Minggu, 18 Desember 2011

Kewenangan Penyelesaian Sengketa antara LPSK dan POLRI


A.  PENDAHULUAN
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 C ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan yaitu menguji undnag-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum serta mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dari keempat kewenangan yang diberikan oleh konstitusi tersebut, kewenangan untuk memutus sengketa lembaga negara dapat dikatakan sangatlah minim diperkarakan di MK. Pertama kali sejak MK dibentuk sengketa kewenangan yang didaftarkan ke MK berlangusng pada tahun 2004, dimana hanya terdapat 1 sengketa lembaga negara yang diajukan ke MK, dan MK menolak permohonan tersebut. Peningkatan terjadi pada tahun 2006, dimana terdapat 4 permohonan yang kemudian diputus tidak dapat diterima oleh MK. Sedangkan pada tahun 2009, MK hanya melaksanakan satu persidangan perkara yang terkait dengan sengketa kewenangan lembaga negara. Itupun merupakan sisa perkara pada tahun sebelumnya, dan dalam putusannya MK menolak permohonan tersebut. Sedikitnya lembaga negara yang bersengketa di MK diakibatkan karena banyaknya faktor-faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, salah satunya adalah masih banyaknya perbedaan pandangan di antara pakar mengenai lembaga-lembaga apa saja yang dapat bersengketa di MK.[1]
Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara lemabaga negara ini diberikan dengan tujuan agar terciptanya atau terselenggaranya pemerintahan yang stabil, dimana tidak terjadi sengketa atau konflik kepentingan atau kewenangan antara satu lembaga dengan lembaga negara lainnya, dan jika terjadi sengketa atau konflik kewenangan maka dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, dan MK mempunyai kewenangan untuk menentukan lembaga mana yang mempunyai hak untuk menjelankan kewenangan yang dipersengketakan tersebut. Akan tetapi lembaga negara yang sengketanya dapat diselesaikan di MK hanyalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD atau yang di cantumkan dalam UUD, sehingga lembaga-lembaga negara yang tidak dicantumkan keberadaannya dalam UUD maka tidak dapat menyelesaikan sengktanya di MK.
Dewasa ini, persengketaan terkait dengan pemberian perlindungan terhadap seseorang yang dikualifikasikan sebagai saksi pelapor dan juga sekaligus menjadi terdakwa dalam kasus yang dilaporkan, memunculkan sengketa antara dua lembaga negara yaitu kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimana Kepolisian mempunyai kewenangan untuk menahan seseorang yang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana dan LPSK  yang mempunyai kewenangan untuk melindungi seseorang yang dikategorikan sebagai saksi pelapor, karena kewenangan kepolisian tersebut yang akhirnya kepolisian merasa mempunyai kewenangan untuk menahan seorang saksi pelapor yang juga tersangka, sehingga LPSK merasa tidak efektif dalam pemberian perlindungan terhadap saksi apabila saksi pelapor yang juga tersangka ditahan di Kepolisian, karena LPSK akan mengalami kesulitan untuk berinteraksi dengan saksi dan melindungi hak-haknya. Akan tetapi sengketa ini tidak bisa dibawah ke Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan karena status kedua lembaga tersebut berbeda dimana Kepolisian sumber kewenangannya dari UUD dan LPSK sumber kewenangannya dari UU.
Berdasarkan pemaparan diatas, maka dalam tulisan ini penulis akan menyoroti apakah hanya lembaga negara yang disebutkan secara eksplisit kebaradaannya di UUD yang dapat bersengketa di MK, ataukah lembaga-lembaga negara lain juga bisa mengajukan permohonan sengketa lembaga negara meskipun tidak disebutkan secara tegas dan eksplisit dalam UUD, dan lebih khususnya dalam tulisan ini akan membahas menganai kedudukan atau keberadaan LPSK dan Kepolisian, apakah merupakan lembaga negara yang bisa bersengketa di MK atau tidak.
B.  PEMBAHASAN
1.      Pengertian lembaga negara
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejak dari Perubahan Pertama pada tahun 1999         sampai ke Perubahan Keempat pada tahun 2002. Perubahan-perubahan itu juga meliputi materi yang sangat banyak, sehingga mencakup lebih dari 3 kali lipat jumlah materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah mengalami empat kali perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.[2] Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap merupakan UUD 1945, tetapi dari sudut isinya UUD 1945 pasca Perubahan Ke empat tahun 2002 sudah dapat dikatakan merupakan Konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dapat terlihat dengan dibentuknya beberapa Lembaga Negara (baru) atau mengubah esensi Lembaga Negara (lama) dan menjadi berubah secara mendasar.[3]
Istilah lembaga negara dalam kepustakaan inggris sering disebut juga dengan istilah political institution, sedangkan dalam terminologi bahasa belanda sering di istilahkan dengan kata staat organen. Sementara itu, dalam kepustakaan indonesia, selain disebut juga dengan istilah Lembaga negara, juga sering disebut dengan istilah “badan negara”, atau “organ negara”.[4] Di dalam UUD 1945 istilah lembaga negara pada prinsipnya tidaklah digunakan, istilah yang sering digunakan adalah kata “badan”. Misalnya dalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 untuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Demikian pula dalam pasal 24 UUD 1945 dipergunakan istilah “badan kehakiman”. Selain itu dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 tentang “Sistem Pemerintahan Negara” MPR yang selama ini disebut sebagai “lembaga negara tertinggi” atau “lembagatertinggi negara” justru disebut “badan” sebagai penjelma seluruh rakyat indonesia. Demikian pula, dalam penjelasan Pasal 2 UUD 1945 dipergunakan istilah “badan” untuk MPR. Dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 juga disebutkan istilah “badan” untuk DPRD.[5] Akan tetapi pada prinsipnya (baik istilah lembaga negara, badan negara atau organ negara) sebenanrnya tidaklah memiliki perbedaan yang mendasar terkait dengan pengertiannya.
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Lembaga” memunculkan beberapa arti diantaranya adalah sebagai: (1) asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, dan tumbuhan); (2) bentuk (rupa, wujud) yang asli; (3) acuan; ikatan tentang mata cincin dsb; (4) badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; (5) pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur disuatu kerangka nilai yang relevan.[6] Sementara itu kata “badan” juga diartikan sebagai: (1) tubuh (jasad manusia keseluruhan), jasmani, raga, awak; (2) pokok tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala; (3) bagian utama dari suatu benda; (4) diri (sendiri); (5) sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Sedangkan kata “organ” diartikan sebagai: (1) alat yang mempunyai tugas tertentu di tubuh manusia (binatang dsb); (2) majalah atau surat kabar milik perkumpulan (partai dsb.) sebagai sarana untuk mengemukakan pendapatnya (suara perkumpulannya).
            Menurut Kamus Hukum Fockema Andrea, kata “organ” diartikan sebagai:[7]
“organ adalah perlengkapan. Alat perlengkapan adalah orang atau majelis yang terdiri dari orang-orang yang berdasarkan undang-undang atau anggaran dasar wewenang yang mengemukakan dan merealisasikan kehendak badan hukum... selanjutnya negara dan badan pemerintahan rendah mempunyai alat perlengkapan. Mulai dari raja (presiden) sampai pada pegawai yang rendah, para pejabat itu dapat dianggap sebagai alat-alat perlengkapan. Akan tetapi, perkataan ini lebih banyak dipakai untuk badan pemerintahan tinggi dan dewan pemerintahan yang mempunyai wewenang yang diwakilkan secara teratur dan pasti.”

Sementara itu Hans Kelsen menjelaskan secara rinci mengenai  the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”, artinya siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ.[8]
Menurut Hans Kelsen bahwa parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang             mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan adalah juga merupakan organ negara.[9] Pendek kata dalam pengertian yang luas ini organ negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials). Di samping pengertian luas itu, Hans Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam arti yang sempit, yaitu pengertian organ dalam arti materiil. Individu dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang  tertentu (...he personally has a specific legal position). Suatu transaksi hukum perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang menciptakan hukum seperti halnya suatu putusan pengadilan.[10]
Lebih lanjut Jimly Asshidiqie menjelaskan bahwa ciri-ciri organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa (i) organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan fungsi tertentu; (ii) fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat eksklusif; dan (iii) karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.[11]
Berdasarkan pemaparan diatas dapatlah dikatakan bahwa ketiga istilah tersebut tidaklah memiliki perbedaan makna melainkan pada prinsipnya ketiga istilah tersebut memiliki makna yang sama. Menurut H.A.S. Natabaya bahwa diperlukan konsistensi (asas duidelijke terminologien) penggunaan salah satu istilah dari ketiga istilah tersebut untuk hal atau maksud yang sama). Artinya, jangan pergunakan beberapa istilah untuk hal atau maksud yang sama.[12] Selain itu istilah organ negara dan lembaga negara sudah tidak relevan lagi jika hanya mengaitkannya dengan cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, hal ini dikarenakan pengertian yang sangat luas dari kedua istilah tersebut yaitu: pertama, dalam arti yang paling luas yaitu mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying. Kedua, organ negara yang mencakup individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying dan juga mempunyai posisi sebagai atau dalam struktur jabatan lenegaraan atau jabatan pemerintah. Ketiga, organ negara dalam rati lebih sempit, yaitu badan atau oranisasi yang menjalankan fungsi law-creating dan/atau law-applying dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan. Keempat, organ atau lembaga negara itu hanya terbatas pada pengertian lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU atau oleh peraturan yang lebih rendah. Kelima, yaitu lembaga-lembaga negara yang pembentukannya dimana wewenang dan  namanya disebutkan atau ditentukan oleh UUD 1945.[13]
            Dari pemaparan diatas dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa ketiga istilah tersebut sebenarnya memiliki esensi makna yang sama dan pengertian yang sangat luas, sehingga tidak bisa dibatasi pada lembaga-lembaga negara yang hanya disebutkan oleh UUD 1945 saja, melainkan mencakup semua lembaga-lembaga negara yang disebutkan dan diatur dalam semua peraturan perundang-undangan yang ada. selain itu juga individu dapatlah disebut sebagai organ atau lembaga negara apabila individu tersebut juga mempunyai fungsi law-creating dan law-applying.

2.      Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945 (Pasca Perubahan)
            Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan dalam organisasi negara, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan functie adalah isinya. Organ adalah status bentuknya (inggris: form, Jerman: vorm). Sedangkan functie gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.[14] Adapun organ negara yang keberadaannya disebutkan dalam UUD 1945 yaitu terdapat 34 organ diantaranya adalah:
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2)      Presiden.
3)      Wakil Presiden.
4)      Menteri dan Kementrian Negara.
5)      Menteri Luar Negeri.
6)      Menteri dalam Negeri.
7)      Menteri Pertahanan.
8)      Dewan Pertimbangan Presiden.
9)      Duta.
10)  Konsul.
11)  Pemerintahan Daerah Provinsi.
12)  Gubernur Kepala Pemerintahan Daerah.
13)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
14)  Pemerintahan Daerah Kabupaten.
15)  Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten.
16)  Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten.
17)  Pemerintahan Daerah Kota.
18)  Walikota Kepala Daerah Kota.
19)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
20)  Satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat Khusus atau sitimewa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945.
21)  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
22)  Dewan Perwakilan Daerah.
23)  Komisi Penyelengaraan Pemilu.
24)  Bank Sentral.
25)  Badan Pemeriksa Keuangan.
26)  Mahkamah Agung.
27)  Mahkamah Konstitusi.
28)  Komisi Yudisial.
29)  Tentara Nasional Indonesia (TNI).
30)   Angkatan Darat (TNI AD).
31)  Angkatan Laut (TNI AL).
32)  Angkatan Udara (TNI AU).
33)  Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
34)  Badan-badan lain yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman seperti kejaksaan yang diatur dengan undang-undang, sebagaimana dimaksud oleh pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.
Selain itu pembagian organ atau lembaga negara juga dapat dilihat dari segi fungsinya Lembaga-lembaga Negara tersebut dimana yang bersifat utama atau primer (primary constitutional organs), dan bersifat penunjang atau sekunder (auxiliary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya lembaga negara itu dibedakan ke dalam 3 (tiga) lapis yaitu :[15]
  • Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan UUD 1945. Adapun yang disebut sebagai organ-organ konstitusi pada lapis pertama atau dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara yaitu: Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari UUD, ada pula sumber kewenangannya dari Undang-Undang dan sumber kewenangannya yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah Undang-Undang. Kelompok Pertama yakni organ konstitusi yang mendapat kewenangan dari UUD misalnya Menteri Negara, Komisi Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara, Komisi pemilihan umum, Bank Sentral. Kelompok Kedua organ institusi yang sumber kewenangannya adalah Undang-Undang misalnya seperti Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan lain sebagainya. Walaupun dasar/sumber kewenangannya berbeda kedudukan kedua jenis lembaga negara ini dapat di sebandingkan satu sama lain, hanya saja kedudukannya walaupun tidak lebih tinggi tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara eksplisit dalam UUD, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena kebijakan pembentukan Undang-Undang. Sedangkan Kelompok Ketiga yakni organ konstitusi yang termasuk kategori Lembaga Negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah Undang-Undang, misalnya Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
  • Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh UUD 1945 yaitu: Pemerintah daerah provinsi, gubernur; DPRD provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, Bupati, DPRD kabupaten, pemerintahan daerah kota, walikota, DPRD kota. Disamping itu didalam UUD 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh UUD, sehingga eksistensinya sangat kuat secara konstitusional.
Berdasarkan pemaparan diatas maka kita dapat mengetahui status atau kedudukan antara Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, apakah keduanya merupakan lembaga negara atau bukan dan jika iya maka termasuk kategori lembaga negara yang mana dengan meilhat sumber Wewenang atau Fungsi kedua lembaga tersebut.
Keberadaan Lembaga Kepolisian ini diatur dalam BAB XII Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa Kepolisian mempunyai fungsi untuk melindungi keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan dan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,[16] dan lebih lanjut keberadaan Kepolisian ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga status atau kedudukan lembaga kepolisian ini bisa kita kategorikan atau dimasukan dalam kategori kelompok pertama di dalam organ lapis kedua yaitu sebagai lembaga negara (bukan lembaga tinggi negara), karena keberadaannya  ata nama lembag tersebut kewenangannya disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
 Sementara itu keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), fungsi dan kewenangannya bersumber dari Undang-Undang yaitu dalam UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjelaskan bahwa LPSK mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban dan bantuan hukum sehingga status atau kedudukan LPSK ini bisa dikategorikan atau dimasukan dalam kategori kelompok kedua di dalam organ lapis pertama.
3.      Kewenangan Penyelesaian Sengketa antara LPSK dan Kepolisian
Pada dasarnya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.[17] Kewenangan tersebut kemudian diturunkan ke dalam pasal 10 ayat (1) huruf (b) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian sengketa lembaga negara yang dapat diajukan ke MK untuk diputuskan yaitu lembaga-lembaga negara yang wewenangnya hanya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Dimana objek sengketa antar lembaga negara adalah persengketaan (dispute) mengenai kewenangan konstitusional antar lembaga negara. Sehingga isu pokoknya bukan terletak pada kelembagaan negaranya, melainkan pada soal kewenangan konstitusional, yang dalam pelaksanaannya, apabila timbul sengketa penafsiran antara satu sama lain, maka yang dapat memutuskan lembaga mana yang sebenarnya memiliki kewenangan yang dipersengketakan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi atau dapat disebut juga dengan sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara.[18] Lebih jelasnya bahwa sengketa antarlembaga negara yaitu sengketa tentang pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.[19]
Lebih lanjut untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat mengamati pendapat dari salah satu hakim anggota HM Laica Marzuki berpendapat bahwa lembaga Negara yang apabila bersengketa penyelesaian sengketanya menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi hanyalah “lembaga Negara yang diatur dan kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945”. Selain itu menurut H Abdul Mukthie Fajar, SH yang menyatakan ada tiga penafsiran lembaga-lembaga Negara mana yang sengketa kewenangannya menjadi tanggung jawab MK untuk penyelesaiannya yaitu ; 1) Penafsiran luas, mencakup semua lembaga Negara yang kewenangannya disebut dalam UUD 1945 2) Penafsiran Moderat, yaitu hanya membatasi pada yang dahulu dikenal adanya istilah lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara dan 3) Penafsiran Sempit, penafsiran yang merujuk secara implisit dari ketentuan pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.[20]
Dari penjelasan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa lembaga-lembaga negara yang dapat bersengketa di MK yaitu lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, sedangkan lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan atau bersumber dari peraturan perundang-undangan dibawah UUD tidak bisa bersengketa di MK. Sehingga hanya terdapat 34 lembaga negara yang dapat bersengkta di MK atau bisa menjadi subyek hukum dalam mengajukan permohonan sengketa lembaga negara di MK. Tentunya hal ini merupakan suatu permasalahan tersendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena potensi terjadinya sengketa antar lembaga negara tidak hanya terjadi antara lembaga negara yang kewenangannya hanya bersumber dari UUD melainkan juga bisa terjadi antara lembaga negara yang sumber kewenangannya diberikan oleh peraturan perundang-udangan dibawah UUD, atau antara lembaga negara yang sumber kewenangannya diberikan oleh UUD dan lembaga negara yang sumber kewenangannya diberikan oleh peraturan dibawah UUD, seperti halnya sengketa antara Kepolisian dan LPSK.
Dewasa ini sengketa antara Kepolisian dan LPSK masih terus terjadi terkait dengan kewenangan masing-masing pihak dalam memberikan perlindungan terhadap seorang saksi pelapor yang juga merupakan tersangka, akan tetapi sengketa tersebut tidak ada penyelesaiannya, hal ini dikarenakan kedudukan atau status kedua lembaga tersebut yang berbeda, dimana Kepolisian sumber kewenangannya berdasarkan UUD dan LPSK sumber kewenangannya berdasarkan UU, sehingga tidak termasuk kualifikasi lembaga negara yang dapat bersengketa di MK, karena Lembaga negara yang diakui untuk bersengketa di MK hanyalah Kepolisian sedangkan LPSK bukan merupakan lembaga yang diakui dapat bersengketa di MK, terkait dengan sengketa kewenangannya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah Konstitusi bahwa sengketa antara Kepolisian dan LPSK bukanlah merupakan sengketa kewenangan antar lembaga negara, karena yang bisa SKLN itu antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945.[21]
Apakah memang benar LPSK bukan merupakan lembaga negara yang tidak termasuk dalam kualifikasi lembaga negara yang tidak dapat bersengketa di MK? Tentunya untuk menjawab pertanyaan tersebut kita bisa mencermati pendapat Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) Putusan Perkara 027/SKLN-IV/2006, berpendapat bahwa pengertian kewenangan satu lembaga negara diberikan oleh UUD 1945 tidaklah diartikan bahwa kewenangan tersebut harus secara expressis verbis tertulis demikian. Pendapat tersebut sebenarnya telah diakomodir oleh pendapat mayoritas hakim konstitusi dalam Putusan Nomor 004/SKLN¬-IV/2006 yang pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tidak hanya semata-mata penafsiran secara tekstual bunyi dari ketentuan UUD yang memberikan kewenangan kepada lembaga negara tertentu, tetapi juga ada kemungkinan kewenangan-kewenangan implisit yang terdapat dalam suatu kewenangan pokok serta kewenangan yang diperlukan (necessary and proper) guna menjalankan kewenangan pokok tertentu tersebut. Kewenangan-kewenangan tersebut dapat saja dimuat dalam sebuah undang-undang. Akan tetapi, menurut Maruarar, penafsiran harus diperluas sedemikian rupa, karena perkembangan dan dinamika permasalahan yang tidak dapat diantisipasi secara sempurna oleh Pembuat Undang-Undang (Dasar).[22] Tentunya pendapat tersebut memberikan suatu pencerahan baru karena kata “kewenangannya yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar” dalam pasal 24 C tersebut tidak hanya ditafsirkan secara tekstual dimana hanya lembaga-lembaga negara yang dicantumkan dalam UUD yang dapat bersengketa, melainkan juga Lembaga-Lemabaga negara yang baik secara implisit atau eksplisit fungsi dan wewenangnya untuk menjalankan nilai-nilai yang ada atau termuat dalam pasal-pasal UUD 1945, meskipun keberadaan Lembaga tersebut diatur dengan peraturan yang berada dibawah UUD akan tetapi kewenangannya merupakan kewenangan yang konstitusional.
Berdasarkan pemaparan tersebut, sebebenanrnya  LPSK dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi karena fungsi dan wewenang LPSK telah diatur atau termuat dalam salah satu pasal yang ada dalam UUD 1945 yaitu pasal 28 G ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, meratabat, dan harta benda. Selain itu juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Meskipun tidak disebutkan lembaga mana yang mempunyai tugas untuk melindungi hak-hak tersebut, akan tetapi pasal tersebut secara implisit telah membuka ruang untuk dibentuknya suatu lembaga yang mempunyai kewenangan melindungi hak warga negara tersebut. Oleh karena itu jika kita mencermati fungsi dan kewenang LPSK yang merupakan lembaga yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban agar saksi dan korban merasa aman dan terlindungi dari ancaman-ancaman yang bisa membahayakan dirinya, keluarganya ataupun harta bendanya dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana, sesungguhnya fungsi dan kewenangan tersebut merupakan perwujudan ataupun amanat dari pasal 28 ayat 1 UUD tersebut, meskipun hanya dikhususkan bagi masyarakat yang menjadi saksi dan korban.
Dengan demikian penafsiran terkait dengan kewenangan lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi harus diperluas maknanya, tidak hanya dibatasi pada lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam UUD, melainkan juga lembaga-lembaga negara yang diatur dengan peraturan dibawah UUD, akan tetapi tugas dan fungsinya sesuai dengan nilai-nilai yang termuat dalam pasal-pasal UUD, hal ini mengingat banyaknya lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk akhir-akhir ini sehingga potensi untuk bersengketapun semakin besar, sehingga Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menyelesaikan persengketaan tersebut agar tidak terjadi konflik kepentingan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya sehingga berdampak pada kinerja lembaga-lembaga tersebut yang tidak berjalan efektif, malainkan terciptanya atau terselenggarannya pemerintahan yang stabil.
Kesimpulan
Sengketa yang terjadi antara LPSK dan Kepolisian merupakan suatu sengketa lembaga negara yang dapat dikualifikasikan sebagai Sengketa lembaga negara yang dapat dipersengketakan di MK, karena kedua lembaga tersebut sama-sama menjalankan atau mengaktualisasikan nilai-nilai yang ada dalam UUD 1945, sehingga keduanya dapat dikulifikasikan sebagai subyek hukum dalam sengketa lembaga negara, meskipun keberadaan LPSK tidak secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945 akan tetapi fungsi dan kewenanga yang diberikan kepada LPSK yaitu untuk menegakan nilai-nilai yang ada dalam UD 1945.
Penafsiran terkait dengan kalimat “kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945” hendaknya diperluas maknanya, dimana tidak hanya ditafsirkan dengan lembaga-lembaga negara yang disebutkan secara eksplisit atau implisit kewenangan dan keberadaannya di UUD 145, akan tetapi juga ditafsirkan secara luas. Artinya adalah lembaga negara yang menjalan fungsi atau kewenangannya sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945dapat menjadi subyek hukum dalam sengketa lembaga negara, hal ini dikarenakan banyaknya lembaga negara baru yang dibentuk sehingga potensi untuk terjadinya sengketa sangat besar, dan apabila tidak ada penyelesaian terkait dengan sengketa yang dipersengketakan maka akan berdapampak pada stabilitas jlannya pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Asshidiqie, Jimly, 2005, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Kons Press.
                            2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,
Hardijanto, 2000, Pendayagunaan Aparatur Negara Menuju Good Governance, Jakarta: Work Paper TOT.
Mengawal Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif; Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2009, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Ni’Matul Huda, 2007, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.
S. Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (Alexandria: Virginia, 1990). Hlm. 37.



MAKALAH
Jimly Assidiqqie, Strukutur Ketatanegraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945, Makalah disampaikan pada Seminar Pembanguna Hukum Nasional VIII di Denpasar 14-18 Juli 2003.
Website


[1] Mengawal Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif; Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2009 (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2009), hlm. 18-19.
[2] Jimly Assidiqqie, Strukutur Ketatanegraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945, Makalah disampaikan pada Seminar Pembanguna Hukum Nasional VIII di Denpasar 14-18 Juli 2003.
[3] Potensi Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI,  2009), hlm. 9
[4] Firmansyah Arifin dkk. (tim Peneliti), Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, KRHN bekerjasama dengan MKRI di dukung oleh The Asia Foundation dan USAID, Jakarta, 2005, hlm. 29. Dalam  Ni’Matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, (Yogyakarta: UII Press, 2007).
[5] Potensi Sengketa ... Op. Cit, hlm. 9
[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lihat Has Natabaya, “Lembaga (Tinggi) Negara Menurut UUD 1945” dalam Refli Harun, dkk, Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press), hlm. 60-61. Dalam  Ni’Matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, (Yogyakarta: UII Press, 2007)
[7] Ibid.
[8] S. Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (Alexandria: Virginia, 1990). Hlm. 37.
[9] Ibid..
[10] Ibid…
[11]Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006), hlm 38.
[12] H.A.S Natabaya, Lembaga (Tinggi) Negara Menurut UUD 1945, KON. Press, 2004, hlm. 59, dalam Potensi Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2009), hlm. 9-13
[13] Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi... Op. Cit., hlm. 79.
[14] Ibid. hlm. 84
[15] Hardijanto, Pendayagunaan Aparatur Negara Menuju Good Governance, (Jakarta: Work Paper TOT, 2000), hlm. 25.
[16] Pasal 30 UUD 1945, ayat (2), usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. dan ayat (4), Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Lihat juga dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tuga pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoan, dan pelayanan kepada masyarakat.
[17] Pasal 24 C ayat (1), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undnag-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
[18] Jimly Asshidiqie, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara,(Jakarta: KON Press, 2005), hlm. 13-15.
[19] Potensi Sengketa Kewenangan... Op. Cit.,  hlm. 65

[20] Muhammad Makhfudz, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Aantar Lembaga, dikutip dari http://muhammadmakhfudz.blogspot.com/2009/05/kewenangan-mahkamah-konstitusi-dalam.html, diakses pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2011.


[21] Ketua MK: SKLN LPSK vs Polri Tidak Bisa Dilakukan, dikuti dari  http://www.tribunnews.com/2010/06/15/ketua-mk-skln-lpsk-vs-polri-tidak-bisa-dilakukan, diakses pada hari jum’at, tanggal 18 Februari 2010.

[22] Luthfi Widagdo Eddyono, Kewenangan Derivatif Lembaga Negara, dikutip dari http://asrorirukem.files.wordpress.com/kewenangan-derivatif-lembaga-negara.html, diakses pada hari kamis Tanggal 24 Februari 2011.

Tidak ada komentar: