteraan masyarakat secara luas. Artinya bahwa, dalam menjatuhkan pidana perlu mengedepankan prinsip mono-dualistik, disatu pihak korban mendapatkan keadilan dengan dipenuhinya hak-hak yang telah dilanggar dan terdakwa merasa puas karena mampu mengembalikan hak-hak korban yang telah dilanggar.
Penerapan Pidana ganti kerugian merupakan langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan bagi korban kejahatan, hal ini sesuai dengan mekanisme yang telah menjadi perhatian masyartakat dunia yang melibatkan korban dengan dua model yaitu dengan model Prosedural Rights Model dan Service Model, dan pidana ganti kerugian merupakan bagian dari service model, karena penekanannya melayani korban tindak pidana, dengan menghilangkan atau mengurangi penderitaan korban.





DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, GENTA Publishing, Yogyakarta, Cetakan Keempat, 2010,
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, Cetakan Pertama, 2007.
Mudzakkir, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.
Syafrudin, Pidana Ganti Rugi : Alternatif Pemidanaan Di Masa Depan Dalam Penanggulangan Kejahatan Tertentu, Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Medan, 2002.
M. Sholahudin, Hubungan Tujuan Pemidanaan Dengan Penjatuhan Pidana Dan Tindakan, di akses dari www. wordpress.com/2010/06/12/pidana-dan-pemidanaan/ pada tanggal 7 Oktober 2012.




[1] Saparinah Sadli, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, Bulan Bintang, Jakarta, 1976, hlm. 56. Merumuskan “perilaku menyimpang” sebagai “tingkah laku yang dinilai menyimpang dari aturan-aturan normatif yang berlaku”; Donald Taft dan Ralph W. England, Criminology, 4th. Ed., 1964, hlm. 5, menyebutkan kejahatan sebagai salah satu bentuk dari “social injury”, dalam Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, GENTA Publishing, Yogyakarta, Cetakan Keempat, 2010, hlm. 11.
[2] Ibid.
[3]Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Pidana, padaq tanggal 19 Oktober 2012.
[4] Barda Nawawi Arief, Kebijakan... Op.Cit.. hlm. 18-19.
[5] Roeslan Saleh, Mencari Asas-Asas Umum yang Sesuai untuk Hukum Pidana Nasional, kumpulan bahan upgrading hukum pidana, jilid 2, 1971, hlm. 15-16 dalam Ibid. Hlm. 20.
[6] M. Sholahudin, Hubungan Tujuan Pemidanaan Dengan Penjatuhan Pidana Dan Tindakan, di akses dari www. wordpress.com/2010/06/12/pidana-dan-pemidanaan/ pada tanggal 7 Oktober 2012.
[7] Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 186.
[8] Mudzakkir, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2001, hlm.171-172.
[9] Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, Cetakan Pertama, 2007, hlm. 90-91.
[10] Syafrudin, Pidana Ganti Rugi : Alternatif Pemidanaan Di Masa Depan Dalam Penanggulangan Kejahatan Tertentu, Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Medan, hlm 2.
[11] Ibid.
[12] Mudzakkir, Op.Cit..., hlm. 176.
[13] Pasal 67 ayat (1) RUU KUHP Pidana tambahan terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan barang tertentu dan/atau tagihan; c. pengumuman putusan hakim; d. pembayaran ganti kerugian; dan e.pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
[14] Lihat Pasl 54 RUU KUHP 2012 mencegah dilakukannya  tindak  pidana  dengan menegak¬kan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;c. menyelesaikan konflik yang  ditimbulkan  oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan d.                Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.






PENERAPAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TERORISME DI INDONESIA   PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
A.      Pendahuluan
Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior) yang selalu ada dan melekat (inherent) dalam setiap bentuk masyarakat, seperti matahari yang setiap bagi terbit dari ufuk timur, atau bak musim yang selalu berganti seiring dengan irama dalam semesta. Karena itu kejahatan merupakan fenomena sosial yang bersifat universal (a univerted social phenomenon) dalam kehidupan manusia, dan bahkan dikatan telah menjadi the oldest social problem of human kind.[1]
    Selain memiliki dimensi lokal, nasional dan regional kejahatan juga dapat menjadi masalah internasional, karena seiring dengan kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan mobilitas yang cepat dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries). Inilah yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional (transnational criminality).[2] Salah satu kejahatan tersebut adalah kejahatan terorisme. Di Indonesia terorisme selalu tumbuh dan berkembang, meskipun para “dedengkot”nya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman, dan terdapat beberapa pelaku yang dijatuhi hukuman mati.
Penjatuhan hukuman mati bagi para teorisme dari segi kemanfaatan, merupakan suatu upaya agar masyarakat lain merasa jera untuk tidak melakukan kejahatan ini. Akan tetapi apakah dengan dijatuhi pidana mati, permasalahan yang ingin dituju akan serta merta terselesaikan, disinilah peran dari sosiologi hukum untuk menjelaskan penerapan hukuman mati, yang dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukumat yang paling berat sehingga penjatuhan hukumannya harus dilakukan secara limitatif, dalam artian bahwa perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebelum seorang pelaku dijatuhi hukuman mati, karena hal ini bagi sebegian golongan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Sosiologi hukum sebagai suatu aliran yang mencoba melihat hukum dengan pendekatan sosial, akan menjelaskan bagaimana penerapan hukuman mati, akan tetapi nantinya sosiologi hukum tidak akan memberikan suatu putusan mana yang perlu untuk diikuti, melainkan hanya sebagai suatu pengetahun atau deskripsi apabila hukuman pidana mati diterapkan bagi pelaku teorisme.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan pada deskripsi dalam pendahuluan di atas, penulis mencoba untuk melakukan analisis mengenai bagaimana penerapan hukuman mati bagi pelaku terorisme di Indonesia dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum?
C.      Pembahasan
1.        Tinjauan terhadap Sosiologi Hukum
Pengunaan pendekatan sosiologi dalam hukum mulai berkembang pasca ketidakmampuan pendekatan positivisme hukum yang berkembang pada abad ke 19 untuk menegakan hukum demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Munculnya pendekatan sosiologi hukum dalam dunia hukum membawa suatu perubahan baru dalam memahami hukum karena hukum bagi aliran ini tidak hanya dimaknai sebagai apa yang tertuang dalam undnag-undanga atau law in the books, sesuatu pendekatan yang sangat berbeda dari aliran positivisme yang memandang bahwa hukum adalah apa yang ditentukan oleh penguasa atau undang-undang sehingga terbebas dari anasir-anasir lain yang berada di luar hukum.[3]
Analisa Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental, Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum. Dengan memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana penerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut. Norma atau kaidah yang hidup di dalam masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal dari masyarakat itu sendiri. Terdapat beberapa permasalahan pokok yaitu : 1. bagaimanakah Pendekatan Intrumentaldan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh kondisdi internal maupun eksternal ?, dan 2. bagaimanakah Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat darisudut pandang internal maupun eksternal Tujuan dan maksud, dalam membahas serta menganalisa sampai tentang Sosiologi Hukum yang secara tidak sadar meresap dan hidup didalam kehidupan masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal didalam melakukan interaksi social, yaitu dengan menggunakan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum dan Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif adalah yang merupakan standarisasi sebagai objek pokok  pembahasan Sosiologi Hukum.[4]
Pengertian Sosiologi Hukum terlihat dari Difinisi para ahli Sosiologi Hukum seperti Soejono Soekanto. Sosilogi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya dan R. Otje Salaman. Sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis).[5]
Jelas terlihat berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala aktifitasvsocial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum. Dasar sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu Filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yaitu Filsafat Hukum adalah dimana pokok bahasannya adalah aliran filsafat hukum, yang menyebakan lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme (difinisi Hans Kelsen.“Hukum berhirarkhis”). Dan aliran filsafat hukum tumbuh dan berkembang berdasarkan :a. Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwahukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat(volksgeisf). b. Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagimasyarakat guna mencapai hidup bahagia.c. Aliran Sociological Juriprudence (Eugen Ehrlich) yaitu hukum yang dibuat harussesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law).d. Aliran Pragmatic Legal Realism (Roscoe Pound) yaitu “ law as at tool of socialengineering”.[6]
 Ilmu Hukum menganggap bahwa hukum sebagai gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologi (non yuridis). Sedangkan sosiologi yang berorientasi pada hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solideritas, ada yang solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat reprensip.
Ruang Lingkup Sosilogi Hukum, dimana sosiologi hukum di dalam ilmu pengetahuan, bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif). Disiplin analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis, sejarah, sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum dan lain-lain. Terdapatnya pendekatan-pendekatan yang terdiri dari :[7]
1.      Pendekatan Instrumental adalah menurut pendapat Adam Podgorecki yang dikutip oleh Soerjono Soekanto yaitu bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat.
2.      Pendekatan Hukum Alam adalah menurut Philip Seznik yaitu bahwa pendekatan instrumental merupakan tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum dan tahapan selanjutnya akan tercapai, bila ada otonomi dan kemandirian intelektual. Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahan ini seorang sosiolog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu social dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan. ( Rule of Law menurut Philip Seznick). Karakteristik Kajian Sosilogi Hukum, adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut : 1. Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dandapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. 2. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang dan sebagainya. Pendapat Max Weber yaitu “Interpretative Understanding” yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan ekternal.
3.      Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
4.      Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Dari gambaran di atas kita bisa mencermati bahwa keberadaan sosiologi hukum yaitu ingin mencermati hukum dengan cara yang bebeda yaitu bagaimana hukum itu dipraktekan dan hubungannya dengan perilaku-perilaku masyarakat serta keterkaitan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak memadang hukum sebagai sesuatu yang sudah final, melainkan memandang hukum sebagai sesuatu yang abstrak. Pendekatan sosiologi hukum dalam menganalisi sesuatu hanya untuk memberikan suatu gambaran terkait dengan suatu kondisi yang terjadi atau suatu penjelasan yang memberikan gambaran untuk menjadi suatu pilihan bagi masyarakat lain untuk menilai. Oleh karena itu, pada penulisan disini penulis menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum untuk melakukan analisa terhadap eksistensi hukuman pidana mati bagi para pelaku terorisme, sehingga mendapat gambaran bagaimana penerapan sanksi ini bagi pelaku tindak pidana terorisme.
5.        Pendekatan Sosiologi Hukum terkait dengan Hukuman Pidana Mati
UU No. 1 Tahun 2002 merupakan suatu pernyataan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung untuk memerangi kejahatan terorisme. Dalam UU tersebut salah satu hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 yaitu pidana mati. Pemberlakuan tindak pidana mati memang tidak menjadi pioritas utama sebagai bentuk hukuman, melainkan menjadi upaya terakhir untuk diberlakukan, sehingga pemberlakuannya bersifat limitatif dan hanya diberlakukan bagi tindak pidana teorisme yang dianggap.
Dr. A. Muhammad Asrun, SH. MH, “Pemahaman yang benar terhadap pemberlakukan hukuman mati terkait dengan kejahatan luar biasa seperti kejahatan narkotika harus dilihat sebagai upaya perlindungan terhadap “hak hidup” (the right to life) banyak orang. Hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika harus dilihat dalam konteks perlindungan hak hidup masyarakat luas. Sedangkan Prof. Dr. Achmad Ali, SH menyatakan penerapan hukuman mati sangat dibutuhkan khususnya di Indonesia, tetapi harus diterapkan secara spesifik dan selektif. Spesifik artinya hukuman mati diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius (heinous) mencakupi korupsi, pengedar narkoba, teroris, pelanggar HAM yang berat dan pembunuhan berencana. Dan yang dimaksudkan dengan selektif adalah bahwa terpidana yang dijatuhi hukuman mati harus yang benar-benar yang telah terbukti dengan sangat meyakinkan di pengadilan (“beyond reasonable doubt”) bahwa memang dialah sebagai pelakunya.[8]
Adapun pihak yang menolak diterapkannya hukuman pidana mati didasarkan kepada berbagai argumentasi. Prof. Dr. Arief Sidharta, SH., berpendapat bahwa sebaiknya hukuman mati untuk jenis kejahatan apapun sebaiknya dihapuskan, dan diganti dengan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan memperoleh remisi. Sedangkan, Dr. Soedikno Mertokusumo,SH., dalam disertasinya tahun 1971 yang berjudul “Sejarah Peradilan & Perundangundangan di Indonesia sejak tahun 1942 dan apakah manfaatnya bagi kita bangsa Indonesia”, dalam salah satu lampiran dalil mengatakan bahwa pidana mati agar dihapuskan karena bertentangan dengan dasar Negara Republik Indonesia Pancasila. Serta, Prof. Mr. Roeslan Saleh (Guru Besar Hukum Pidana) berpendapat bahwa tidak setuju adanya pidana mati di Indonesia karena (1) kalau ada kekeliruan putusan hakim tidak dapat diperbaiki lagi. (2) mendasarkan landasan Falsafah Negara Pancasila, maka pidana mati itu dipandang bertentangan dengan perikemanusiaan.[9]
Pro-kontra hukuman mati terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu sebab hukuman mati tidak lagi termasuk sebagai hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Mardjono Reksodiputro, salah seorang anggota tim perumus RUU KUHP, hukuman mati masih diperlukan tapi bukan pada pidana pokoknya. Hukuman mati harus menjadi pidana khusus yang diterapkan secara hati-hati, selektif, dikhususkan pada kasus-kasus berbahaya dan harus ditetapkan secara bulat oleh majelis hakim. Menurut catatan berbagai lembaga HAM Internasional, jumlah terpidana yang dihukum mati di Indonesia, termasuk cukup tinggi setelah Cina, Amerika Serikat, Kongo, Arab Saudi dan Iran. Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan secara global, kecenderungan untuk menghapuskan hukuman mati lebih besar daripada mempertahankan hukuman tersebut. Total jumlah negara yang sudah menghapuskan hukuman mati mencapai 129, sedangkan negara yang mempertahankannya hanya 68 negara. Dari 129 negara yang sudah menghapus, 88 negara menghapuskan hukuman itu untuk semua jenis kejahatan, sedangkan 11 negara menghapuskan hukuman mati hanya untuk kejahatan biasa, sementara 30 negara lainnya melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati.[10]
Kelompok yang tidak setuju hukuman mati berpendapat bahwa hak hidup adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia yang sifatnya kodrati dan universalsebagai karunia Tuhan YME, yang tidak boleh dirampas, diabaikan atau diganggu-gugat oleh siapapun. Hal itu tercantum dalam TAP MPR No. VXII/MPR/198 tentang sikap dan pandangan bangsa Indonesia mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan juga terangkat dalam Amandemen ke-2 UUD 1945 pasal 28A yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Menurut kelompok ini, tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan berkurangnya tingkat kejahatan. Kelompok ini juga mengemukakan bahwa penolakan grasi sebenarnya sudah merupakan “hukuman tambahan” bagi terpidana mati maupun mereka yang masih dalam proses hukum, berupa: gangguan kejiwaan, stress, kekecewaan karena telah sekian lama mendekam di penjara tetapi juga tetap menjalani hukuman mati, histeris sebelum hukuman mati dilaksanakan dan beban psikologis berat bagi keluarganya. Dalam menyikapi tentang hukuman mati, kelompok yang setuju mengaitkannya dengan tiga tujuan hukum, yaitu: pertama, Keadilan Dari aspek keadilan, maka penjatuhan hukuman mati seimbang dengantindak kejahatan yang dilakukannya. Kedua, Kepastian hukumDari aspek kepastian hukum, yaitu ditegakkannya hukum yang ada dan diberlakukan, menunjukkan adanya konsistensi, ketegasan, bahwa apayang tertulis bukan sebuah angan-angan, khayalan tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan dengan tidak pandang bulu. Ketiga, dari aspek manfaat, hukuman mati akan membuat efek jera kepada orang lain yang telah dan akan melakukan kejahatan, serta juga dapat memelihara wibawa pemerintah.[11]
Sosiologi selalu melihat sesuatu tampil secara alami, tanpa intervensi pendapat. Cara seperti ini lazim disebut sebagai empirik. Sumbangan yang diberikan oleh sosiolog iadalah dengan memberikan penjelasan terhadap subyek yang diamati. Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati. Sosiologi ingin melihat dulu bagaimana pidana mati itu muncul, mencari latar belakang dan sebab-sebabnya, sehingga diperoleh pemahaman sebaik-baiknya. Indonesia masih mencantumkan ancaman hukuman mati sebagai salah satu bentuk ancaman hukuman dalam hukum positifnya. Oleh sebab itu maka hukuman mati merupakan satu bentuk hukuman yang secara perundang-undangan masih sah dilakukan di negeri ini.
Apabila menggunakan sosiologi, maka akan tergoda untuk mempertanyakan kemungkinan-kemungkinan adanya kematian yang tidak hanya fisik, melainkan juga sosial. Seseorang dapat disebut masih hidup secara fisik, tetapi sekaligus mengalami kematian sosial. Hal itu terjadi apabila seseorang berada dalam kondisi sosial sedemikian rupa, sehingga kebebasannya untuk melakukan aktivitas sosial dirampasi habis. Apakah penjatuhan hukuman mati melalui peradilan menjamin kebersihan dalam menjatuhkan pidana itu? Jawaban dari sosiologi adalah, tidak juga. Jika dikatakan bahwa melalui perundang-undangan segalanya sudah diselesaikan dan dikendalikan, maka itu adalah baru sebagian dari potret sesungguhnya.
Potret penerapan perundang-undangan dimasyarakat tidak hitam-putih, melainkan berwarna-warni, tergantung dari politik  penegakan hukum dan ideologi di belakangnya. Tidak hanya itu, melainkan juga ditentukan oleh sosiologi penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Statistik pidana mati di Amerika Serikat memberi tahu bahwa penggunaan pidana mati itu tidak berjalan secara linier dan matematis, melainkan penuh dengan intervensi ideologis. Penelitian hukum Donald Black (1989) ingin mengatakan bahwa penegakan hukum di Amerika Serikat didasari oleh ideologi keunggulan ras kulit putih. Sebagaicontoh, apabila terjadi pembunuhan oleh warga kulit putih terhadap kulit hitam, makaresiko dijatuhkannya pidana mati mendekati nol. Sosiologi hukum bukan suatu ilmu yang menghukumi sesuatu. Berdasarkan hal-hal yang dapat diamati, sosiologi hukum berusaha untuk mencari dan membuat penjelasannya.[12]
Dengan situasi yang demikian itu, maka sosiologi hukum menyediakan bahan bagi pembuat hukum pada waktu akan memutuskan tentang pidana mati tersebut. Para pengambil keputusan boleh mengambilnya atau tidak sebagai bahan untuk menentukan apakah yang akan dilakukan oleh hukum Indonesia mengenai pidana mati. Sebagai saran, ada baiknya melihat alternatif pemidanaan di masa depan dalam penanggulangan kejahatan seperti terorisme dan narkoba misalnya pidana ganti rugi.[13] Emile Durkheim menyatakan bahwa kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan darikehidupan manusia di dunia. Segala aktivitas manusia baik politik, sosial dan ekonomi,dapat menjadi kausa kejahatan. Sehingga keberadaan kejahatan tidak perlu disesali, tapi harus selalu dicari upaya bagaimana menanganinya. Berusaha menekan kualitas dan kuantitasnya serendah mungkin, maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Sanksi ganti kerugian merupakan suatu sanksi yang mengharuskan seseorang yang telah bertindak merugikan orang lain untuk membayar sejumlah uang ataupun barang pada orang yang dirugikan, sehingga kerugian yang telah terjadi dianggap tidak  pernah terjadi. Saat ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.




[2] Studi Kriminologi Masalah Penyimpangan Sosial di kuti dari http://studi-kriminologi-masalah-penyimpangan.html, diakses pada tanggal 2 Agustus 2012.
[3] Jawahir Thontowi,  Bahan ajar Mata Kuliah Sosiologi Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2012.
[4] Umar Sholahudin, Hukum dan Keadilan Masyarakat: Perspektif Kajian Sosiologi Hukum, di kutip dari http:// hukum-dan-keadilan-masyarakat.html, diakses pada tanggal 3 Agustus 2012
[5] Pendekatan sosiologi terhadap hukum, di kutip dari http://ilmu-hukum-dan-sosiologi-hukum, diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[6] Agus Riawan, bahan ajar sosiologi hukum fakultas hukum universitas cendana Kupang, 2011.
[7] Muhammad Siddiq Tgk. Armia, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008, Hal. 9

[9] Agung Nugroho, Hukuman Mati di Negara Pancasila, di kutip dari http://atristiyo.multiply.com/journal/item/74/Agung-Nugroho-Hukuman-Mati-dan  Pancasila?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem, diakses pada tanggal 4 Agustus 2012.
[10] Andi Firmansyah, 10 Negara yang Memberlakukan Hukuman Pidana Mati, di kutip dari, http://uniqpost.com/23067/10-negara-terbanyak-yang-melakukan-hukuman-mati/, diakses pada tanggal 4 Agustus 2012.
[11] Bima Putra, Penolakan Terhadap Hukuman Mati, di kutip dari http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=999, diakses pada tanggal 4 Agustus 2012.
[12] Faiz, Pan Mohammad. UUD 1945 dan Hukuman Mati ,http://jurnalhukum.blogspot.com,30 Oktober 2007
[13] Johnson Panjaitan: Hukuman Mati Tidak Efektif Mengurangi Kejahatan, PBHI News,Jakarta, 8 Desember 2007.