A. PENDAHULUAN
Sebagaimana
tertuang dalam Pasal 24 C ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945 bahwa
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan yaitu menguji undnag-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum serta mempunyai kewajiban
untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dari
keempat kewenangan yang diberikan oleh konstitusi tersebut, kewenangan untuk
memutus sengketa lembaga negara dapat dikatakan sangatlah minim diperkarakan di
MK. Pertama kali sejak MK dibentuk sengketa kewenangan yang didaftarkan ke MK
berlangusng pada tahun 2004, dimana hanya terdapat 1 sengketa lembaga negara
yang diajukan ke MK, dan MK menolak permohonan tersebut. Peningkatan terjadi
pada tahun 2006, dimana terdapat 4 permohonan yang kemudian diputus tidak dapat
diterima oleh MK. Sedangkan pada tahun 2009, MK hanya melaksanakan satu
persidangan perkara yang terkait dengan sengketa kewenangan lembaga negara.
Itupun merupakan sisa perkara pada tahun sebelumnya, dan dalam putusannya MK
menolak permohonan tersebut. Sedikitnya lembaga negara yang bersengketa di MK
diakibatkan karena banyaknya faktor-faktor yang menyebabkan hal itu terjadi,
salah satunya adalah masih banyaknya perbedaan pandangan di antara pakar
mengenai lembaga-lembaga apa saja yang dapat bersengketa di MK.[1]
Kewenangan
untuk menyelesaikan sengketa antara lemabaga negara ini diberikan dengan tujuan
agar terciptanya atau terselenggaranya pemerintahan yang stabil, dimana tidak
terjadi sengketa atau konflik kepentingan atau kewenangan antara satu lembaga
dengan lembaga negara lainnya, dan jika terjadi sengketa atau konflik kewenangan
maka dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, dan MK mempunyai
kewenangan untuk menentukan lembaga mana yang mempunyai hak untuk menjelankan
kewenangan yang dipersengketakan tersebut. Akan tetapi lembaga negara yang
sengketanya dapat diselesaikan di MK hanyalah lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD atau yang di cantumkan dalam UUD, sehingga lembaga-lembaga
negara yang tidak dicantumkan keberadaannya dalam UUD maka tidak dapat
menyelesaikan sengktanya di MK.
Dewasa
ini, persengketaan terkait dengan pemberian perlindungan terhadap seseorang
yang dikualifikasikan sebagai saksi pelapor dan juga sekaligus menjadi terdakwa
dalam kasus yang dilaporkan, memunculkan sengketa antara dua lembaga negara
yaitu kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimana
Kepolisian mempunyai kewenangan untuk menahan seseorang yang menjadi tersangka
dalam suatu tindak pidana dan LPSK yang
mempunyai kewenangan untuk melindungi seseorang yang dikategorikan sebagai
saksi pelapor, karena kewenangan kepolisian tersebut yang akhirnya kepolisian
merasa mempunyai kewenangan untuk menahan seorang saksi pelapor yang juga
tersangka, sehingga LPSK merasa tidak efektif dalam pemberian perlindungan
terhadap saksi apabila saksi pelapor yang juga tersangka ditahan di Kepolisian,
karena LPSK akan mengalami kesulitan untuk berinteraksi dengan saksi dan
melindungi hak-haknya. Akan tetapi sengketa ini tidak bisa dibawah ke Mahkamah
Konstitusi untuk diselesaikan karena status kedua lembaga tersebut berbeda dimana
Kepolisian sumber kewenangannya dari UUD dan LPSK sumber kewenangannya dari UU.
Berdasarkan
pemaparan diatas, maka dalam tulisan ini penulis akan menyoroti apakah hanya
lembaga negara yang disebutkan secara eksplisit kebaradaannya di UUD yang dapat
bersengketa di MK, ataukah lembaga-lembaga negara lain juga bisa mengajukan
permohonan sengketa lembaga negara meskipun tidak disebutkan secara tegas dan
eksplisit dalam UUD, dan lebih khususnya dalam tulisan ini akan membahas
menganai kedudukan atau keberadaan LPSK dan Kepolisian, apakah merupakan
lembaga negara yang bisa bersengketa di MK atau tidak.
B. PEMBAHASAN
1.
Pengertian
lembaga negara
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami
perubahan-perubahan mendasar sejak dari Perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai
ke Perubahan Keempat pada tahun 2002. Perubahan-perubahan itu juga meliputi
materi yang sangat banyak, sehingga mencakup lebih dari 3 kali lipat jumlah
materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir
ketentuan, maka setelah mengalami empat kali perubahan, kini jumlah materi
muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.[2]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap merupakan UUD
1945, tetapi dari sudut isinya UUD 1945 pasca Perubahan Ke empat tahun 2002
sudah dapat dikatakan merupakan Konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dapat
terlihat dengan dibentuknya beberapa Lembaga Negara (baru) atau mengubah esensi
Lembaga Negara (lama) dan menjadi berubah secara mendasar.[3]
Istilah lembaga negara dalam kepustakaan inggris
sering disebut juga dengan istilah political
institution, sedangkan dalam terminologi bahasa belanda sering di
istilahkan dengan kata staat organen.
Sementara itu, dalam kepustakaan indonesia, selain disebut juga dengan istilah
Lembaga negara, juga sering disebut dengan istilah “badan negara”, atau “organ
negara”.[4]
Di dalam UUD 1945 istilah lembaga negara pada prinsipnya tidaklah digunakan,
istilah yang sering digunakan adalah kata “badan”. Misalnya dalam Pasal 23 ayat
(5) UUD 1945 untuk Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Demikian pula dalam pasal
24 UUD 1945 dipergunakan istilah “badan kehakiman”. Selain itu dalam pasal II
Aturan Peralihan UUD 1945 tentang “Sistem Pemerintahan Negara” MPR yang selama
ini disebut sebagai “lembaga negara tertinggi” atau “lembagatertinggi negara”
justru disebut “badan” sebagai penjelma seluruh rakyat indonesia. Demikian
pula, dalam penjelasan Pasal 2 UUD 1945 dipergunakan istilah “badan” untuk MPR.
Dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 juga disebutkan istilah “badan” untuk DPRD.[5]
Akan tetapi pada prinsipnya (baik istilah lembaga negara, badan negara atau
organ negara) sebenanrnya tidaklah memiliki perbedaan yang mendasar terkait
dengan pengertiannya.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Lembaga” memunculkan beberapa arti
diantaranya adalah sebagai: (1) asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal
(binatang, manusia, dan tumbuhan); (2) bentuk (rupa, wujud) yang asli; (3)
acuan; ikatan tentang mata cincin dsb; (4) badan (organisasi) yang tujuannya
melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; (5) pola
perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur disuatu
kerangka nilai yang relevan.[6]
Sementara itu kata “badan” juga diartikan sebagai: (1) tubuh (jasad manusia
keseluruhan), jasmani, raga, awak; (2) pokok tubuh manusia, tidak termasuk
anggota dan kepala; (3) bagian utama dari suatu benda; (4) diri (sendiri); (5)
sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Sedangkan
kata “organ” diartikan sebagai: (1) alat yang mempunyai tugas tertentu di tubuh
manusia (binatang dsb); (2) majalah atau surat kabar milik perkumpulan (partai
dsb.) sebagai sarana untuk mengemukakan pendapatnya (suara perkumpulannya).
Menurut
Kamus Hukum Fockema Andrea, kata “organ” diartikan sebagai:[7]
“organ
adalah perlengkapan. Alat perlengkapan adalah orang atau majelis yang terdiri
dari orang-orang yang berdasarkan undang-undang atau anggaran dasar wewenang
yang mengemukakan dan merealisasikan kehendak badan hukum... selanjutnya negara
dan badan pemerintahan rendah mempunyai alat perlengkapan. Mulai dari raja
(presiden) sampai pada pegawai yang rendah, para pejabat itu dapat dianggap
sebagai alat-alat perlengkapan. Akan tetapi, perkataan ini lebih banyak dipakai
untuk badan pemerintahan tinggi dan dewan pemerintahan yang mempunyai wewenang
yang diwakilkan secara teratur dan pasti.”
Sementara itu Hans Kelsen menjelaskan secara rinci
mengenai the concept of the State
Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Menguraikan
bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”,
artinya siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu
tata hukum (legal order) adalah suatu
organ.[8]
Menurut Hans Kelsen bahwa parlemen yang menetapkan
undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan
umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang
mengadili dan menghukum
penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga
pemasyarakatan adalah juga merupakan organ negara.[9]
Pendek kata dalam pengertian yang luas ini organ negara
itu identik
dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan
tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan
publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau
pejabat umum (public officials). Di samping pengertian luas itu, Hans
Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam arti yang sempit,
yaitu pengertian organ dalam arti materiil. Individu dikatakan organ negara
hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang tertentu
(...he personally has a specific legal position). Suatu transaksi hukum
perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang
menciptakan hukum seperti halnya suatu putusan pengadilan.[10]
Lebih lanjut Jimly Asshidiqie menjelaskan bahwa
ciri-ciri organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa (i) organ negara itu
dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan fungsi tertentu; (ii) fungsi itu
dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat eksklusif;
dan (iii) karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari
negara.[11]
Berdasarkan pemaparan diatas dapatlah dikatakan
bahwa ketiga istilah tersebut tidaklah memiliki perbedaan makna melainkan pada
prinsipnya ketiga istilah tersebut memiliki makna yang sama. Menurut H.A.S.
Natabaya bahwa diperlukan konsistensi (asas duidelijke
terminologien) penggunaan salah satu istilah dari ketiga istilah tersebut
untuk hal atau maksud yang sama). Artinya, jangan pergunakan beberapa istilah
untuk hal atau maksud yang sama.[12]
Selain itu istilah organ negara dan lembaga negara sudah tidak relevan lagi
jika hanya mengaitkannya dengan cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan
yudikatif, hal ini dikarenakan pengertian yang sangat luas dari kedua istilah
tersebut yaitu: pertama, dalam arti
yang paling luas yaitu mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying. Kedua,
organ negara yang mencakup individu yang menjalankan fungsi law-creating dan law-applying
dan juga mempunyai posisi sebagai atau dalam struktur jabatan lenegaraan atau
jabatan pemerintah. Ketiga, organ negara
dalam rati lebih sempit, yaitu badan atau oranisasi yang menjalankan fungsi law-creating dan/atau law-applying dalam kerangka struktur dan
sistem kenegaraan atau pemerintahan. Keempat,
organ atau lembaga negara itu hanya terbatas pada pengertian lembaga-lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Kelima, yaitu lembaga-lembaga negara
yang pembentukannya dimana wewenang dan namanya
disebutkan atau ditentukan oleh UUD 1945.[13]
Dari pemaparan diatas dapatlah
diambil suatu kesimpulan bahwa ketiga istilah tersebut sebenarnya memiliki
esensi makna yang sama dan pengertian yang sangat luas, sehingga tidak bisa
dibatasi pada lembaga-lembaga negara yang hanya disebutkan oleh UUD 1945 saja,
melainkan mencakup semua lembaga-lembaga negara yang disebutkan dan diatur
dalam semua peraturan perundang-undangan yang ada. selain itu juga individu
dapatlah disebut sebagai organ atau lembaga negara apabila individu tersebut
juga mempunyai fungsi law-creating
dan law-applying.
2.
Lembaga-Lembaga
Negara Menurut UUD 1945 (Pasca Perubahan)
Dalam setiap pembicaraan mengenai
organisasi negara, ada dua unsur
pokok yang saling berkaitan dalam organisasi negara, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan functie adalah isinya. Organ adalah status
bentuknya (inggris: form, Jerman: vorm). Sedangkan functie gerakan wadah
itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara
eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada
pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya
akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.[14]
Adapun organ negara yang keberadaannya disebutkan dalam UUD 1945 yaitu terdapat
34 organ diantaranya adalah:
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2) Presiden.
3) Wakil
Presiden.
4) Menteri
dan Kementrian Negara.
5) Menteri
Luar Negeri.
6) Menteri
dalam Negeri.
7) Menteri
Pertahanan.
8) Dewan
Pertimbangan Presiden.
9) Duta.
10) Konsul.
11) Pemerintahan
Daerah Provinsi.
12) Gubernur
Kepala Pemerintahan Daerah.
13) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
14) Pemerintahan
Daerah Kabupaten.
15) Bupati
Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten.
16) Dewan
Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten.
17) Pemerintahan
Daerah Kota.
18) Walikota
Kepala Daerah Kota.
19) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
20) Satuan
Pemerintahan Daerah yang bersifat Khusus atau sitimewa sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945.
21) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
22) Dewan
Perwakilan Daerah.
23) Komisi
Penyelengaraan Pemilu.
24) Bank
Sentral.
25) Badan
Pemeriksa Keuangan.
26) Mahkamah
Agung.
27) Mahkamah
Konstitusi.
28) Komisi
Yudisial.
29) Tentara
Nasional Indonesia (TNI).
30) Angkatan Darat (TNI AD).
31) Angkatan
Laut (TNI AL).
32) Angkatan
Udara (TNI AU).
33) Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan
34) Badan-badan
lain yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman seperti kejaksaan yang
diatur dengan undang-undang, sebagaimana dimaksud oleh pasal 24 ayat (3) UUD
1945 yang berbunyi, “Badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang”.
Selain itu pembagian
organ atau lembaga negara juga dapat dilihat dari segi fungsinya Lembaga-lembaga Negara tersebut
dimana yang bersifat utama atau
primer (primary constitutional organs), dan bersifat penunjang atau
sekunder (auxiliary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya
lembaga negara itu dibedakan ke dalam 3 (tiga) lapis yaitu :[15]
- Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan UUD 1945. Adapun yang disebut sebagai organ-organ konstitusi pada lapis pertama atau dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara yaitu: Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari UUD, ada pula sumber kewenangannya dari Undang-Undang dan sumber kewenangannya yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah Undang-Undang. Kelompok Pertama yakni organ konstitusi yang mendapat kewenangan dari UUD misalnya Menteri Negara, Komisi Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara, Komisi pemilihan umum, Bank Sentral. Kelompok Kedua organ institusi yang sumber kewenangannya adalah Undang-Undang misalnya seperti Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan lain sebagainya. Walaupun dasar/sumber kewenangannya berbeda kedudukan kedua jenis lembaga negara ini dapat di sebandingkan satu sama lain, hanya saja kedudukannya walaupun tidak lebih tinggi tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara eksplisit dalam UUD, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena kebijakan pembentukan Undang-Undang. Sedangkan Kelompok Ketiga yakni organ konstitusi yang termasuk kategori Lembaga Negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah Undang-Undang, misalnya Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
- Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh UUD 1945 yaitu: Pemerintah daerah provinsi, gubernur; DPRD provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, Bupati, DPRD kabupaten, pemerintahan daerah kota, walikota, DPRD kota. Disamping itu didalam UUD 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh UUD, sehingga eksistensinya sangat kuat secara konstitusional.
Berdasarkan
pemaparan diatas maka kita dapat mengetahui status atau kedudukan antara Kepolisian
dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, apakah keduanya merupakan lembaga
negara atau bukan dan jika iya maka termasuk kategori lembaga negara yang mana
dengan meilhat sumber Wewenang atau Fungsi kedua lembaga tersebut.
Keberadaan Lembaga Kepolisian ini diatur dalam BAB XII Pasal 30 ayat (2)
dan (4) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa Kepolisian
mempunyai fungsi untuk melindungi keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan dan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakan
hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,[16]
dan lebih lanjut keberadaan Kepolisian ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga status atau kedudukan
lembaga kepolisian ini bisa kita kategorikan atau dimasukan dalam kategori kelompok
pertama di dalam organ lapis kedua yaitu sebagai lembaga negara (bukan lembaga
tinggi negara), karena keberadaannya ata
nama lembag tersebut kewenangannya disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Sementara itu keberadaan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), fungsi dan kewenangannya bersumber dari Undang-Undang
yaitu dalam UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang
menjelaskan bahwa LPSK mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan terhadap
hak-hak saksi dan korban dan bantuan hukum sehingga status atau kedudukan LPSK
ini bisa dikategorikan atau dimasukan dalam kategori kelompok kedua di dalam
organ lapis pertama.
3.
Kewenangan
Penyelesaian Sengketa antara LPSK dan Kepolisian
Pada
dasarnya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar
lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi, hal ini sebagaimana diatur dalam
pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar.[17]
Kewenangan tersebut kemudian diturunkan ke dalam pasal 10 ayat (1) huruf (b) UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian sengketa lembaga
negara yang dapat diajukan ke MK untuk diputuskan yaitu lembaga-lembaga negara
yang wewenangnya hanya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Dimana objek
sengketa antar lembaga negara adalah persengketaan (dispute) mengenai kewenangan konstitusional antar lembaga negara.
Sehingga isu pokoknya bukan terletak pada kelembagaan negaranya, melainkan pada
soal kewenangan konstitusional, yang dalam pelaksanaannya, apabila timbul
sengketa penafsiran antara satu sama lain, maka yang dapat memutuskan lembaga
mana yang sebenarnya memiliki kewenangan yang dipersengketakan tersebut adalah
Mahkamah Konstitusi atau dapat disebut juga dengan sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara.[18]
Lebih jelasnya bahwa sengketa antarlembaga negara yaitu sengketa tentang
pelaksanaan kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.[19]
Lebih
lanjut untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat mengamati pendapat
dari salah satu hakim anggota HM Laica Marzuki berpendapat bahwa lembaga Negara
yang apabila bersengketa penyelesaian sengketanya menjadi kewenangan dari
Mahkamah Konstitusi hanyalah “lembaga Negara yang diatur dan kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945”. Selain itu menurut H Abdul Mukthie
Fajar, SH yang menyatakan ada tiga penafsiran lembaga-lembaga Negara mana yang
sengketa kewenangannya menjadi tanggung jawab MK untuk penyelesaiannya yaitu ;
1) Penafsiran luas, mencakup semua lembaga Negara yang kewenangannya disebut
dalam UUD 1945 2) Penafsiran Moderat, yaitu hanya membatasi pada yang dahulu
dikenal adanya istilah lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara dan 3) Penafsiran
Sempit, penafsiran yang merujuk secara implisit dari ketentuan pasal 67
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.[20]
Dari
penjelasan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa lembaga-lembaga negara
yang dapat bersengketa di MK yaitu lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD, sedangkan lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan atau
bersumber dari peraturan perundang-undangan dibawah UUD tidak bisa bersengketa
di MK. Sehingga hanya terdapat 34 lembaga negara yang dapat bersengkta di MK
atau bisa menjadi subyek hukum dalam mengajukan permohonan sengketa lembaga
negara di MK. Tentunya hal ini merupakan suatu permasalahan tersendiri dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, karena potensi terjadinya sengketa antar lembaga
negara tidak hanya terjadi antara lembaga negara yang kewenangannya hanya
bersumber dari UUD melainkan juga bisa terjadi antara lembaga negara yang
sumber kewenangannya diberikan oleh peraturan perundang-udangan dibawah UUD,
atau antara lembaga negara yang sumber kewenangannya diberikan oleh UUD dan
lembaga negara yang sumber kewenangannya diberikan oleh peraturan dibawah UUD,
seperti halnya sengketa antara Kepolisian dan LPSK.
Dewasa
ini sengketa antara Kepolisian dan LPSK masih terus terjadi terkait dengan
kewenangan masing-masing pihak dalam memberikan perlindungan terhadap seorang
saksi pelapor yang juga merupakan tersangka, akan tetapi sengketa tersebut tidak
ada penyelesaiannya, hal ini dikarenakan kedudukan atau status kedua lembaga
tersebut yang berbeda, dimana Kepolisian sumber kewenangannya berdasarkan UUD
dan LPSK sumber kewenangannya berdasarkan UU, sehingga tidak termasuk
kualifikasi lembaga negara yang dapat bersengketa di MK, karena Lembaga negara
yang diakui untuk bersengketa di MK hanyalah Kepolisian sedangkan LPSK bukan
merupakan lembaga yang diakui dapat bersengketa di MK, terkait dengan sengketa
kewenangannya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah
Konstitusi bahwa sengketa antara Kepolisian dan LPSK bukanlah merupakan
sengketa kewenangan antar lembaga negara, karena yang bisa SKLN itu antar
lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945.[21]
Apakah
memang benar LPSK bukan merupakan lembaga negara yang tidak termasuk dalam
kualifikasi lembaga negara yang tidak dapat bersengketa di MK? Tentunya untuk
menjawab pertanyaan tersebut kita bisa mencermati pendapat Hakim Konstitusi
Maruarar Siahaan dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) Putusan Perkara 027/SKLN-IV/2006, berpendapat bahwa pengertian
kewenangan satu lembaga negara diberikan oleh UUD 1945 tidaklah diartikan bahwa
kewenangan tersebut harus secara expressis
verbis tertulis demikian. Pendapat tersebut sebenarnya telah diakomodir
oleh pendapat mayoritas hakim konstitusi dalam Putusan Nomor 004/SKLN¬-IV/2006
yang pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tidak hanya semata-mata penafsiran
secara tekstual bunyi dari ketentuan UUD yang memberikan kewenangan kepada
lembaga negara tertentu, tetapi juga ada kemungkinan kewenangan-kewenangan
implisit yang terdapat dalam suatu kewenangan pokok serta kewenangan yang
diperlukan (necessary and proper)
guna menjalankan kewenangan pokok tertentu tersebut. Kewenangan-kewenangan
tersebut dapat saja dimuat dalam sebuah undang-undang. Akan tetapi, menurut
Maruarar, penafsiran harus diperluas sedemikian rupa, karena perkembangan dan
dinamika permasalahan yang tidak dapat diantisipasi secara sempurna oleh
Pembuat Undang-Undang (Dasar).[22]
Tentunya pendapat tersebut memberikan suatu pencerahan baru karena kata
“kewenangannya yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar” dalam pasal 24 C
tersebut tidak hanya ditafsirkan secara tekstual dimana hanya lembaga-lembaga
negara yang dicantumkan dalam UUD yang dapat bersengketa, melainkan juga
Lembaga-Lemabaga negara yang baik secara implisit atau eksplisit fungsi dan
wewenangnya untuk menjalankan nilai-nilai yang ada atau termuat dalam
pasal-pasal UUD 1945, meskipun keberadaan Lembaga tersebut diatur dengan
peraturan yang berada dibawah UUD akan tetapi kewenangannya merupakan
kewenangan yang konstitusional.
Berdasarkan
pemaparan tersebut, sebebenanrnya LPSK
dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara yang dapat bersengketa di
Mahkamah Konstitusi karena fungsi dan wewenang LPSK telah diatur atau termuat
dalam salah satu pasal yang ada dalam UUD 1945 yaitu pasal 28 G ayat (1) yang
menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, meratabat, dan harta benda. Selain itu juga berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu. Meskipun tidak disebutkan lembaga mana yang mempunyai tugas untuk
melindungi hak-hak tersebut, akan tetapi pasal tersebut secara implisit telah
membuka ruang untuk dibentuknya suatu lembaga yang mempunyai kewenangan
melindungi hak warga negara tersebut. Oleh karena itu jika kita mencermati
fungsi dan kewenang LPSK yang merupakan lembaga yang memberikan perlindungan
terhadap saksi dan korban agar saksi dan korban merasa aman dan terlindungi
dari ancaman-ancaman yang bisa membahayakan dirinya, keluarganya ataupun harta
bendanya dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana,
sesungguhnya fungsi dan kewenangan tersebut merupakan perwujudan ataupun amanat
dari pasal 28 ayat 1 UUD tersebut, meskipun hanya dikhususkan bagi masyarakat
yang menjadi saksi dan korban.
Dengan
demikian penafsiran terkait dengan kewenangan lembaga negara yang dapat
bersengketa di Mahkamah Konstitusi harus diperluas maknanya, tidak hanya
dibatasi pada lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam UUD, melainkan
juga lembaga-lembaga negara yang diatur dengan peraturan dibawah UUD, akan
tetapi tugas dan fungsinya sesuai dengan nilai-nilai yang termuat dalam
pasal-pasal UUD, hal ini mengingat banyaknya lembaga-lembaga negara baru yang
dibentuk akhir-akhir ini sehingga potensi untuk bersengketapun semakin besar,
sehingga Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menyelesaikan persengketaan
tersebut agar tidak terjadi konflik kepentingan antara satu lembaga dengan
lembaga lainnya sehingga berdampak pada kinerja lembaga-lembaga tersebut yang
tidak berjalan efektif, malainkan terciptanya atau terselenggarannya pemerintahan
yang stabil.
Kesimpulan
Sengketa
yang terjadi antara LPSK dan Kepolisian merupakan suatu sengketa lembaga negara
yang dapat dikualifikasikan sebagai Sengketa lembaga negara yang dapat
dipersengketakan di MK, karena kedua lembaga tersebut sama-sama menjalankan
atau mengaktualisasikan nilai-nilai yang ada dalam UUD 1945, sehingga keduanya
dapat dikulifikasikan sebagai subyek hukum dalam sengketa lembaga negara,
meskipun keberadaan LPSK tidak secara eksplisit tertuang dalam UUD 1945 akan
tetapi fungsi dan kewenanga yang diberikan kepada LPSK yaitu untuk menegakan
nilai-nilai yang ada dalam UD 1945.
Penafsiran
terkait dengan kalimat “kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945” hendaknya diperluas maknanya, dimana tidak hanya ditafsirkan
dengan lembaga-lembaga negara yang disebutkan secara eksplisit atau implisit
kewenangan dan keberadaannya di UUD 145, akan tetapi juga ditafsirkan secara
luas. Artinya adalah lembaga negara yang menjalan fungsi atau kewenangannya
sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945dapat menjadi
subyek hukum dalam sengketa lembaga negara, hal ini dikarenakan banyaknya
lembaga negara baru yang dibentuk sehingga potensi untuk terjadinya sengketa
sangat besar, dan apabila tidak ada penyelesaian terkait dengan sengketa yang
dipersengketakan maka akan berdapampak pada stabilitas jlannya pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Asshidiqie, Jimly, 2005, Sengketa
Kewenangan Antar Lembaga Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Kons Press.
2006,
Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta:
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,
Hardijanto, 2000, Pendayagunaan
Aparatur Negara Menuju Good Governance, Jakarta: Work Paper TOT.
Mengawal Demokrasi Menegakkan Keadilan
Substantif; Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2009, Jakarta:
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Ni’Matul Huda, 2007, Lembaga Negara dalam Masa Transisi
Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.
S.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (Alexandria: Virginia,
1990). Hlm. 37.
MAKALAH
Jimly Assidiqqie, Strukutur Ketatanegraan
Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945, Makalah disampaikan pada
Seminar Pembanguna Hukum Nasional VIII di Denpasar 14-18 Juli 2003.
Website
http://asrorirukem.files.wordpress.com/kewenangan-derivatif-lembaga-negara.html, diakses
pada hari kamis Tanggal 24 Februari 2011.
http://www.tribunnews.com/2010/06/15/ketua-mk-skln-lpsk-vs-polri-tidak-bisa-dilakukan,
diakses pada hari jum’at, tanggal 18 Februari 2010.
http://muhammadmakhfudz.blogspot.com/2009/05/kewenangan-mahkamah-konstitusi-dalam.html,
diakses pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2011.
[1] Mengawal
Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif; Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi
Tahun 2009 (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,
2009), hlm. 18-19.
[2] Jimly Assidiqqie, Strukutur Ketatanegraan
Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945, Makalah disampaikan pada Seminar Pembanguna
Hukum Nasional VIII di Denpasar 14-18 Juli 2003.
[3] Potensi Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Pasca
Perubahan UUD, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen
Hukum dan HAM RI, 2009), hlm. 9
[4] Firmansyah
Arifin dkk. (tim Peneliti), Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar
Lembaga Negara, KRHN bekerjasama dengan MKRI di dukung oleh The Asia Foundation
dan USAID, Jakarta, 2005, hlm. 29. Dalam Ni’Matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa
Transisi Demokrasi, (Yogyakarta: UII Press, 2007).
[6] Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Lihat Has Natabaya, “Lembaga
(Tinggi) Negara Menurut UUD 1945” dalam Refli Harun, dkk, Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi Satu
Tahun Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press), hlm. 60-61.
Dalam Ni’Matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi,
(Yogyakarta: UII Press, 2007)
[9] Ibid..
[10] Ibid…
[11]Jimly
Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi
Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006), hlm 38.
[12] H.A.S
Natabaya, Lembaga (Tinggi) Negara Menurut UUD 1945, KON. Press, 2004, hlm. 59,
dalam Potensi Sengketa Kewenangan Antar
Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum
Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2009), hlm. 9-13
[15] Hardijanto, Pendayagunaan
Aparatur Negara Menuju Good Governance, (Jakarta: Work Paper TOT, 2000), hlm. 25.
[16] Pasal 30 UUD 1945,
ayat (2), usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung. dan ayat (4), Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Lihat juga
dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Tuga pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakan hukum; dan c.
Memberikan perlindungan, pengayoan, dan pelayanan kepada masyarakat.
[17] Pasal 24 C
ayat (1), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undnag-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
[18] Jimly
Asshidiqie, Sengketa Kewenangan
Antarlembaga Negara,(Jakarta: KON Press, 2005), hlm. 13-15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar