PRAPERADILAN DALAM KUHAP
Praperadilan merupakan suatu sarana
bagi seseorang untuk melakukan perlawanan kepada penegak hukum karena
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum telah merugikan dirinya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 ditentukan
bahwa praperadilan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa
dan memutuskan tentang :
a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau
penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang
berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan
atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya
hukum dan keadilan ; dan
c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi
oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya
tidak diajukan ke Pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
praperadilan kemudian ditentukan dalam Bab X mengenai wewenang Pengadilan
Negeri bagian pertama. Pada pasal 78 ayat (2), disebutkan bahwa hakim dalam
praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal dan dibantu oleh seorang panitera,
artinya hanya ada satu hakim yang akan melakukan pemeriksaan dalam praperadilan,
tentunya mekanisme ini berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara yang hakimnya
berbentuk majelis dan terdiri dari 3 orang hakim atau lebih. Penunjukan hakim
tunggal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari Ketua Pengadilan Negeri di
mana perkara tersebut diperiksa.
Perbedaan terkait dengan komposisi hakim
untuk memeriksa, bisa kita cermati bahwa dalam praperadilan pemeriksaan tidak
menyentuh pada pokok perkara melainkan dibatasi hanya pada hal-hal tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 10 yaitu sah atau tidaknya suatu
penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, dan proses
pemeriksaannya juga harus cepat.
Adapun pihak-pihak yang dapat
mengajukan permintaan pemeriksaan melalui proses praperadilan diklasifikasikan
berdasarkan pada kepentingan masing-masing pihak. Dalam Pasal 79 dan 81
ditentukan pihak yang dapat mengajukan permintaan yaitu tersangka, keluarga
atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan mengenai sah
atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan serta pemeriksaan mengenai ganti
kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan
atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dengan alasan-alasan
yang dapat diterima secara hukum.
Pihak selanjutnya yang dapat melakukan
permintaan ditentukan dalam pasal 80 yaitu penyidik, penuntut umum atau pihak
ketiga yang berkepentingan, yaitu dengan mengajukan permintaan kepada Pengadilan
Negeri disertai alasan-alasan atau latar belakang adanya permintaan untuk
menggunakan proses praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan
atau penuntutan. Dengan begitu, pihak-pihak yang dapat mengajukan permintaan
terhadap suatu hal untuk diperiksa menggunakan mekanisme praperadilan tidak hanya
terbatas pada tersangka, keluarga atau kuasa hukum, melainkan juga dapat
dimintakan oleh penyidik atau penuntut, tentunya dengan melihat klasifikasi
alasan-alasan dari masing-masing pihak.
Dalam ketentuan selanjutnya yaitu Pasal
82 ditentukan mekanisme acara pemeriksaan praperadilan yang pada ayat (1) huruf
a disebutkan bahwa setelah adanya
permintaan, maka dalam waktu 3 hari hakim yang diberikan kewenangan
untuk melakukan pemeriksaan menetapkan hari sidang untuk melakukan pemeriksaan
terhadap permintaan dari para pihak. Pada huruf b, jika kita membandingkan
dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 maka kewenangan dari Praperadilan lebih
luas karena tidak hanya dibatasi pada pemeriksaan mengani sah atau tidaknya penangkapan
atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan,
permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan
atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan,
malainkan juga terhadap benda yang disita yang mana benda tersebut tidak
termasuk alat pembuktian. Dan dalam pemeriksaan hakim harus bersikap koperatif
dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk
menyampaikan dalil-dalil hukum.
Proses pemeriksaan dalam praperadilan,
dalam huruf c ditentukan bahwa hakim diberikan kewenangan untuk melakukan
pemeriksaan secara cepat karena batasan waktu yang diberikan hanya 7 hari dan
dalam jangka waktu tersebut hakim mempunyai kewajiban untuk memutus hasil dari
pemeriksaan praperadilan. Hal ini dilatarbelakangi karena apabila proses
peradilan belum selesai sedangkan menyangkut perkara tersebut telah ada
pemeriksanaan terhadap pokok pemasalahan maka berdasarkan pada ketentuan dalam
huruf d permintaan kepada praperadilan gugur, sehingga proses praperadilan ditutup.
Akan tetapi terhadap putusan praperadilan dalam tingkat penyidikan berdasarkan
ketentuan huruf e masih dimungkinkan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan
yaitu pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum dengan mengajukan permintaan
baru. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan praperadilan yaitu
masing-masing pihak harus dapat menggunakan waktu yang telah diberikan
sebaik-baiknya, sehingga proses praperadilan yang sudah berjalan tidak dihentikan
karena telah adanya pemeriksaan pokok perkara terhadap perkara yang sedang
diperiksa, karena hal ini akan merugikan pihak yang mengajukan permintaan
praperadilan.
Dalam memberikan putusan, hakim selain
harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya mengenai pemeriksaan terhadap
permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, 80 dan 81, dalam Pasal 82 ayat
(3) juga harus memuat dengan rinci:
a.
dalam hal putusan menetapkan bahwa
sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut
umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b.
dalam hal putusan menetapkan bahwa
sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau
penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c.
dalam hal putusan menetapkan bahwa
suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan
jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam
hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya
tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan rehabilitasinya;
d.
dalam hal putusan menetapkan bahwa
benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan
dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka
atau dari siapa benda itu disita.
Apabila hakim telah memberikan putusan
terhadap permintaan untuk melakukan pemeriksaan melalui porses praperadilan,
maka putusan hakim tersebut adanya yang dapat dimintakan putusan akhir kepada
Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan dan ada putusan yang
tidak dapat untuk dimintakan banding, artinya adalah putusan di Pengadilan
Negeri bersifat final dan terakhir, sehingga masing-masing pihak wajib
menjalankannya. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 83 bahwa Putusan yang tidak
dapat dimintakan banding yaitu yang menyangkut permintaan yang ditentukan dalam
Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, sedangkan putusan yang masih dimungkinkan
untuk adanya upaya hukum lagi yaitu menyangkut putusan praperadilan yang
menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dengan
mengajukan permintaan ke Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Tinggi adalah
putusan terakhir sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang dapat digunakan untuk
menguji putusan tersebut.
Apa yang telah dijelaskan di atas,
terdapat satu hal penting dari adanya praperadilan yaitu sebagai mekanisme
untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya,
karena apabila tidak ada mekanime kontrol apa yang ditakutkan oleh masyarakat
akan terjadi yaitu adanya abuse of power atau penyelahgunaan kewenangan yang
akan merugikan masyakarat dan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar