Rabu, 20 November 2013

PRAPERADILAN DALAM KUHAP



PRAPERADILAN DALAM KUHAP
Praperadilan merupakan suatu sarana bagi seseorang untuk melakukan perlawanan kepada penegak hukum karena tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum telah merugikan dirinya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 ditentukan bahwa praperadilan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :
a)      Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
b)      Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan
c)      Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai praperadilan kemudian ditentukan dalam Bab X mengenai wewenang Pengadilan Negeri bagian pertama. Pada pasal 78 ayat (2), disebutkan bahwa hakim dalam praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal dan dibantu oleh seorang panitera, artinya hanya ada satu hakim yang akan melakukan pemeriksaan dalam praperadilan, tentunya mekanisme ini berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara yang hakimnya berbentuk majelis dan terdiri dari 3 orang hakim atau lebih. Penunjukan hakim tunggal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari Ketua Pengadilan Negeri di mana perkara tersebut diperiksa.
Perbedaan terkait dengan komposisi hakim untuk memeriksa, bisa kita cermati bahwa dalam praperadilan pemeriksaan tidak menyentuh pada pokok perkara melainkan dibatasi hanya pada hal-hal tertentu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 yaitu sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, dan proses pemeriksaannya juga harus cepat.
Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan melalui proses praperadilan diklasifikasikan berdasarkan pada kepentingan masing-masing pihak. Dalam Pasal 79 dan 81 ditentukan pihak yang dapat mengajukan permintaan yaitu tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan serta pemeriksaan mengenai ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dengan alasan-alasan yang dapat diterima secara hukum.
Pihak selanjutnya yang dapat melakukan permintaan ditentukan dalam pasal 80 yaitu penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu dengan mengajukan permintaan kepada Pengadilan Negeri disertai alasan-alasan atau latar belakang adanya permintaan untuk menggunakan proses praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. Dengan begitu, pihak-pihak yang dapat mengajukan permintaan terhadap suatu hal untuk diperiksa menggunakan mekanisme praperadilan tidak hanya terbatas pada tersangka, keluarga atau kuasa hukum, melainkan juga dapat dimintakan oleh penyidik atau penuntut, tentunya dengan melihat klasifikasi alasan-alasan dari masing-masing pihak.
Dalam ketentuan selanjutnya yaitu Pasal 82 ditentukan mekanisme acara pemeriksaan praperadilan yang pada ayat (1) huruf a disebutkan bahwa setelah adanya  permintaan, maka dalam waktu 3 hari hakim yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan menetapkan hari sidang untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan dari para pihak. Pada huruf b, jika kita membandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 maka kewenangan dari Praperadilan lebih luas karena tidak hanya dibatasi pada pemeriksaan mengani sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan, malainkan juga terhadap benda yang disita yang mana benda tersebut tidak termasuk alat pembuktian. Dan dalam pemeriksaan hakim harus bersikap koperatif dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk menyampaikan dalil-dalil hukum.
Proses pemeriksaan dalam praperadilan, dalam huruf c ditentukan bahwa hakim diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara cepat karena batasan waktu yang diberikan hanya 7 hari dan dalam jangka waktu tersebut hakim mempunyai kewajiban untuk memutus hasil dari pemeriksaan praperadilan. Hal ini dilatarbelakangi karena apabila proses peradilan belum selesai sedangkan menyangkut perkara tersebut telah ada pemeriksanaan terhadap pokok pemasalahan maka berdasarkan pada ketentuan dalam huruf d permintaan kepada praperadilan gugur, sehingga proses praperadilan ditutup. Akan tetapi terhadap putusan praperadilan dalam tingkat penyidikan berdasarkan ketentuan huruf e masih dimungkinkan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan yaitu pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum dengan mengajukan permintaan baru. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan praperadilan yaitu masing-masing pihak harus dapat menggunakan waktu yang telah diberikan sebaik-baiknya, sehingga proses praperadilan yang sudah berjalan tidak dihentikan karena telah adanya pemeriksaan pokok perkara terhadap perkara yang sedang diperiksa, karena hal ini akan merugikan pihak yang mengajukan permintaan praperadilan.
Dalam memberikan putusan, hakim selain harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya mengenai pemeriksaan terhadap permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, 80 dan 81, dalam Pasal 82 ayat (3) juga harus memuat dengan rinci:
a.         dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b.         dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c.         dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan rehabilitasinya;
d.        dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
Apabila hakim telah memberikan putusan terhadap permintaan untuk melakukan pemeriksaan melalui porses praperadilan, maka putusan hakim tersebut adanya yang dapat dimintakan putusan akhir kepada Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan dan ada putusan yang tidak dapat untuk dimintakan banding, artinya adalah putusan di Pengadilan Negeri bersifat final dan terakhir, sehingga masing-masing pihak wajib menjalankannya. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 83 bahwa Putusan yang tidak dapat dimintakan banding yaitu yang menyangkut permintaan yang ditentukan dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, sedangkan putusan yang masih dimungkinkan untuk adanya upaya hukum lagi yaitu menyangkut putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dengan mengajukan permintaan ke Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tinggi adalah putusan terakhir sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang dapat digunakan untuk menguji putusan tersebut.
Apa yang telah dijelaskan di atas, terdapat satu hal penting dari adanya praperadilan yaitu sebagai mekanisme untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya, karena apabila tidak ada mekanime kontrol apa yang ditakutkan oleh masyarakat akan terjadi yaitu adanya abuse of power atau penyelahgunaan kewenangan yang akan merugikan masyakarat dan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan.

COMANDITAIRE VENNOOTSCHAAP



COMANDITAIRE VENNOOTSCHAAP (CV)


Comanditaire Vennootschaap yang sering disingkat dengan CV dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Persekutuan Komanditer yang mempunyai pengertian yaitu suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang, di mana para pendirinya tersebut terbagi menjadi pendiri yang aktif menjalankan usaha CV yang disebut dengan sekutu aktif dan Pendiri yang pasif dan tidak terlibat langsung dalam menjalankan usaha CV yang disebut dengan sekutu pasif, sehingga hal ini juga berpengaruh pada pertanggungjawaban terhadap CV, apabila CV mengalami kerugian maka pendiri yang aktif mempunyai tanggungjawab secara penuh sampai harta pribadi sedangkan bagi pendiri yang pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang diberikan.
Dasar hukum pendirian CV dapat kita temukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya Pasal 19 s/d Pasal 21, meskipun dalam UU ini belum ada ketentuan yang tegas tentang cara pembuatannya. Pada Pasal 19 Perseroan komanditer disebut sebagai perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, didirikan antara seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Bentuk CV adalah bentuk perusahaan yang paling banyak diminati oleh pelaku bisnis setelah PT dalam menjalankan usaha, khususnya di Indonesia.
Dalam pendiriannya, dikarenakan CV yang pada hakikatnya adalah sebuah persekutuan firma atau bentuk khusus dari persekutuan firma, maka prosdur pendirian CV sama halnya dengan prosedur pendirian persekutuan firma yakni dengan membuat akta pendirian oleh notaris (Pasal 22 KUHD), setelah pembuatan akta kemudian akte penderian tersebut didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri tempat CV tersebut berkedudukan, dan selanjutnya diumumkan dalam lembaran berita negara Republik Indonesia.[1] Mengenai nama CV, setiap pendiri mempunyai hak untuk menentukan nama yang akan digunakan untuk CV, meskipun ketika telah dibentuk ada kesamaan dengan CV yang lain, hal ini tidak menjadi permasalahan karena dalam proses pendiriannya pihak yang berwenang tidak akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, oleh karena itu dalam penggunaan nama, hendaknya para pendiri lebih selektif agar nantinya tidak mempunyai kemiripan nama dengan CV yang sudah ada sebelumnya. Selian itu juga, perlu dirumuskan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh CV karena ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa dalam pendirian CV terdapat dua sekutu yaitu sekutu aktif atau biasa juga disebut sekutu komplementer dan  sekutu pasif atau biasa disebut sekutu komanditer. Kedua sekutu tersebut mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.[2]
1.      Sekutu aktif (komplomenter) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a.      Wajib mengurus CV;
b.      Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga;
c.      Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV; dan
d.      Berhak menerima pembagian keuntungan.
2.      Sekutu pasif (komanditer) mempunyai hak dan kewajiban:
a.      Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV;
b.      Wajib bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan;
c.      Berhak memperoleh pembagian keuntungan;
d.      Sekutu komanditer dilarang untuk melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng.
 Menurut Purwosutjipto Comanditaire Vennootschaap (CV) terbagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu CV diam-diam, CV terang-terangan, dan CV dengan saham.[3]
1.      CV diam-diam
CV diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Dalam bertindak keluar, CV tersebut masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma. Akan tetapi, dalam bertindak ke dalam, ia sudah menjadi persekutuan komanditer. Hal ini karena seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.
2.      CV terang-terangan
CV terang-terangan adalah CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga.
3.      CV dengan saham
CV dengan saham adalah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Pada hakikatnya, persekutuan bentuk ini sama saja dengan CV biasa (terang-terangan). Perbedaannya hanya terletak pada pembentukan modal, yaitu dengan cara mengeluarkan saham.
Adapun syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses pendirian suatu CV yaitu:[4]
1.  minimal terdiri dari 2 (dua) orang sebagai pendiri perseroan yang juga sekaligus bertindsebagai pemilik perseroan yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif.
2.      Akta notaris yang berbahasa Indonesia.
3.      Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia.
4.      Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal, artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Kemudian juga perlu disiapkan dokumen-dokumen dan hal lainnya, sebagai berikut:[5]
1.      Foto copy KTP para pendiri;
2.      Foto copy Kartu Keluarga penanggungjawab/Direktur;
3.      Pas Foto penanggungjawab
4.      Foto copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
5.      Foto copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
6.      Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran;
7.      Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta;
8.      Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi komputer dan pegawai). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP dan SIUP.
9.      Bakal nama yang akan digunakan untuk CV.
10.  Daftar sekutu aktif dan sekutu pasif.
Meskipun dewasa ini CV menjadi salah satu bentuk perusahaan yang paling diminati, akan tetapi kita perlu melihat terlebih dahulu apa keunggulan dan kelemahan dari CV, sehingga bisa memberikan pertimbangan bagi kita untuk mengambil keputusan apakah akan mendirikan CV atau tidak. CV memiliki keunggulan sebagai berikut pertama, kemampuan manajemen yang lebih besar; kedua, proses pendiriannya relatif lebih mudah; dan ketiga modal yang dikumpulkan lebih besar. Adapun kelemahannya pertama, sebagian sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggungjawab tidak terbatas; kedua, sulit untuk menarik modal kembali; dan ketiga, kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.[6]
CV sebagai suatu badan usaha juga telah ditentukan masa berakhirnya yaitu pertama CV akan berakhir apabila masa waktu berdirinya telah selesai; kedua, musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok CV itu didirikan; ketiga, kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu; dan keempat, salah seorang sekutu meinggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.[7]



[1] Arus Akbar Silondae & Wirawan B. Ilyas, Pokok-pokok Hukum Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2012, hlm. 39.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Muhammad Rizal, Hukum Bisnis Suatu Pengantar; Teori dan Aplikasi dalam Bisnis Modern, Bnadung: Widya Padjadjaran, 2012. hlm. 79.
[5] Ibid.
[6] Arus Akbar Silondae & Wirawan B. Ilyas, Pokok-pokok.., Op.Cit., hlm. 40.
[7] Ibid.

Rabu, 23 Oktober 2013



Studi Kritik Terhadap Pengaturan Pidana Ganti Kerugian dalam RUU KUHP
A.      Pendahuluan
Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang”[1] yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat atau dengan kata lain kejahatan akan selalu hidup melekat dengan masyarakat itu sendiri, sehingga tidak ada suatu masyarakat yang dalam kehidupannya terbebas dari kejahatan, meskipun kejahatan yang tergolong sebagai kejahatan biasa atau kecil.[2] Akan tetapi hal itu bukan menjadi suatu pembenar bahwa kejahatan tidak perlu untuk ditindak, kemudian dibiarkan untuk terus ada, melainkan perlu diambil sutau tindakan untuk membatasi ruang geraknya, dikarenakan asumsi dasar dari kejahatan yang diasumsikan sebagai suatu tindakan yang bertentangan secara yuridis atau jika ditinjau dari perspektif kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan sutau pola tingkah laku  yang dapat merugikan masyarakat lain (menimbulkan korban),[3] sehingga tujuan membatasi kejahatan untuk meminimalisir tingginya tingkat masyarakat yang akan menjadi korban.
Jika kita merefleksikan diri untuk melihat pada zaman sebelumnya, pertentangan terhadap penggunaan pidana sebagai upaya menanggulangi kejahatan mendapat krtitik yang tajam dari aliran abolisionisme atau paham yang ingin mengahapus penggunaan hukum pidana. Dasar pemikiran dari aliran ini yaitu pidana merupakan tindakan perlakuan atau pengenaan penderitaan yang kejam dan melampaui batas yang merupakan peninggalan dari kebiadaban kita masa lalu (a vestige of our savage past). Selanjutnya, aliran ini juga mengganggap dalam melakukan kejahatan, pelaku tidak mempunyai kebebasan atau kehendak bebas karena dalam melakukan suatu perbuatan dipengaruhi oleh faktor lain seperti faktor biologis dan juga lingkungan masyarakat.[4] Akan tetapi aliran ini mendapat tanggapan keras, sebagaimana dikatakan oleh Roeslan Saleh bahwa pandangan seperti itu merupakan suatu kekeliruan, kemudia beliau mengajukan tiga alasan untuk membatah pendapat tersebut yaitu pertama, bahwa perlu tidaknya hukum pidana tidak terletak pada persoalan tujuan-tujuan yang hendak dicapai, tetapi terletak pada persoalan seberapa jauh untuk mencapai tujuan itu boleh menggunaan paksaan; kedua, ada usaha-usaha perbaikan atau perawatan yang tidak mempunyai arti sama sekali bagi si terhukum dan di samping itu harus tetap ada suatu reaksi atas pelanggaran-pelanggaran norma yang telah dilakukannya itu dan tidaklah dapat dibiarkan begitu saja; ketiga, pengaruh pidana atau hukum pidana bukan semata-mata ditujukan pada si penjahat, tetapi juga untuk mempengaruhi orang yang tidak jahat yaitu masyarakat yang mentaati norma-norma masyarakat.[5]
Keberadaan kejahatan yang akan selalu ada di tengah masyarakat, tidak hanya terdiam dengan bentuk yang sama, melainkan juga semakin mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan suatu masyarakat. Bentuk kejahatan yang dulunya hanya berupa kejahatan konvensional yang dilakukan secara sederhana dan menggunakan peralatan yang sederhana, pada dewasa ini berkembang dengan bentuk yang modern. Melakukan kejahatan tidak perlu dilakukan dengan menggunakan fisik mengambil sesuatu, melainkan pelakunya hanya duduk diam dan menggunakan tekknologi yang canggih dan melakukan semua kejahatan kemudian uang pun datang. Perkembangan kejahatan tentunya perlu dibarengi dengan perkembangan cara untuk menindaknya, sehingga cara yang ditempuh tidak ketinggalan zaman dengan kejahatan itu sendiri. Jika sejak beberapa abad yang lalu, pidana penjara digunakan sebagai salah satu cara untuk menindak pelaku kejahatan, dengan memasukan pelaku kejahatan ke dalam penjara atau merampas hak pelaku untuk hidup bebas sebagai seorang manusia, maka hal ini perlu untuk dilakukan reevaluasi terkait dengan efektifitas pidana penjara dalam menanggulangi kejahatan, karena selama ini kejahatan terkesan semakin tumbuh subur dan bukannya menurun, sedangkan di pihak lain semakin banyak korban yang tidak mendapatkan rehabilitasi akibat perbuatan pelaku.
Kesadaran untuk memperbaharui hukum (UU) yang digunakan sebagai justifikasi aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan telah dilakukan oleh para ahli hukum (pidana) di Indonesia. Upaya ini terlihat dengan adanya Pembaharuan terhadap KUHP yang merupakan UU pokok hukum pidana di Indonesia Pembaharuan ini jika dilihat dari perspektif nilai, maka ada keinginan dari para ahli untuk menyesuaikan nilai-nilai yang ada dalam KUHP sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia dewasa ini (sekaligus untuk masa depan). Kita mengetahui bahwa KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia adalah warisan dari kolonial Belanda yang dibentuk pada tahun 1881, sehingga memang sudah seharusnya untuk dilakukan pembaharuan dan disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat atau falsafah masyarakat Indonesia, dan upaya ini yang sedang dilakukan oleh para ahli hukum pidana, akan tetapi pembahasan terkait dengan pembarauan KUHP yang sudah berjalan cukup lama, sampai sekarang ini belum mencapai final.
Terlepas dari belum selesainya pembahasan mengenai RUU KUHP, sebagai masyarakat tentunya mempunyai hak untuk memberikan kritik terkait dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur atau ditentukan dalam RUU KUHP. Pada kesempatan ini penulis ingin melakukan suatu studi kritis terkait dengan RUU KUHP, khususnya terkait dengan Jenis Pidana yaitu Pidana Ganti Rugi yang dalam RUU KUHP dikualifikasikan sebagai pidana tambahan. Hal ini menarik bagi penulis untuk mengkaji apakah penempatan tersebut telah sesuai dengan perkembangan-perkembangan hukum pidana yang ada dan juga tujuan dari pemidanaan itu sendiri, karena jika kita mencermati dalam penyelenggaraan peradilan pidana telah terjadi pergeseran aspek yang hendak dilindungi, dimana perhatian tidak lagi hanya ditujukan kepada terpidana melainkan juga korban yang ditimbulkan akibat tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan. Uapaya untuk minmta ganti rugi, sebenarnya telah ditentukan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), akan tetapi dalam ketentuannya hanya diberlakukan bagi korban kejahatan yang ditimbulkan karena adanya kelalaian dari aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga bukan menjadi hak bagi korban yang ditimbulkan karena terjadinya suatu kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat biasa.

B.       PEMBAHASAN
1.        Tujuan Pemidanaan dan Perkembangannya
Berbicara mengenai tujuan pemidaan tentunya kita tidak bisa terlepas dari doktrin atau teori yang berkembang dan melandasi sistem pemidaan yang ada di dunia.  Dalam perkembangan terdapat beberapa teori yang digunakan sebagai pembenar dalam menentukan jenis pidanayang akan dikenakan bagi siapa saja yang telah melakukan kejahatan yaitu teori absolut merupakan teori pemidanaan yang pertama kali muncul, yaitu sekitar abad ke 18. Penganut teori absolut ini, antara lain ialah Immanuel Kant, Simons, Hegel, Herbart, Stahl, Leo Polak dan beberapa sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat Katolik dan sudah tentu juga sarjana hukum Islam yang mendasarkan teorinya pada ajaran Qisash dalam Al-Qur’an. Asumsi dasar dari teori ini adalah bahwa pemidanaan atau pidana yang diberikan yaitu merupakan suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi, dasar pembenaran dari pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Menurut Johannes Andenaes, tujuan utama dari pidana menurut teori absolut ialah,” untuk memuaskan tuntutan keadilan”,[6] yaitu keadilan baik bagi masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan atau menjadi korban dari kejahatan yang terjadi.[7]
Dalam perkembangan teori retributive dianggap tidak mampu mencegah terjadinya kejahatan dan juga terkesan melanggar hak asasi manusia. Pada perkembangannya kemudian muncul teori utilitarian yang menekankan agar hukuman sebagai sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Penerapan hukuman dalam pandangan teori ini yaitu dengan harapan untuk mencegah agar orang tidak lagi melakukan kejahatan dan bukan bertujuan untuk memuaskan korban akibat hukuman yang diberikan kepada pelaku, sehingga teori ini berfungsi untuk mencegah terjadi tindak pidana bagi pelaku dan juga bagi masyarakat.
Penerapan sanksi berdasarkan pada teori absolut dan teori relatif yang penekanannya lebih pada terdakwa-terpidana, akan tetapi perlu ada pembaharuan dimana penghukuman tidak hanya difokuskan untuk menghukum terdakwa/terpidana, melainkan juga perlu melihat kerugian yang dialami oleh korban dari apa yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Perhatian untuk memberikan perlindungan terhadap korban tercetus kembali sekitar dekade 1970-1980an. Pada dekade ini korban menjadi perhatian atau dijadikan sebagai orientasi sistem peradilan pidana dan muncul tuntutan agar sistem peradilan pidana juga memperhatikan kepentingan korban. Keseriusan ini terlihat dengan disahkannya Deklarasi PBB 1985 Nomor 40/34 tenggal 29 November 1985 tentang Declaration of Principles of Justice for Victim of Crime and Abuse of Power yang merupakan bentuk kepedulian nyata masyarakat internasional terhadap nasib korban kejahatan dan korban penyalahgunaan kekuasaan. Deklarasi ini yang menjadi awal atau sebagai landasan filosofis bagi penyelenggaraan peradilan yang berbasis pada falsafah keadilan restoratif.[8]
Menurut Walgrave, bahwa teori restoratif adalah setiap perbuatan yang berorientasi pada penegakan keadilan dengan memperbaiki kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana, dengan harapan korban atau keluarga yang mengalami kerugian dapat kembali kepada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana. Menurut teori ini juga pemidanaan tidak hanya berorientasi pada dihukumnya terpidana melainkan juga meliputi pelayanaan masyarakat, seperti ganti kerugian dan bentuk-bentuk lain yang berorientasi pada pemulihan korban.[9] Tentunya pandangan seperti ini perlu dicermati agar dapat diimpelementasikan dalam hukum pidana di Indonesia, karena pengggunaan hukum pidana dalam penanggulanagn kejahatan masih menjadi salah satu cara yang digunakan atau ditempuh.
2.        Tujuan Pidana Ganti Rugi
Pidana Ganti kerugian, merupakan suatu sanksi yang mengharuskan seseorang yang telah bertindak merugikan orang lain untuk membayar sejumlah uang ataupun barang pada orang yang dirugikan, sehingga kerugian yang telah terjadi dianggap tidak pernah terjadi. Hal ini juga sebagaimana yang diungkapkan oleh Sudarto bahwa ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut.[10] Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.
Pada dasarnya Ganti Kerugian sebagai suatu pidana telah dicantumkan dalam KUHP di Indonesia, akan tetapi hanya sebagai pidana bersyarat hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 14c KUHP dalam perintah yang dimaksudkan dalam pasal 14a kecuali jika dijatuhkan denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana, Hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu btertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana tadi.
Jika kita melihat sejarah ternyata pidana ganti kerugian merupakan sanksi pidana yang sudah ada sejak lama. Ketika bentuk pemerintahan yang masih sederhana yaitu berbentuk suku-suku yang masih menggunakan hukum primitif menusurut schafer telah dikenal adanya personal reparation yaitu semacam pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau keluarganya terhadap korban yang telah dirugikan sebagai akibat tindak pidana tersebut. Pada masa belum adanya pemerintahan, atau dalam masyarakat yang masih berbentuk suku-suku ini (tribal organization) bentuk-bentuk hukuman seperti ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa terjadi sehari-hari. Pada masa ini terlihat, sanksi Ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku tindak pidana kepada pribadi korban.[11] Atau dengan kata lain Pelanggar didorong untuk menerima tanggung-jawab sebagai tahapan yang penting dalam memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dan dalam membangun suatu sistem nilai tanggung-jawab sosial.[12]
Pergeseran terjadi ketika bangsa Belanda datang untuk menjajah Indonesia, pada posisi inilah pemberlakuan hukum adat atau hukum yang dijalankan oleh masing suku-suku yang ada sangat dibatasi karena hukum yang berlaku adalah hukum yang ditentukan oleh pihak pemerintah Belanda. Sehingga yang pada mulanya pidana ganti kerugian dalam hukum adat ditempatkan sebagai pidana pokok bergeser menjadi pidana bersyarat dan dalam RUU KUHP sebagai pidana tambahan. Oleh karena itu, kiranya perlu dipikirkan kembali agar ganti kerugian dapat digunakan sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan melihat tidak efektifnya pidana yang digunakan selama ini.
Pada dasarnya ganti kerugian juga telah diatur dalam hukum positif di indonesia sekarang ini yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan tetapi dalam ketentuannya hanya dikhususkan bagi korban yang timbul karena terjadinya kesalahan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya baik karena kesalahan dalam menerapkan hukum dan kesalahan dalam menetukan subyek yang menjadi pelaku, sehingga tidak dapat ditempuh oleh korban yang timbul akibat kejahatan yang tidak masuk dalam kategori tersebut.
3.        Kritik Terhadap Pengaturan Pidana Ganti Kerugian dalam RUU KUHP
Ketentuan mengenai Pidana Ganti Rugi dalam RUU KUHP yaitu di atur dalam pasal 67 ayat (1)[13] huruf d yang mengkualifikasikan pidana ganti kerugian sebagai salah satu pidana tambahan. Tentunya hal ini menjadi persoalan sendiri jika kita mengkaitkan dengan perkembangan teori pemidanaan yang sudah memberikan perhatian serius bagi korban kejahatan karena dengan dikualifikasikan sebagai pidana tambahan, yang masih menjadi perhatian dari RUU KUHP kita adalah pihak yang melakukan kejahatan, hal ini bisa kita cermati dari beberapa sanksi pidana pokok yang dirumuskan dalam RUU KUHP yaitu dalam pasal 65 ayat (1) pidana pokok terdiri dari pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial.
Pidana penjara yaitu pidana yang memfokuskan untuk pemulihan terpidana, dimana terpidana dibina dengan pembinaan yang sudah dirumuskan dengan harapan kelak akan kembali menjadi masyarakat yang baik. Begitu juga dengan pidana penutupan dan pengawasan yang memfokuskan diri pada perbaikan terpidana. Adapun pidana denda, dimana terpidana dibebankan membayar denda berupa uang sebesar yang ditentukan oleh hakim lebih pada perbaikan masyarakat secara keseluruhan, dalam artian bahwa uang dari pidana denda akan menjadi uang negara yang nantinya akan diperuntukan untuk mensejahterakan masyarakat. Sedangkan pidana sosial memiliki fokus yang sama, hanya saja dengan cara yang berbeda dimana terpidana dibebankan untuk menjalankan misi sosial.
Pengkualifikasian Pidana Ganti kerugian sebagai pidana tambahan seolah-olah menempatkan pidana ganti kerugian dalam tingkat kedua yang perlu dipertimbangkan sebagaimana tergambar dalam pasal 99 yang menentukan bahwa (2) Jika kewajiban pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan maka berlaku ketentuan pidana penjara. Artinya bahwa pemulihan terhadap korban melalui Ganti kerugian bukan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan jika tidak mampu melakukannya. Tentunya apabila terdakwa tidak mampu membayar ganti kerugian secara keseluruhan, maka negara mempunyai kewajiban untuk merehabilitasi hak-hak korban yang terlanggar akibat perbuatan terdakwa, dengan asumsi bahwa negara tidak mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain permasalahan tersebut, dalam RUU KUHP juga tidak jelas pengaturan mengenai Pidana ganti kerugian, dimana tidak ditentukan bagaimana aturan main (rule of game) dapat dijatuhi pidana ganti kerugian sehingga menimbulkan pertanyaan nantinya ketika RUU KUHP ini telah diundangkan diantaranya adalah bagaimana menentukan besar-kecilnya ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku tindak pidana? Oleh karena itu ada baiknya perumusan RUU KUHP disesuaikan dengan semangat untuk tindak hanya memberikan fokus pada pelaku melainkan juga korban dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Jika mengacu pada tujuan pemidanaan sebgaiamna yang ditentukan dalam RUU KUHP[14] makapenerapan Pidana ganti kerugian mempunyai posisi yang strategis untuk mencapai tujuan tersebut, karena pidana ganti kerugian selain akan memberikan kepuasaan bagi korban atas perbuatan yang dilakukan, pihak pelaku akan merasa puas karena dengan memberikan ganti kerugian artinya permasalahan dan tanggungjawabnya terhadap korban telah selesai dijalankan, sehingga kedua belah pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan dari penerapan pidana ini. Dengan dijatuhinya pidana ganti kerugian, ada kemungkinan pelaku tidak perlu untuk menjalankan pidana penjara, hal ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 71 ayat (1) huruf d bahwa pidana penjara tidak dapat dijatuhkan salah satunya karena terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.
Penjatuhan pidana ganti kerugian kedepannyanya hendaknya dibatasi pada tindak pidana yang melahirkan direct victim (korban langsung), seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiyaan sehingga memberikan kemudahan untuk menentukan berapa besar ganti kerugian yang dapat dibebankan kepada terdakwa, sedangkan pada inderect victim (korban tidak langsung) dapat dijatuhi pidana denda sehingga masuk kas negara dan bisa diperuntukan untuk membangun kesejahteraan masyarakat secara luas. Artinya bahwa, dalam menjatuhkan pidana perlu mengedepankan prinsip mono-dualistik, disatu pihak korban mendapatkan keadilan dengan dipenuhinya hak-hak yang telah dilanggar dan terdakwa merasa puas karena mampu mengembalikan hak-hak korban yang telah dilanggar.
Penerapan Pidana ganti kerugian merupakan langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan bagi korban kejahatan, hal ini sesuai dengan mekanisme yang telah menjadi perhatian masyartakat dunia yang melibatkan korban dengan dua model yaitu dengan model Prosedural Rights Model dan Service Model, dan pidana ganti kerugian merupakan bagian dari service model, karena penekanannya melayani korban tindak pidana, dengan menghilangkan atau mengurangi penderitaan korban.





DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, GENTA Publishing, Yogyakarta, Cetakan Keempat, 2010,
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, Cetakan Pertama, 2007.
Mudzakkir, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.
Syafrudin, Pidana Ganti Rugi : Alternatif Pemidanaan Di Masa Depan Dalam Penanggulangan Kejahatan Tertentu, Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Medan, 2002.
M. Sholahudin, Hubungan Tujuan Pemidanaan Dengan Penjatuhan Pidana Dan Tindakan, di akses dari www. wordpress.com/2010/06/12/pidana-dan-pemidanaan/ pada tanggal 7 Oktober 2012.




[1] Saparinah Sadli, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, Bulan Bintang, Jakarta, 1976, hlm. 56. Merumuskan “perilaku menyimpang” sebagai “tingkah laku yang dinilai menyimpang dari aturan-aturan normatif yang berlaku”; Donald Taft dan Ralph W. England, Criminology, 4th. Ed., 1964, hlm. 5, menyebutkan kejahatan sebagai salah satu bentuk dari “social injury”, dalam Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, GENTA Publishing, Yogyakarta, Cetakan Keempat, 2010, hlm. 11.
[2] Ibid.
[3]Diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Pidana, padaq tanggal 19 Oktober 2012.
[4] Barda Nawawi Arief, Kebijakan... Op.Cit.. hlm. 18-19.
[5] Roeslan Saleh, Mencari Asas-Asas Umum yang Sesuai untuk Hukum Pidana Nasional, kumpulan bahan upgrading hukum pidana, jilid 2, 1971, hlm. 15-16 dalam Ibid. Hlm. 20.
[6] M. Sholahudin, Hubungan Tujuan Pemidanaan Dengan Penjatuhan Pidana Dan Tindakan, di akses dari www. wordpress.com/2010/06/12/pidana-dan-pemidanaan/ pada tanggal 7 Oktober 2012.
[7] Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 186.
[8] Mudzakkir, Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2001, hlm.171-172.
[9] Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, Cetakan Pertama, 2007, hlm. 90-91.
[10] Syafrudin, Pidana Ganti Rugi : Alternatif Pemidanaan Di Masa Depan Dalam Penanggulangan Kejahatan Tertentu, Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Medan, hlm 2.
[11] Ibid.
[12] Mudzakkir, Op.Cit..., hlm. 176.
[13] Pasal 67 ayat (1) RUU KUHP Pidana tambahan terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan barang tertentu dan/atau tagihan; c. pengumuman putusan hakim; d. pembayaran ganti kerugian; dan e.pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
[14] Lihat Pasl 54 RUU KUHP 2012 mencegah dilakukannya  tindak  pidana  dengan menegak¬kan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;c. menyelesaikan konflik yang  ditimbulkan  oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan d.                Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.