Rabu, 23 Oktober 2013







PENERAPAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TERORISME DI INDONESIA   PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
A.      Pendahuluan
Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior) yang selalu ada dan melekat (inherent) dalam setiap bentuk masyarakat, seperti matahari yang setiap bagi terbit dari ufuk timur, atau bak musim yang selalu berganti seiring dengan irama dalam semesta. Karena itu kejahatan merupakan fenomena sosial yang bersifat universal (a univerted social phenomenon) dalam kehidupan manusia, dan bahkan dikatan telah menjadi the oldest social problem of human kind.[1]
    Selain memiliki dimensi lokal, nasional dan regional kejahatan juga dapat menjadi masalah internasional, karena seiring dengan kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan mobilitas yang cepat dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries). Inilah yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional (transnational criminality).[2] Salah satu kejahatan tersebut adalah kejahatan terorisme. Di Indonesia terorisme selalu tumbuh dan berkembang, meskipun para “dedengkot”nya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman, dan terdapat beberapa pelaku yang dijatuhi hukuman mati.
Penjatuhan hukuman mati bagi para teorisme dari segi kemanfaatan, merupakan suatu upaya agar masyarakat lain merasa jera untuk tidak melakukan kejahatan ini. Akan tetapi apakah dengan dijatuhi pidana mati, permasalahan yang ingin dituju akan serta merta terselesaikan, disinilah peran dari sosiologi hukum untuk menjelaskan penerapan hukuman mati, yang dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukumat yang paling berat sehingga penjatuhan hukumannya harus dilakukan secara limitatif, dalam artian bahwa perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebelum seorang pelaku dijatuhi hukuman mati, karena hal ini bagi sebegian golongan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Sosiologi hukum sebagai suatu aliran yang mencoba melihat hukum dengan pendekatan sosial, akan menjelaskan bagaimana penerapan hukuman mati, akan tetapi nantinya sosiologi hukum tidak akan memberikan suatu putusan mana yang perlu untuk diikuti, melainkan hanya sebagai suatu pengetahun atau deskripsi apabila hukuman pidana mati diterapkan bagi pelaku teorisme.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan pada deskripsi dalam pendahuluan di atas, penulis mencoba untuk melakukan analisis mengenai bagaimana penerapan hukuman mati bagi pelaku terorisme di Indonesia dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum?
C.      Pembahasan
1.        Tinjauan terhadap Sosiologi Hukum
Pengunaan pendekatan sosiologi dalam hukum mulai berkembang pasca ketidakmampuan pendekatan positivisme hukum yang berkembang pada abad ke 19 untuk menegakan hukum demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Munculnya pendekatan sosiologi hukum dalam dunia hukum membawa suatu perubahan baru dalam memahami hukum karena hukum bagi aliran ini tidak hanya dimaknai sebagai apa yang tertuang dalam undnag-undanga atau law in the books, sesuatu pendekatan yang sangat berbeda dari aliran positivisme yang memandang bahwa hukum adalah apa yang ditentukan oleh penguasa atau undang-undang sehingga terbebas dari anasir-anasir lain yang berada di luar hukum.[3]
Analisa Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental, Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum. Dengan memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana penerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut. Norma atau kaidah yang hidup di dalam masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal dari masyarakat itu sendiri. Terdapat beberapa permasalahan pokok yaitu : 1. bagaimanakah Pendekatan Intrumentaldan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh kondisdi internal maupun eksternal ?, dan 2. bagaimanakah Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat darisudut pandang internal maupun eksternal Tujuan dan maksud, dalam membahas serta menganalisa sampai tentang Sosiologi Hukum yang secara tidak sadar meresap dan hidup didalam kehidupan masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal didalam melakukan interaksi social, yaitu dengan menggunakan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum dan Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif adalah yang merupakan standarisasi sebagai objek pokok  pembahasan Sosiologi Hukum.[4]
Pengertian Sosiologi Hukum terlihat dari Difinisi para ahli Sosiologi Hukum seperti Soejono Soekanto. Sosilogi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya dan R. Otje Salaman. Sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis).[5]
Jelas terlihat berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala aktifitasvsocial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum. Dasar sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu Filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yaitu Filsafat Hukum adalah dimana pokok bahasannya adalah aliran filsafat hukum, yang menyebakan lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme (difinisi Hans Kelsen.“Hukum berhirarkhis”). Dan aliran filsafat hukum tumbuh dan berkembang berdasarkan :a. Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan bahwahukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat(volksgeisf). b. Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat bagimasyarakat guna mencapai hidup bahagia.c. Aliran Sociological Juriprudence (Eugen Ehrlich) yaitu hukum yang dibuat harussesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law).d. Aliran Pragmatic Legal Realism (Roscoe Pound) yaitu “ law as at tool of socialengineering”.[6]
 Ilmu Hukum menganggap bahwa hukum sebagai gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologi (non yuridis). Sedangkan sosiologi yang berorientasi pada hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solideritas, ada yang solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat reprensip.
Ruang Lingkup Sosilogi Hukum, dimana sosiologi hukum di dalam ilmu pengetahuan, bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif). Disiplin analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis, sejarah, sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya, seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum dan lain-lain. Terdapatnya pendekatan-pendekatan yang terdiri dari :[7]
1.      Pendekatan Instrumental adalah menurut pendapat Adam Podgorecki yang dikutip oleh Soerjono Soekanto yaitu bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat.
2.      Pendekatan Hukum Alam adalah menurut Philip Seznik yaitu bahwa pendekatan instrumental merupakan tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum dan tahapan selanjutnya akan tercapai, bila ada otonomi dan kemandirian intelektual. Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahan ini seorang sosiolog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu social dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan. ( Rule of Law menurut Philip Seznick). Karakteristik Kajian Sosilogi Hukum, adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut : 1. Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dandapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. 2. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang dan sebagainya. Pendapat Max Weber yaitu “Interpretative Understanding” yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan ekternal.
3.      Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
4.      Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Dari gambaran di atas kita bisa mencermati bahwa keberadaan sosiologi hukum yaitu ingin mencermati hukum dengan cara yang bebeda yaitu bagaimana hukum itu dipraktekan dan hubungannya dengan perilaku-perilaku masyarakat serta keterkaitan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak memadang hukum sebagai sesuatu yang sudah final, melainkan memandang hukum sebagai sesuatu yang abstrak. Pendekatan sosiologi hukum dalam menganalisi sesuatu hanya untuk memberikan suatu gambaran terkait dengan suatu kondisi yang terjadi atau suatu penjelasan yang memberikan gambaran untuk menjadi suatu pilihan bagi masyarakat lain untuk menilai. Oleh karena itu, pada penulisan disini penulis menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum untuk melakukan analisa terhadap eksistensi hukuman pidana mati bagi para pelaku terorisme, sehingga mendapat gambaran bagaimana penerapan sanksi ini bagi pelaku tindak pidana terorisme.
5.        Pendekatan Sosiologi Hukum terkait dengan Hukuman Pidana Mati
UU No. 1 Tahun 2002 merupakan suatu pernyataan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung untuk memerangi kejahatan terorisme. Dalam UU tersebut salah satu hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana terorisme sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 yaitu pidana mati. Pemberlakuan tindak pidana mati memang tidak menjadi pioritas utama sebagai bentuk hukuman, melainkan menjadi upaya terakhir untuk diberlakukan, sehingga pemberlakuannya bersifat limitatif dan hanya diberlakukan bagi tindak pidana teorisme yang dianggap.
Dr. A. Muhammad Asrun, SH. MH, “Pemahaman yang benar terhadap pemberlakukan hukuman mati terkait dengan kejahatan luar biasa seperti kejahatan narkotika harus dilihat sebagai upaya perlindungan terhadap “hak hidup” (the right to life) banyak orang. Hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika harus dilihat dalam konteks perlindungan hak hidup masyarakat luas. Sedangkan Prof. Dr. Achmad Ali, SH menyatakan penerapan hukuman mati sangat dibutuhkan khususnya di Indonesia, tetapi harus diterapkan secara spesifik dan selektif. Spesifik artinya hukuman mati diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius (heinous) mencakupi korupsi, pengedar narkoba, teroris, pelanggar HAM yang berat dan pembunuhan berencana. Dan yang dimaksudkan dengan selektif adalah bahwa terpidana yang dijatuhi hukuman mati harus yang benar-benar yang telah terbukti dengan sangat meyakinkan di pengadilan (“beyond reasonable doubt”) bahwa memang dialah sebagai pelakunya.[8]
Adapun pihak yang menolak diterapkannya hukuman pidana mati didasarkan kepada berbagai argumentasi. Prof. Dr. Arief Sidharta, SH., berpendapat bahwa sebaiknya hukuman mati untuk jenis kejahatan apapun sebaiknya dihapuskan, dan diganti dengan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan memperoleh remisi. Sedangkan, Dr. Soedikno Mertokusumo,SH., dalam disertasinya tahun 1971 yang berjudul “Sejarah Peradilan & Perundangundangan di Indonesia sejak tahun 1942 dan apakah manfaatnya bagi kita bangsa Indonesia”, dalam salah satu lampiran dalil mengatakan bahwa pidana mati agar dihapuskan karena bertentangan dengan dasar Negara Republik Indonesia Pancasila. Serta, Prof. Mr. Roeslan Saleh (Guru Besar Hukum Pidana) berpendapat bahwa tidak setuju adanya pidana mati di Indonesia karena (1) kalau ada kekeliruan putusan hakim tidak dapat diperbaiki lagi. (2) mendasarkan landasan Falsafah Negara Pancasila, maka pidana mati itu dipandang bertentangan dengan perikemanusiaan.[9]
Pro-kontra hukuman mati terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu sebab hukuman mati tidak lagi termasuk sebagai hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Mardjono Reksodiputro, salah seorang anggota tim perumus RUU KUHP, hukuman mati masih diperlukan tapi bukan pada pidana pokoknya. Hukuman mati harus menjadi pidana khusus yang diterapkan secara hati-hati, selektif, dikhususkan pada kasus-kasus berbahaya dan harus ditetapkan secara bulat oleh majelis hakim. Menurut catatan berbagai lembaga HAM Internasional, jumlah terpidana yang dihukum mati di Indonesia, termasuk cukup tinggi setelah Cina, Amerika Serikat, Kongo, Arab Saudi dan Iran. Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan secara global, kecenderungan untuk menghapuskan hukuman mati lebih besar daripada mempertahankan hukuman tersebut. Total jumlah negara yang sudah menghapuskan hukuman mati mencapai 129, sedangkan negara yang mempertahankannya hanya 68 negara. Dari 129 negara yang sudah menghapus, 88 negara menghapuskan hukuman itu untuk semua jenis kejahatan, sedangkan 11 negara menghapuskan hukuman mati hanya untuk kejahatan biasa, sementara 30 negara lainnya melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati.[10]
Kelompok yang tidak setuju hukuman mati berpendapat bahwa hak hidup adalah hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia yang sifatnya kodrati dan universalsebagai karunia Tuhan YME, yang tidak boleh dirampas, diabaikan atau diganggu-gugat oleh siapapun. Hal itu tercantum dalam TAP MPR No. VXII/MPR/198 tentang sikap dan pandangan bangsa Indonesia mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan juga terangkat dalam Amandemen ke-2 UUD 1945 pasal 28A yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Menurut kelompok ini, tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan berkurangnya tingkat kejahatan. Kelompok ini juga mengemukakan bahwa penolakan grasi sebenarnya sudah merupakan “hukuman tambahan” bagi terpidana mati maupun mereka yang masih dalam proses hukum, berupa: gangguan kejiwaan, stress, kekecewaan karena telah sekian lama mendekam di penjara tetapi juga tetap menjalani hukuman mati, histeris sebelum hukuman mati dilaksanakan dan beban psikologis berat bagi keluarganya. Dalam menyikapi tentang hukuman mati, kelompok yang setuju mengaitkannya dengan tiga tujuan hukum, yaitu: pertama, Keadilan Dari aspek keadilan, maka penjatuhan hukuman mati seimbang dengantindak kejahatan yang dilakukannya. Kedua, Kepastian hukumDari aspek kepastian hukum, yaitu ditegakkannya hukum yang ada dan diberlakukan, menunjukkan adanya konsistensi, ketegasan, bahwa apayang tertulis bukan sebuah angan-angan, khayalan tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan dengan tidak pandang bulu. Ketiga, dari aspek manfaat, hukuman mati akan membuat efek jera kepada orang lain yang telah dan akan melakukan kejahatan, serta juga dapat memelihara wibawa pemerintah.[11]
Sosiologi selalu melihat sesuatu tampil secara alami, tanpa intervensi pendapat. Cara seperti ini lazim disebut sebagai empirik. Sumbangan yang diberikan oleh sosiolog iadalah dengan memberikan penjelasan terhadap subyek yang diamati. Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati. Sosiologi ingin melihat dulu bagaimana pidana mati itu muncul, mencari latar belakang dan sebab-sebabnya, sehingga diperoleh pemahaman sebaik-baiknya. Indonesia masih mencantumkan ancaman hukuman mati sebagai salah satu bentuk ancaman hukuman dalam hukum positifnya. Oleh sebab itu maka hukuman mati merupakan satu bentuk hukuman yang secara perundang-undangan masih sah dilakukan di negeri ini.
Apabila menggunakan sosiologi, maka akan tergoda untuk mempertanyakan kemungkinan-kemungkinan adanya kematian yang tidak hanya fisik, melainkan juga sosial. Seseorang dapat disebut masih hidup secara fisik, tetapi sekaligus mengalami kematian sosial. Hal itu terjadi apabila seseorang berada dalam kondisi sosial sedemikian rupa, sehingga kebebasannya untuk melakukan aktivitas sosial dirampasi habis. Apakah penjatuhan hukuman mati melalui peradilan menjamin kebersihan dalam menjatuhkan pidana itu? Jawaban dari sosiologi adalah, tidak juga. Jika dikatakan bahwa melalui perundang-undangan segalanya sudah diselesaikan dan dikendalikan, maka itu adalah baru sebagian dari potret sesungguhnya.
Potret penerapan perundang-undangan dimasyarakat tidak hitam-putih, melainkan berwarna-warni, tergantung dari politik  penegakan hukum dan ideologi di belakangnya. Tidak hanya itu, melainkan juga ditentukan oleh sosiologi penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Statistik pidana mati di Amerika Serikat memberi tahu bahwa penggunaan pidana mati itu tidak berjalan secara linier dan matematis, melainkan penuh dengan intervensi ideologis. Penelitian hukum Donald Black (1989) ingin mengatakan bahwa penegakan hukum di Amerika Serikat didasari oleh ideologi keunggulan ras kulit putih. Sebagaicontoh, apabila terjadi pembunuhan oleh warga kulit putih terhadap kulit hitam, makaresiko dijatuhkannya pidana mati mendekati nol. Sosiologi hukum bukan suatu ilmu yang menghukumi sesuatu. Berdasarkan hal-hal yang dapat diamati, sosiologi hukum berusaha untuk mencari dan membuat penjelasannya.[12]
Dengan situasi yang demikian itu, maka sosiologi hukum menyediakan bahan bagi pembuat hukum pada waktu akan memutuskan tentang pidana mati tersebut. Para pengambil keputusan boleh mengambilnya atau tidak sebagai bahan untuk menentukan apakah yang akan dilakukan oleh hukum Indonesia mengenai pidana mati. Sebagai saran, ada baiknya melihat alternatif pemidanaan di masa depan dalam penanggulangan kejahatan seperti terorisme dan narkoba misalnya pidana ganti rugi.[13] Emile Durkheim menyatakan bahwa kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan darikehidupan manusia di dunia. Segala aktivitas manusia baik politik, sosial dan ekonomi,dapat menjadi kausa kejahatan. Sehingga keberadaan kejahatan tidak perlu disesali, tapi harus selalu dicari upaya bagaimana menanganinya. Berusaha menekan kualitas dan kuantitasnya serendah mungkin, maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Sanksi ganti kerugian merupakan suatu sanksi yang mengharuskan seseorang yang telah bertindak merugikan orang lain untuk membayar sejumlah uang ataupun barang pada orang yang dirugikan, sehingga kerugian yang telah terjadi dianggap tidak  pernah terjadi. Saat ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.




[2] Studi Kriminologi Masalah Penyimpangan Sosial di kuti dari http://studi-kriminologi-masalah-penyimpangan.html, diakses pada tanggal 2 Agustus 2012.
[3] Jawahir Thontowi,  Bahan ajar Mata Kuliah Sosiologi Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2012.
[4] Umar Sholahudin, Hukum dan Keadilan Masyarakat: Perspektif Kajian Sosiologi Hukum, di kutip dari http:// hukum-dan-keadilan-masyarakat.html, diakses pada tanggal 3 Agustus 2012
[5] Pendekatan sosiologi terhadap hukum, di kutip dari http://ilmu-hukum-dan-sosiologi-hukum, diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[6] Agus Riawan, bahan ajar sosiologi hukum fakultas hukum universitas cendana Kupang, 2011.
[7] Muhammad Siddiq Tgk. Armia, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008, Hal. 9

[9] Agung Nugroho, Hukuman Mati di Negara Pancasila, di kutip dari http://atristiyo.multiply.com/journal/item/74/Agung-Nugroho-Hukuman-Mati-dan  Pancasila?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem, diakses pada tanggal 4 Agustus 2012.
[10] Andi Firmansyah, 10 Negara yang Memberlakukan Hukuman Pidana Mati, di kutip dari, http://uniqpost.com/23067/10-negara-terbanyak-yang-melakukan-hukuman-mati/, diakses pada tanggal 4 Agustus 2012.
[11] Bima Putra, Penolakan Terhadap Hukuman Mati, di kutip dari http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=999, diakses pada tanggal 4 Agustus 2012.
[12] Faiz, Pan Mohammad. UUD 1945 dan Hukuman Mati ,http://jurnalhukum.blogspot.com,30 Oktober 2007
[13] Johnson Panjaitan: Hukuman Mati Tidak Efektif Mengurangi Kejahatan, PBHI News,Jakarta, 8 Desember 2007.

Tidak ada komentar: