PENERAPAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TERORISME DI INDONESIA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
A.
Pendahuluan
Kejahatan
merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior) yang
selalu ada dan melekat (inherent) dalam setiap bentuk masyarakat, seperti
matahari yang setiap bagi terbit dari ufuk timur, atau bak musim yang selalu
berganti seiring dengan irama dalam semesta. Karena itu kejahatan merupakan
fenomena sosial yang bersifat universal (a univerted social phenomenon) dalam
kehidupan manusia, dan bahkan dikatan telah menjadi the oldest social problem of human kind.[1]
Selain memiliki dimensi lokal, nasional dan
regional kejahatan juga dapat menjadi masalah internasional, karena seiring
dengan kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih,
modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan
mobilitas yang cepat dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries).
Inilah yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional
(transnational criminality).[2]
Salah satu kejahatan tersebut adalah kejahatan terorisme. Di Indonesia
terorisme selalu tumbuh dan berkembang, meskipun para “dedengkot”nya telah
ditangkap dan dijatuhi hukuman, dan terdapat beberapa pelaku yang dijatuhi
hukuman mati.
Penjatuhan
hukuman mati bagi para teorisme dari segi kemanfaatan, merupakan suatu upaya
agar masyarakat lain merasa jera untuk tidak melakukan kejahatan ini. Akan
tetapi apakah dengan dijatuhi pidana mati, permasalahan yang ingin dituju akan
serta merta terselesaikan, disinilah peran dari sosiologi hukum untuk
menjelaskan penerapan hukuman mati, yang dalam peraturan perundang-undangan
sebagai hukumat yang paling berat sehingga penjatuhan hukumannya harus
dilakukan secara limitatif, dalam artian bahwa perlu adanya
pertimbangan-pertimbangan sebelum seorang pelaku dijatuhi hukuman mati, karena
hal ini bagi sebegian golongan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Sosiologi
hukum sebagai suatu aliran yang mencoba melihat hukum dengan pendekatan sosial,
akan menjelaskan bagaimana penerapan hukuman mati, akan tetapi nantinya
sosiologi hukum tidak akan memberikan suatu putusan mana yang perlu untuk
diikuti, melainkan hanya sebagai suatu pengetahun atau deskripsi apabila
hukuman pidana mati diterapkan bagi pelaku teorisme.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pada deskripsi dalam pendahuluan di atas, penulis mencoba untuk melakukan
analisis mengenai bagaimana penerapan hukuman mati bagi pelaku terorisme di
Indonesia dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum?
C.
Pembahasan
1.
Tinjauan
terhadap Sosiologi Hukum
Pengunaan
pendekatan sosiologi dalam hukum mulai berkembang pasca ketidakmampuan
pendekatan positivisme hukum yang berkembang pada abad ke 19 untuk menegakan
hukum demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Munculnya pendekatan
sosiologi hukum dalam dunia hukum membawa suatu perubahan baru dalam memahami
hukum karena hukum bagi aliran ini tidak hanya dimaknai sebagai apa yang
tertuang dalam undnag-undanga atau law in
the books, sesuatu pendekatan yang sangat berbeda dari aliran positivisme
yang memandang bahwa hukum adalah apa yang ditentukan oleh penguasa atau
undang-undang sehingga terbebas dari anasir-anasir lain yang berada di luar
hukum.[3]
Analisa
Sosiologi yang berdasarkan Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum, yang pada
pokoknya adalah terdapatnya unsur-unsur seperti Sosiologi Hukum Pendekatan Intrumental,
Pendekatan Hukum Alam dan Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum. Dengan
memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empris
dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat
Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma
atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah
tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana penerapan sangsi,
sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut. Norma atau kaidah yang hidup di dalam
masyarakat tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal dari
masyarakat itu sendiri. Terdapat beberapa permasalahan pokok yaitu : 1.
bagaimanakah Pendekatan Intrumentaldan Pendekatan Alam yang dipengaruhi oleh
kondisdi internal maupun eksternal ?, dan 2. bagaimanakah Perbandingan Yuridis
Empris dengan Yuridis Normatif apabila dilihat darisudut pandang internal
maupun eksternal Tujuan dan maksud, dalam membahas serta menganalisa sampai
tentang Sosiologi Hukum yang secara tidak sadar meresap dan hidup didalam
kehidupan masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal didalam
melakukan interaksi social, yaitu dengan menggunakan Metode Pendekatan
Sosiologi Hukum dan Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif adalah
yang merupakan standarisasi sebagai objek pokok
pembahasan Sosiologi Hukum.[4]
Pengertian
Sosiologi Hukum terlihat dari Difinisi para ahli Sosiologi Hukum seperti Soejono
Soekanto. Sosilogi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara
analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya dan R. Otje Salaman. Sosiologi
hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala
social lainnya secara empiris analistis).[5]
Jelas
terlihat berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala
aktifitasvsocial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi
hukum. Dasar sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882, yang dipengaruhi
oleh disiplin ilmu Filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yaitu Filsafat
Hukum adalah dimana pokok bahasannya adalah aliran filsafat hukum, yang menyebakan
lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme (difinisi Hans Kelsen.“Hukum
berhirarkhis”). Dan aliran filsafat hukum tumbuh dan berkembang berdasarkan :a.
Mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl Von Savigny yang mengungkapkan
bahwahukum itu dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat(volksgeisf).
b. Aliran Utility (Jeremy Bentham) yaitu bahwa hukum harus bermanfaat
bagimasyarakat guna mencapai hidup bahagia.c. Aliran Sociological Juriprudence
(Eugen Ehrlich) yaitu hukum yang dibuat harussesuai dengan hukum yang hidup
didalam masyarakat (living law).d. Aliran Pragmatic Legal Realism (Roscoe
Pound) yaitu “ law as at tool of socialengineering”.[6]
Ilmu Hukum menganggap bahwa hukum sebagai
gejala social, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum dan hukum harus
dibersihkan dari anasir-anasir sosiologi (non yuridis). Sedangkan sosiologi
yang berorientasi pada hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada
solideritas, ada yang solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat
sederhana, hukumnya bersifat reprensip.
Ruang
Lingkup Sosilogi Hukum, dimana sosiologi hukum di dalam ilmu pengetahuan,
bertolak kepada apa yang disebut disiplin ilmu, yaitu sistem ajaran tentang
kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (perskriptif).
Disiplin analitis, contohnya adalah sosilogis, psikologis, antropologis,
sejarah, sedangkan disiplin hukum meliputi : ilmu-ilmu hukum yang terpecah
menjadi ilmu tentang kaidah atau patokan tentang prilaku yang sepantasnya,
seharusnya, ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan system dari pada hukum
dan lain-lain. Terdapatnya pendekatan-pendekatan yang terdiri dari :[7]
1. Pendekatan
Instrumental adalah menurut pendapat Adam Podgorecki yang dikutip oleh Soerjono
Soekanto yaitu bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin Ilmu teoritis yang
umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin
ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang
didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang
akurat.
2. Pendekatan
Hukum Alam adalah menurut Philip Seznik yaitu bahwa pendekatan instrumental
merupakan tahap menengah dari perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum dan
tahapan selanjutnya akan tercapai, bila ada otonomi dan kemandirian
intelektual. Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi
berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang
lingkup yang lebih luas. Pada tahan ini seorang sosiolog harus siap untuk
menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk
menjelaskan peran ilmu social dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada
keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan. ( Rule of Law
menurut Philip Seznick). Karakteristik Kajian Sosilogi Hukum, adalah fenomena
hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3.
Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian
sosiologi hukum adalah sebagai berikut : 1. Sosilogi Hukum berusaha untuk
memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dandapat dibedakan dalam pembuatan
Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana praktek
yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. 2. Sosiologi
hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam
kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang
mempengaruhi. Latar belakang dan sebagainya. Pendapat Max Weber yaitu
“Interpretative Understanding” yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta
efek dari tingkah laku social, dimana tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi
yaitu luar dan dalam atau internal dan ekternal.
3. Sosiologi
hukum senantiasa menguji kesahian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan
hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai
dengan masyarakat tertentu.
4. Sosiologi
Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati
hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf, tidak ada segi obyektifitas
dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Dari
gambaran di atas kita bisa mencermati bahwa keberadaan sosiologi hukum yaitu
ingin mencermati hukum dengan cara yang bebeda yaitu bagaimana hukum itu
dipraktekan dan hubungannya dengan perilaku-perilaku masyarakat serta
keterkaitan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak
memadang hukum sebagai sesuatu yang sudah final, melainkan memandang hukum
sebagai sesuatu yang abstrak. Pendekatan sosiologi hukum dalam menganalisi sesuatu
hanya untuk memberikan suatu gambaran terkait dengan suatu kondisi yang terjadi
atau suatu penjelasan yang memberikan gambaran untuk menjadi suatu pilihan bagi
masyarakat lain untuk menilai. Oleh karena itu, pada penulisan disini penulis
menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum untuk melakukan analisa terhadap
eksistensi hukuman pidana mati bagi para pelaku terorisme, sehingga mendapat
gambaran bagaimana penerapan sanksi ini bagi pelaku tindak pidana terorisme.
5.
Pendekatan
Sosiologi Hukum terkait dengan Hukuman Pidana Mati
UU
No. 1 Tahun 2002 merupakan suatu pernyataan bahwa Indonesia merupakan salah
satu negara yang mendukung untuk memerangi kejahatan terorisme. Dalam UU
tersebut salah satu hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana
terorisme sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 yaitu pidana mati. Pemberlakuan
tindak pidana mati memang tidak menjadi pioritas utama sebagai bentuk hukuman,
melainkan menjadi upaya terakhir untuk diberlakukan, sehingga pemberlakuannya
bersifat limitatif dan hanya diberlakukan bagi tindak pidana teorisme yang
dianggap.
Dr.
A. Muhammad Asrun, SH. MH, “Pemahaman yang benar terhadap pemberlakukan hukuman
mati terkait dengan kejahatan luar biasa seperti kejahatan narkotika harus
dilihat sebagai upaya perlindungan terhadap “hak hidup” (the right to life)
banyak orang. Hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 22
Tahun 1997 tentang Narkotika harus dilihat dalam konteks perlindungan hak hidup
masyarakat luas. Sedangkan Prof. Dr. Achmad Ali, SH menyatakan penerapan
hukuman mati sangat dibutuhkan khususnya di Indonesia, tetapi harus diterapkan
secara spesifik dan selektif. Spesifik artinya hukuman mati diterapkan untuk
kejahatan-kejahatan serius (heinous) mencakupi korupsi, pengedar narkoba,
teroris, pelanggar HAM yang berat dan pembunuhan berencana. Dan yang
dimaksudkan dengan selektif adalah bahwa terpidana yang dijatuhi hukuman mati
harus yang benar-benar yang telah terbukti dengan sangat meyakinkan di
pengadilan (“beyond reasonable doubt”) bahwa memang dialah sebagai pelakunya.[8]
Adapun
pihak yang menolak diterapkannya hukuman pidana mati didasarkan kepada berbagai
argumentasi. Prof. Dr. Arief Sidharta, SH., berpendapat bahwa sebaiknya hukuman
mati untuk jenis kejahatan apapun sebaiknya dihapuskan, dan diganti dengan
hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan memperoleh remisi. Sedangkan, Dr.
Soedikno Mertokusumo,SH., dalam disertasinya tahun 1971 yang berjudul “Sejarah
Peradilan & Perundangundangan di Indonesia sejak tahun 1942 dan apakah
manfaatnya bagi kita bangsa Indonesia”, dalam salah satu lampiran dalil
mengatakan bahwa pidana mati agar dihapuskan karena bertentangan dengan dasar
Negara Republik Indonesia Pancasila. Serta, Prof. Mr. Roeslan Saleh (Guru Besar
Hukum Pidana) berpendapat bahwa tidak setuju adanya pidana mati di Indonesia
karena (1) kalau ada kekeliruan putusan hakim tidak dapat diperbaiki lagi. (2)
mendasarkan landasan Falsafah Negara Pancasila, maka pidana mati itu dipandang
bertentangan dengan perikemanusiaan.[9]
Pro-kontra
hukuman mati terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu sebab
hukuman mati tidak lagi termasuk sebagai hukuman pokok dalam sistem hukum
Indonesia. Menurut Mardjono Reksodiputro, salah seorang anggota tim perumus RUU
KUHP, hukuman mati masih diperlukan tapi bukan pada pidana pokoknya. Hukuman
mati harus menjadi pidana khusus yang diterapkan secara hati-hati, selektif, dikhususkan
pada kasus-kasus berbahaya dan harus ditetapkan secara bulat oleh majelis hakim.
Menurut catatan berbagai lembaga HAM Internasional, jumlah terpidana yang dihukum
mati di Indonesia, termasuk cukup tinggi setelah Cina, Amerika Serikat, Kongo, Arab
Saudi dan Iran. Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan secara global, kecenderungan
untuk menghapuskan hukuman mati lebih besar daripada mempertahankan hukuman
tersebut. Total jumlah negara yang sudah menghapuskan hukuman mati mencapai
129, sedangkan negara yang mempertahankannya hanya 68 negara. Dari 129 negara
yang sudah menghapus, 88 negara menghapuskan hukuman itu untuk semua jenis
kejahatan, sedangkan 11 negara menghapuskan hukuman mati hanya untuk kejahatan
biasa, sementara 30 negara lainnya melakukan moratorium pelaksanaan hukuman
mati.[10]
Kelompok
yang tidak setuju hukuman mati berpendapat bahwa hak hidup adalah hak dasar
yang melekat pada diri setiap manusia yang sifatnya kodrati dan
universalsebagai karunia Tuhan YME, yang tidak boleh dirampas, diabaikan atau
diganggu-gugat oleh siapapun. Hal itu tercantum dalam TAP MPR No. VXII/MPR/198
tentang sikap dan pandangan bangsa Indonesia mengenai Hak-hak Asasi Manusia dan
juga terangkat dalam Amandemen ke-2 UUD 1945 pasal 28A yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Menurut
kelompok ini, tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan berkurangnya
tingkat kejahatan. Kelompok ini juga mengemukakan bahwa penolakan grasi
sebenarnya sudah merupakan “hukuman tambahan” bagi terpidana mati maupun mereka
yang masih dalam proses hukum, berupa: gangguan kejiwaan, stress, kekecewaan karena
telah sekian lama mendekam di penjara tetapi juga tetap menjalani hukuman mati,
histeris sebelum hukuman mati dilaksanakan dan beban psikologis berat bagi keluarganya.
Dalam menyikapi tentang hukuman mati, kelompok yang setuju mengaitkannya dengan
tiga tujuan hukum, yaitu: pertama, Keadilan
Dari aspek keadilan, maka penjatuhan hukuman mati seimbang dengantindak
kejahatan yang dilakukannya. Kedua, Kepastian
hukumDari aspek kepastian hukum, yaitu ditegakkannya hukum yang ada dan diberlakukan,
menunjukkan adanya konsistensi, ketegasan, bahwa apayang tertulis bukan sebuah
angan-angan, khayalan tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan dengan tidak
pandang bulu. Ketiga, dari aspek
manfaat, hukuman mati akan membuat efek jera kepada orang lain yang telah dan akan
melakukan kejahatan, serta juga dapat memelihara wibawa pemerintah.[11]
Sosiologi
selalu melihat sesuatu tampil secara alami, tanpa intervensi pendapat. Cara
seperti ini lazim disebut sebagai empirik. Sumbangan yang diberikan oleh
sosiolog iadalah dengan memberikan penjelasan terhadap subyek yang diamati.
Demikian pula pada waktu dihadapkan kepada masalah pidana mati. Sosiologi ingin
melihat dulu bagaimana pidana mati itu muncul, mencari latar belakang dan
sebab-sebabnya, sehingga diperoleh pemahaman sebaik-baiknya. Indonesia masih
mencantumkan ancaman hukuman mati sebagai salah satu bentuk ancaman hukuman
dalam hukum positifnya. Oleh sebab itu maka hukuman mati merupakan satu bentuk
hukuman yang secara perundang-undangan masih sah dilakukan di negeri ini.
Apabila
menggunakan sosiologi, maka akan tergoda untuk mempertanyakan kemungkinan-kemungkinan
adanya kematian yang tidak hanya fisik, melainkan juga sosial. Seseorang dapat
disebut masih hidup secara fisik, tetapi sekaligus mengalami kematian sosial.
Hal itu terjadi apabila seseorang berada dalam kondisi sosial sedemikian rupa,
sehingga kebebasannya untuk melakukan aktivitas sosial dirampasi habis. Apakah
penjatuhan hukuman mati melalui peradilan menjamin kebersihan dalam menjatuhkan
pidana itu? Jawaban dari sosiologi adalah, tidak juga. Jika dikatakan bahwa melalui
perundang-undangan segalanya sudah diselesaikan dan dikendalikan, maka itu adalah
baru sebagian dari potret sesungguhnya.
Potret
penerapan perundang-undangan dimasyarakat tidak hitam-putih, melainkan
berwarna-warni, tergantung dari politik
penegakan hukum dan ideologi di belakangnya. Tidak hanya itu, melainkan
juga ditentukan oleh sosiologi penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum. Statistik pidana mati di Amerika Serikat memberi tahu bahwa
penggunaan pidana mati itu tidak berjalan secara linier dan matematis,
melainkan penuh dengan intervensi ideologis. Penelitian hukum Donald Black
(1989) ingin mengatakan bahwa penegakan hukum di Amerika Serikat didasari oleh
ideologi keunggulan ras kulit putih. Sebagaicontoh, apabila terjadi pembunuhan
oleh warga kulit putih terhadap kulit hitam, makaresiko dijatuhkannya pidana
mati mendekati nol. Sosiologi hukum bukan suatu ilmu yang menghukumi sesuatu.
Berdasarkan hal-hal yang dapat diamati, sosiologi hukum berusaha untuk mencari
dan membuat penjelasannya.[12]
Dengan
situasi yang demikian itu, maka sosiologi hukum menyediakan bahan bagi pembuat
hukum pada waktu akan memutuskan tentang pidana mati tersebut. Para pengambil
keputusan boleh mengambilnya atau tidak sebagai bahan untuk menentukan apakah
yang akan dilakukan oleh hukum Indonesia mengenai pidana mati. Sebagai saran,
ada baiknya melihat alternatif pemidanaan di masa depan dalam penanggulangan
kejahatan seperti terorisme dan narkoba misalnya pidana ganti rugi.[13] Emile
Durkheim menyatakan bahwa kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan
darikehidupan manusia di dunia. Segala aktivitas manusia baik politik, sosial
dan ekonomi,dapat menjadi kausa kejahatan. Sehingga keberadaan kejahatan tidak
perlu disesali, tapi harus selalu dicari upaya bagaimana menanganinya. Berusaha
menekan kualitas dan kuantitasnya serendah mungkin, maksimal sesuai dengan
situasi dan kondisi yang ada. Sanksi ganti kerugian merupakan suatu sanksi yang
mengharuskan seseorang yang telah bertindak merugikan orang lain untuk membayar
sejumlah uang ataupun barang pada orang yang dirugikan, sehingga kerugian yang
telah terjadi dianggap tidak pernah
terjadi. Saat ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum
perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum pidana. Perkembangan ini
terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban
tindak pidana.
[1] http://amcran.org/ATLaws/Anti_Terror_Laws_3rd_Ed_Bahasa_2up.pdf, diakses pada tanggal 2 Agustus
2012.
[2]
Studi Kriminologi Masalah Penyimpangan Sosial di kuti dari http://studi-kriminologi-masalah-penyimpangan.html, diakses pada tanggal 2 Agustus
2012.
[3] Jawahir Thontowi, Bahan ajar Mata Kuliah Sosiologi Hukum Pasca
Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2012.
[4] Umar
Sholahudin, Hukum dan Keadilan Masyarakat: Perspektif
Kajian Sosiologi Hukum, di kutip dari http://
hukum-dan-keadilan-masyarakat.html, diakses pada tanggal 3 Agustus 2012
[5] Pendekatan sosiologi terhadap hukum, di kutip dari http://ilmu-hukum-dan-sosiologi-hukum, diakses pada tanggal 5 Agustus
2012.
[6] Agus Riawan, bahan ajar
sosiologi hukum fakultas hukum universitas cendana Kupang, 2011.
[7] Muhammad Siddiq Tgk. Armia, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum,
Pradnya Paramita, Jakarta, 2008, Hal. 9
[8] Hukuman mati perspektif sosiologi hukum, di kutip dari https://www.google.com/search?q=HUKUMAN+PIDANA+MATI+PERSPEKTIF+SOSIOLOGI+HUKUM&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a, diakses pada tanggal 3 Agustus
2012.
[9] Agung Nugroho, Hukuman Mati di Negara Pancasila, di
kutip dari
http://atristiyo.multiply.com/journal/item/74/Agung-Nugroho-Hukuman-Mati-dan Pancasila?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem,
diakses pada tanggal 4 Agustus 2012.
[10] Andi Firmansyah, 10 Negara yang Memberlakukan Hukuman Pidana
Mati, di kutip dari, http://uniqpost.com/23067/10-negara-terbanyak-yang-melakukan-hukuman-mati/, diakses pada tanggal 4 Agustus
2012.
[11] Bima Putra, Penolakan Terhadap Hukuman Mati, di kutip dari http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=999, diakses pada tanggal 4 Agustus
2012.
[12] Faiz, Pan Mohammad. UUD 1945 dan Hukuman Mati
,http://jurnalhukum.blogspot.com,30 Oktober 2007
[13] Johnson Panjaitan: Hukuman Mati Tidak Efektif Mengurangi Kejahatan,
PBHI News,Jakarta, 8 Desember 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar