COMANDITAIRE
VENNOOTSCHAAP
(CV)
Comanditaire Vennootschaap yang
sering disingkat dengan CV dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Persekutuan
Komanditer yang mempunyai pengertian yaitu suatu perusahaan yang didirikan oleh
satu atau beberapa orang, di mana para pendirinya tersebut terbagi menjadi
pendiri yang aktif menjalankan usaha CV yang disebut dengan sekutu aktif dan
Pendiri yang pasif dan tidak terlibat langsung dalam menjalankan usaha CV yang
disebut dengan sekutu pasif, sehingga hal ini juga berpengaruh pada
pertanggungjawaban terhadap CV, apabila CV mengalami kerugian maka pendiri yang
aktif mempunyai tanggungjawab secara penuh sampai harta pribadi sedangkan bagi
pendiri yang pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang diberikan.
Dasar
hukum pendirian CV dapat kita temukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
khususnya Pasal 19 s/d Pasal 21, meskipun dalam UU ini belum ada ketentuan yang
tegas tentang cara pembuatannya. Pada Pasal 19 Perseroan komanditer disebut
sebagai perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, didirikan antara
seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara
tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai
pemberi pinjaman uang. Bentuk CV adalah bentuk perusahaan yang paling banyak
diminati oleh pelaku bisnis setelah PT dalam menjalankan usaha, khususnya di
Indonesia.
Dalam
pendiriannya, dikarenakan CV yang pada hakikatnya adalah sebuah persekutuan
firma atau bentuk khusus dari persekutuan firma, maka prosdur pendirian CV sama
halnya dengan prosedur pendirian persekutuan firma yakni dengan membuat akta
pendirian oleh notaris (Pasal 22 KUHD), setelah pembuatan akta kemudian akte
penderian tersebut didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri tempat CV
tersebut berkedudukan, dan selanjutnya diumumkan dalam lembaran berita negara
Republik Indonesia.[1]
Mengenai nama CV, setiap pendiri mempunyai hak untuk menentukan nama yang akan
digunakan untuk CV, meskipun ketika telah dibentuk ada kesamaan dengan CV yang
lain, hal ini tidak menjadi permasalahan karena dalam proses pendiriannya pihak
yang berwenang tidak akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, oleh karena itu
dalam penggunaan nama, hendaknya para pendiri lebih selektif agar nantinya
tidak mempunyai kemiripan nama dengan CV yang sudah ada sebelumnya. Selian itu
juga, perlu dirumuskan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang akan
dilakukan oleh CV karena ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan
dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan
usaha tersebut.
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas, bahwa dalam pendirian CV terdapat dua sekutu yaitu
sekutu aktif atau biasa juga disebut sekutu komplementer dan sekutu pasif atau biasa disebut sekutu
komanditer. Kedua sekutu tersebut mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.[2]
1. Sekutu
aktif (komplomenter) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Wajib
mengurus CV;
b. Wajib
bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak
ketiga;
c. Berhak
memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV; dan
d. Berhak
menerima pembagian keuntungan.
2. Sekutu
pasif (komanditer) mempunyai hak dan kewajiban:
a. Wajib
menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV;
b. Wajib
bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada
jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan;
c. Berhak
memperoleh pembagian keuntungan;
d. Sekutu
komanditer dilarang untuk melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan
surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika
ditetapkan dalam akta pendirian. Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan
persekutuan maka tanggungjawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu
komplementer, yaitu tanggungjawab secara renteng.
Menurut Purwosutjipto Comanditaire Vennootschaap (CV) terbagi menjadi 3 (tiga) macam
yaitu CV diam-diam, CV terang-terangan, dan CV dengan saham.[3]
1. CV
diam-diam
CV diam-diam adalah CV yang belum
menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Dalam
bertindak keluar, CV tersebut masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan
firma. Akan tetapi, dalam bertindak ke dalam, ia sudah menjadi persekutuan
komanditer. Hal ini karena seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi
sekutu komanditer.
2. CV
terang-terangan
CV terang-terangan adalah CV yang
dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga.
3. CV
dengan saham
CV dengan saham adalah CV terang-terangan yang
modalnya terdiri atas saham-saham. Pada hakikatnya, persekutuan bentuk ini sama
saja dengan CV biasa (terang-terangan). Perbedaannya hanya terletak pada
pembentukan modal, yaitu dengan cara mengeluarkan saham.
Adapun
syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses pendirian suatu CV
yaitu:[4]
1. minimal terdiri dari 2 (dua) orang
sebagai pendiri perseroan yang juga sekaligus bertindsebagai pemilik
perseroan yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif.
2.
Akta notaris yang berbahasa Indonesia.
3.
Para pendiri CV haruslah Warga Negara
Indonesia.
4.
Kepemilikan perseroan 100% dimiliki
oleh pengusaha lokal, artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak
diperbolehkan
Kemudian juga perlu
disiapkan dokumen-dokumen dan hal lainnya, sebagai berikut:[5]
1. Foto
copy KTP para pendiri;
2. Foto
copy Kartu Keluarga penanggungjawab/Direktur;
3. Pas
Foto penanggungjawab
4. Foto
copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
5. Foto
copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
6. Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung
perkantoran;
7. Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta;
8. Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi komputer dan
pegawai). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi
untuk PKP dan SIUP.
9. Bakal
nama yang akan digunakan untuk CV.
10. Daftar
sekutu aktif dan sekutu pasif.
Meskipun
dewasa ini CV menjadi salah satu bentuk perusahaan yang paling diminati, akan
tetapi kita perlu melihat terlebih dahulu apa keunggulan dan kelemahan dari CV,
sehingga bisa memberikan pertimbangan bagi kita untuk mengambil keputusan
apakah akan mendirikan CV atau tidak. CV memiliki keunggulan sebagai berikut pertama,
kemampuan manajemen yang lebih besar; kedua,
proses pendiriannya relatif lebih mudah; dan ketiga modal yang dikumpulkan lebih besar. Adapun kelemahannya pertama, sebagian sekutu yang menjadi persero aktif memiliki
tanggungjawab tidak terbatas; kedua, sulit untuk menarik modal kembali; dan
ketiga, kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.[6]
CV
sebagai suatu badan usaha juga telah ditentukan masa berakhirnya yaitu pertama CV akan berakhir apabila masa
waktu berdirinya telah selesai; kedua,
musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok CV
itu didirikan; ketiga, kehendak dari
seorang atau beberapa orang sekutu; dan keempat,
salah seorang sekutu meinggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.[7]
[1] Arus Akbar Silondae &
Wirawan B. Ilyas, Pokok-pokok Hukum
Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2012, hlm. 39.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Muhammad Rizal, Hukum Bisnis Suatu Pengantar; Teori dan
Aplikasi dalam Bisnis Modern, Bnadung: Widya Padjadjaran, 2012. hlm. 79.
[5] Ibid.
[6] Arus Akbar Silondae &
Wirawan B. Ilyas, Pokok-pokok.., Op.Cit.,
hlm. 40.
[7] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar