Rabu, 20 November 2013

COMANDITAIRE VENNOOTSCHAAP



COMANDITAIRE VENNOOTSCHAAP (CV)


Comanditaire Vennootschaap yang sering disingkat dengan CV dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Persekutuan Komanditer yang mempunyai pengertian yaitu suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang, di mana para pendirinya tersebut terbagi menjadi pendiri yang aktif menjalankan usaha CV yang disebut dengan sekutu aktif dan Pendiri yang pasif dan tidak terlibat langsung dalam menjalankan usaha CV yang disebut dengan sekutu pasif, sehingga hal ini juga berpengaruh pada pertanggungjawaban terhadap CV, apabila CV mengalami kerugian maka pendiri yang aktif mempunyai tanggungjawab secara penuh sampai harta pribadi sedangkan bagi pendiri yang pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang diberikan.
Dasar hukum pendirian CV dapat kita temukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya Pasal 19 s/d Pasal 21, meskipun dalam UU ini belum ada ketentuan yang tegas tentang cara pembuatannya. Pada Pasal 19 Perseroan komanditer disebut sebagai perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, didirikan antara seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Bentuk CV adalah bentuk perusahaan yang paling banyak diminati oleh pelaku bisnis setelah PT dalam menjalankan usaha, khususnya di Indonesia.
Dalam pendiriannya, dikarenakan CV yang pada hakikatnya adalah sebuah persekutuan firma atau bentuk khusus dari persekutuan firma, maka prosdur pendirian CV sama halnya dengan prosedur pendirian persekutuan firma yakni dengan membuat akta pendirian oleh notaris (Pasal 22 KUHD), setelah pembuatan akta kemudian akte penderian tersebut didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri tempat CV tersebut berkedudukan, dan selanjutnya diumumkan dalam lembaran berita negara Republik Indonesia.[1] Mengenai nama CV, setiap pendiri mempunyai hak untuk menentukan nama yang akan digunakan untuk CV, meskipun ketika telah dibentuk ada kesamaan dengan CV yang lain, hal ini tidak menjadi permasalahan karena dalam proses pendiriannya pihak yang berwenang tidak akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, oleh karena itu dalam penggunaan nama, hendaknya para pendiri lebih selektif agar nantinya tidak mempunyai kemiripan nama dengan CV yang sudah ada sebelumnya. Selian itu juga, perlu dirumuskan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh CV karena ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa dalam pendirian CV terdapat dua sekutu yaitu sekutu aktif atau biasa juga disebut sekutu komplementer dan  sekutu pasif atau biasa disebut sekutu komanditer. Kedua sekutu tersebut mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.[2]
1.      Sekutu aktif (komplomenter) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a.      Wajib mengurus CV;
b.      Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga;
c.      Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV; dan
d.      Berhak menerima pembagian keuntungan.
2.      Sekutu pasif (komanditer) mempunyai hak dan kewajiban:
a.      Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV;
b.      Wajib bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan;
c.      Berhak memperoleh pembagian keuntungan;
d.      Sekutu komanditer dilarang untuk melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng.
 Menurut Purwosutjipto Comanditaire Vennootschaap (CV) terbagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu CV diam-diam, CV terang-terangan, dan CV dengan saham.[3]
1.      CV diam-diam
CV diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Dalam bertindak keluar, CV tersebut masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma. Akan tetapi, dalam bertindak ke dalam, ia sudah menjadi persekutuan komanditer. Hal ini karena seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.
2.      CV terang-terangan
CV terang-terangan adalah CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga.
3.      CV dengan saham
CV dengan saham adalah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Pada hakikatnya, persekutuan bentuk ini sama saja dengan CV biasa (terang-terangan). Perbedaannya hanya terletak pada pembentukan modal, yaitu dengan cara mengeluarkan saham.
Adapun syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses pendirian suatu CV yaitu:[4]
1.  minimal terdiri dari 2 (dua) orang sebagai pendiri perseroan yang juga sekaligus bertindsebagai pemilik perseroan yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif.
2.      Akta notaris yang berbahasa Indonesia.
3.      Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia.
4.      Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal, artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Kemudian juga perlu disiapkan dokumen-dokumen dan hal lainnya, sebagai berikut:[5]
1.      Foto copy KTP para pendiri;
2.      Foto copy Kartu Keluarga penanggungjawab/Direktur;
3.      Pas Foto penanggungjawab
4.      Foto copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
5.      Foto copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
6.      Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran;
7.      Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta;
8.      Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi komputer dan pegawai). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP dan SIUP.
9.      Bakal nama yang akan digunakan untuk CV.
10.  Daftar sekutu aktif dan sekutu pasif.
Meskipun dewasa ini CV menjadi salah satu bentuk perusahaan yang paling diminati, akan tetapi kita perlu melihat terlebih dahulu apa keunggulan dan kelemahan dari CV, sehingga bisa memberikan pertimbangan bagi kita untuk mengambil keputusan apakah akan mendirikan CV atau tidak. CV memiliki keunggulan sebagai berikut pertama, kemampuan manajemen yang lebih besar; kedua, proses pendiriannya relatif lebih mudah; dan ketiga modal yang dikumpulkan lebih besar. Adapun kelemahannya pertama, sebagian sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggungjawab tidak terbatas; kedua, sulit untuk menarik modal kembali; dan ketiga, kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.[6]
CV sebagai suatu badan usaha juga telah ditentukan masa berakhirnya yaitu pertama CV akan berakhir apabila masa waktu berdirinya telah selesai; kedua, musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok CV itu didirikan; ketiga, kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu; dan keempat, salah seorang sekutu meinggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.[7]



[1] Arus Akbar Silondae & Wirawan B. Ilyas, Pokok-pokok Hukum Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2012, hlm. 39.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Muhammad Rizal, Hukum Bisnis Suatu Pengantar; Teori dan Aplikasi dalam Bisnis Modern, Bnadung: Widya Padjadjaran, 2012. hlm. 79.
[5] Ibid.
[6] Arus Akbar Silondae & Wirawan B. Ilyas, Pokok-pokok.., Op.Cit., hlm. 40.
[7] Ibid.

Tidak ada komentar: