Selasa, 20 Maret 2012


Pengertian Sistem Peradilan Pidana
Pendekatan sistem terhadap peradilan pidana pertama kali diperkenalkan oleh Frank Remington, yang terdapat dalam laporan pilot proyek tahun 1985 tentang rakayasa administrasi peradilan pidana melalui pendekatan sistem di Amerika Serikat. Gagasan ini kemudian di letakan kepada mekanisme administrasi peradilan pidana dan diberi nama Criminal Justice system.[1] Gagasan ini muncul karena pada waktu itu di Amerika Serikat tingkat kriminalitas semakin meningkat dan sebaliknya  kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin menurun, hal ini diakibatkan karena pendekatan yang digunakan dalam penegakan hukum adalah hukum dan ketertiban. Pendekatan seperti itu adalah suatu pendekatan yang memusatkan penanggulangan kejahatan hanya pada lembaga kepolisian, sehingga posisi dari kepolisianpun bersifat dilematis dan kontradiksi karena disatu pihak ketertiban harus tetap dilakukan walaupun melanggar hak asasi manusia. Sedangkan di pihak lain, polisi juga harus melindungi hak asasi manusia dan tidak boleh melanggarnya serta keterbatasan kekuasaan yang diberikan kepada Polisi.[2]
Dalam perkembangannya Istilah “Criminal Justice system” atau sistem[3] peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem,[4] karena dalam peradilan pidana tersebut, terdapat beberapa lembaga yang masing-masing mempunyai wewenang dan tugas sesuai dengan bidangnya serta peraturan yang berlaku,[5] dimana antara satu lembaga penyelenggaraan peradilan pidana dengan lembaga yang lain mempunyai keterkaitan dalam hal  penanggulangan kejahatan. Akan tetapi ada juga yang menyebutkan bahwa sistem peradilan pidana ini dengan istilah criminal justice process yang dimulai dari proses penangkapan, penahanan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka pengadilan, serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana dilembaga pemasyarakatan.[6]
Hagan membedakan pengertian "Criminal Justice System" dan "Criminal Justice Process". Criminal Justice System adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Sedangkan Criminal Justice Process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana baginya.[7]
Menurut Remington dan Ohiin sebagaimana dikutip oleh Romli Atmasasmita menyatakan bahwa:
 "Criminal Justice System" dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.[8]

Selain itu menurut Mardjono Reksodipoetro yang dimaksud dengan "Sistem Peradilan Pidana" adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana. Pada kesempatan lain Mardjono Reksodipoetro mengatakan, bahwa "Criminal Justice System" adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi kejahatan diartikan sebagai mengendalikan kejahatan yang berada dalam batas-batas toleransi. Sehingga dari pemaparan tersebut Mardjono Reksodipoetro menentukan bahwa tujuan dari "Sistem Peradilan Pidana" adalah:[9]
(1) Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
(2) Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; dan
(3) Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Bertitik tolak dari tujuan sistem peradilan pidana di atas, Mardjono Reksodipoetro mengemukakan bahwa empat komponen dalam sistem peradilan pidana mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, diharapkan dapat bekerja sama dan dapat membentuk suatu "integrated criminal justice system". Apabila keterpaduan dalam bekerjanya sistem tidak dilakukan, diperkirakan akan terdapat tiga kerugian sebagai berikut:
(1) Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama.
(2) Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah-masalah pokok masing-masing instansi sebagai subsistem dari sistem peradilan pidana.
(3) Karena tanggung jawab masing-masing instansi sering kurang jelas terbagi maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari sistem peradilan pidana.[10]
Sedangkan menurut Muladi bahwa sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiil, hukum pidana formiil maupun hukum pelaksanaan pidana. Namun kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu formal jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan.[11] Oleh karena itu dalam memahami pengertian sistem peradilan pidana tidak hanya diletakan dalam pendekatan normatif melainkan juga harus dilihat dengan pendekatan sosial. Hal ini sesuai dengan pendapat Kadish yang juga disepakati oleh Romli Atmasasmita, bahwa pengertian sistem peradilan pidana dapat dilihat dari sudut pendekatan normatif, manajemen dan sosial. Ketiga bentuk pendekatan tersebut, sekalipun berbeda, tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan lebih jauh ketiga bentuk pendekatan tersebut saling mempengaruhi dalam menentukan tolak ukur keberhasilan dalam menanggulangi kejahatan.[12]
Menurut Muladi, "Sistem Peradilan Pidana" harus dilihat sebagai “The network of courts and tribunals which deal with criminal law and its enforcement". Sistem peradilan pidana di dalamnya mengandung gerak sistemik dari subsistem-subsistem pendukungnya ialah kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga koreksi/pemasyarakatan, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang berusaha mentransformasikan masukan ("input") menjadi keluaran ("output") yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana yang terdiri dari:[13]
(1) Tujuan jangka pendek berupa resosialisasi pelaku tindak pidana;
(2) Tujuan jangka menengah berupa pencegahan kejahatan; dan
(3) Tujuan jangka panjang berupa kesejahteraan sosial.
Bekaitan dengan pengertian sistem peradilan pidana, Rusli Muhammad menentukan bahwa SPP seharusnya mempunyai karakteristik sebagai berikut:[14]
1.      Interface yaitu berhadapan  antara sistem peradilan pidana dan lingkungannya. Interface baik berupa interaksi, interkoneksi dan interdependensi antar sistem peradilan pidana dengan lingkungannya adalah karakteristik sistem peradilan pidana lainnya yang tidak dapat dihindari, hal demikian sebagai konsekuensi karakteristik keterbukaan dan hakikat sifat sistem peradilan pidana sebagai open sistem. La Parta menggambarkan interface sebagai berikut :
a.       Peringkat (level ) 1: society
b.      Peringkat (level) 2: economics, technology, education, dan politics.
c.        Peringkat (level ) 3: subsystems of criminal justice system
2.      Tujuan sistem peradilan pidana meliputi tujuan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek adalah diharapkan pelaku sadar akan perbuatanya sehingga tidak melakukan kejahatan lagi. Demikian pula orang lain tidak melakuakn kejahatan, sehingga tindak kejahatan semakin berkurang. Tujuan jangka menengah adalah terwujudnya suasana, tertib, aman, dan damai di dalam masyarakat . Sementara tujuan jangka panjang sistem peradilan pidana adalah terciptanya tingkat kesejahteraan yang menyeluruh di kalangan masyarakat .
3.      Keterbukaan mengandung arti bahwa sistem peradilan pidana membuka diri terhadap perkembangan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, baik berhubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan ide–ide atau ajaran–ajaran dasar atau teori–teori hukum termasuk pula perkembangan di bidang–bidang lainnya, pada suatu segi dapat mendorong peningkatan kinerja, namun pada segi lainnya faktor–faktor lingkungan tersebut dapat mempengaruhi terhadap tujuan sistem peradilan pidana yang berdampak pada sulitnya kemudian memprediksikan bagaiman hasilnya akhirnya.
4.      Setiap komponen–komponen SPP harus mewujudkan nilai-nilai misalnya nilai keadilan, kebenaran, kepatutan dan kejujuran. Misalnya sub sistem kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap  kejahatan, maka tindakannya harus mengandung nilai–nilai yang universal itu sehingga setiap langkah dan hasil yang dicapainya akan dapat diterima dan memberikan kedamaian kepada semua pihak . Hal ini harus pula terjadi pada subsistem kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.`
Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat dikatakan bahwa karakteristik SPP tersebut sebenarnya memiliki kesamaan dengan apa yang disampaikan oleh Muladi sebelumnya yaitu bahwa SPP merupakan suatu sistem yang terbuka dimana selalu berhadapan dengan berbagai unsur-unsur lainnya dan salah satunya adalah masyarakat sosial, dimana sistem ini sebagai sarana kepada masyarakat untuk menahan dan mengendalikan kejahatan  pada tingkat tertentu (crime containment system).[15] Selain itu Sistem peradilan pidana dalam operasionalisasinya/konkritisasinya haruslah melibatkan masyarakat, baik sebagai subjek hukum maupun sebagai sasaran atau objek hukum, sehingga persyaratan utama supaya sistem peradilan pidana itu bersifat rasional, harus dapat memahami dan memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat, baik yang berada dalam kerangka sistem maupun yang berada di luar sistem.[16]
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari sistem peradilan pidana yaitu untuk mencegah terjadinya kejahatan, akan tetapi tujuan itu tidak akan tercapai apabila sistem tersebut atau komponen-komponen yang merupakan bagian-bagian dari sistem peradilan pidana belum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan wewenang yang diberikan, oleh karena itu komponen-komponen yang telah ditentukan, dalam menjalankan kewenangannya harus sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan kepadanya, karena apabila salah satu komponen telah menjalankan sesuatu yang sesuatu itu telah keluar dari kewenangannya maka akan berdampak pada komponen-komponen yang lain dan hal ini akan mempengaruhi kinerja komponen-komponen secara keseluruhan. 

A.2. Elemen/Unsur Kelembagaan dalam Sistem Peradilan Pidana
Pembahasan tentang mekanisme peradilan pidana sebagai suatu proses, atau disebut “criminal justice process”, dimulai dari proses penangkapan, penggeledahan, penahanan, penuntutan dan pemeriksaan di muka sidang pengadilan, serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan,[1] jika yang dijatuhkan pidana kurungan atau pidana penjara. Proses-proses tersebut sering juga disebut sebagai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Tentunya untuk menjalankan proses tersebut dibutuhkan lembaga-lembaga yang yang mempunyai kompetensi dalam bidang tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah diatur lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang masing-masing untuk menjalankan proses tersebut, yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian; tahap penuntutan oleh Kejaksaan; tahap pemeriksaan di sidang pengadilan oleh para hakim yang berada dilingkup pengadilan; dan tahap pelaksanaan putusan pengadilan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga-lembaga tersebut merupakan sub sistem dari Sistem Peradilan Pidana.
Lembaga-lembaga tersebut merupakan mekanisme kontrol terhadap jalan lurusnya/jalan tengahnya Sistem Peradilan Pidana, jika dilihat secara normatif dapat dijelaskan sebagai berikut: kepolisian, mekanisme kontrolnya adalah terkait dengan Pra Peradilan, untuk mengawasi penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan tidak sah; Kejaksaan, mekanisme kontrolnya melalui Pra Peradilan untuk mengawasi penghentian penuntutan yang tidak sah; Pengadilan, mekanisme kontrolnya melalui upaya hukum biasa dan luar biasa; Lembaga Pemasyarakatan, mekanisme kontrolnya melalui hakim pengawas dan pengamat. Selain lembaga-lembaga tersebut masih terdapat satu unsur penting lagi yang juga merupakan salah satu sub sitem dari sistem peradilan pidana yaitu penasihat hukum atau advokat yang mekanisme kontrolnya melalui pengadilan. Akan tetapi mempunyai kebebasan mandiri untuk terselenggaranya peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakan hukum, kebenaran, keadilan dan HAM.[2]

A.2.1 Kepolisian sebagai Subsistem Peradilan Pidana
Keberadaan Lembaga Kepolisian ini diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam pasal 4 dan 5 disebutkan bahwa kepolisian mempunyai tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[3] Karena posisi lembaga ini yang langsung berhadapan dengan masyarakat maka diharapkan dalam setiap lembaga Kepolisian harus dapat mencerminkan kewibawaan negara dan menunjukan disiplin yang tinggi sebagai pengatur di dalam penegakan hukum di Indonesia.[4]
Polisi pada hakekatnya dapat dilihat sebagai hukum yang hidup, karena ditangan polisi tersebut hukum mengalami perwujudannya, setidak-tidaknya dibidang hukum pidana. Apabila hukum bertujuan menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya dengan melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkret apa yang disebut sebagai penegak ketertiban. Oleh karena itu sifat pekerjaannya tersebut, polisi banyak berhubungan dengan masyarakat dan menaggung resiko mendapatkan sorotan yang tajam dari masyarakat yang dilayani.[5] Hal ini sesuai dengan fungsi kepolisian itu sendiri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 KUHAP bahwa kepolisian mempunyai fungsi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.  Selain UU tersebut, masih terdapat peraturan perundang-undangan lain yang mempunyai keterkaitan dengan kepolisian sebagai subsistem peradilan pidana adalah UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam KUHAP dan UU Kepolisian, lembaga kepolisian mempunyai tugas yang terkait dengan fungsi penyelidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 4 KUHAP[6], pasal 4 KUHAP[7] dan pasal 1 angka 8 UU No. 2 tahun 2002.[8] Akan tetapi fungsi penyilidikan ini tidak hanya dipunyai oleh Kepolisian sendiri. Dalam perkembanmgannya masih terdapat beberapa lembaga yang mempunyai atau menjalankan fungsi penyelidikan ini yaitu, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagaimana yang di atur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, TGPK dan KPTPK dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga dalam fungsi kepolisian lainnya yaitu fungsi penyidikan. Dalam fungsi ini kepolisian mempunyai wewenang secara umum dalam tindak pidana apapun seperti yang diatur dalam pasal 1 angka 1 KUHAP[9] dan  pasal 1 angka 10 UU No. 2 tahun 2002.[10] Akan tetapi fungsi tersebut tidak hanya dimiliki oleh Kepolisian semata karena masih terdapat lembaga lain yang mempunyai fungsi yang sama meskipun hanya dalam suatu tindak pidana khusus. Lembaga tersebut yaitu seperti PPNS dalam tindak pidana bidang perikanan sebagaimana diatur dalam pasal 3, 12 UU No. 9 tahun 1992, tindak pidana bidang imigrasi yang diatur dalam pasal 47 UU No. 9 tahun 1992, tindak pidana dalam bidang HAKI yang diatur dalam pasal 130 UU No. 6 tahun 1989 tentang Paten dan pasal 80 UU No. 19 tahun 1992 tentang Merk, tindak pidana dalam bidang pasar modal yang diatur dalam pasal 101 ayat 2 UU No. 8 tahun 1995.[11]
            Selain itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Kepolisian harus melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika kita mencermati ketentuan tersebut dan dihubungkan dengan pasal 15 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjelaskan tentang kewenangan kepolisian salah satunya adalah menerima laporan dan/atau pengaduan, maka pihak kepolisian mempunyai tugas untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda orang yang melaporkan atau mengadukan terkait dengan suatu tindak pidana yang terjadi. Hal ini dilakukan agar orang yang melaporkan atau mengadukan suatu tindak pidana yang terjadi bisa memberikan laporannya tanpa ada ancaman yang ditakutkan.

A.2.2 Kejaksaan Sebagai Subsistem Peradilan Pidana
            Didalam UUD 1945 keberadaan Lembaga Kejaksaan tidak disebutkan secara eksplisit dalam pasal-pasal, melainkan hanya disebutkan secara implisit yaitu dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Ketentuan mengenai badan-badan lain diperjelas dalam pasal 4 UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yaitu meilputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan badan-badan lain yang diatur dengan undang-undang.[12]                  
            Keberadaan kejaksaan secara khusus diatur dalam UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga Kejaksaan ini merupakan salah satu institusi penegak hukum yang kedudukannya berada dilingkungan kekuasaan eksekutif (pemerintah) yang berfungsi melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, sebagaimana secara tegas ditetapkan dalam pasal 2 ayat (1) UU  No. 16 tahun 2004, disamping melaksanakan fungsi kekuasaan lain yang diberikan oleh undang-undang.[13] Sehingga keberadaan kejaksaan ini bukan berada dalam kekuasaan yudikatif maupun legislatif. Dikarenakan posisi kejaksaan yang berada di lingkup kekuasaan eksekutif dengan demikian kejaksaan merupakan aparat negara, dimana Pimpinan Kejaksaan atau lebih dikenal dengan istilah Jaksa Agung diangkat oleh Presiden, akan tetapi Jaksa Agung tidak termasuk sebagai anggota kabinet karena Jaksa Agung bukanlah Menteri melainkan kedudukannya disamakan dengan menteri. Oleh karena itu Jaksa Agung merupakan pembantu Presiden yang menempatkan posisinya sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.[14]
            Meskipun kejaksaan berada dibawah kekuasaan eksekutif dan pimpinannya diangkat oleh Presiden akan tetapi kejaksaan merupakan lembaga yang bebas dari intervensi manapun dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia, ditegaskan bahwa kejaksaan melaksanakan tugasnya secara merdeka, artinya bebas dan terlepas dari kekuasaan lainnya.
            Di dalam lembaga Kejaksaan sering kita mendengar istilah “jaksa” “dan penuntut umum”. Apakah kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama atau berbeda?. Dalam pasal 1 angka (1) dan angka (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia,. Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
            Dengan demikian pengertian jaksa dalam penjelasan diatas yaitu yang menjalankan kewenangan sebagai penuntut umum dan juga sebagai eksekutor. Sedangkan penuntut umum yaitu yang melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Dengan kata lain jaksa yang menangani perkara dalam tahap penuntutan disebut “penuntut umum”. Dari penjelasan tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa penuntut umum juga merupakan bagian dari jaksa akan tetapi jaksa yang dibeirkan tugas untuk melakukan penuntutan, sehingga tidak semua jaksa dapat menjadi penuntut umum atau dalam bahasa lain bahwa yang menjadi penuntut umum yaitu jaksa yang bertugas dalam menangani perkara pada tahap penuntutan, sedangkan jaksa yang tidak menjalankan tugas atau bertugas diluar penuntutan maka tidak disebut sebagai penuntut umum tapi hanya sebagai jaksa biasa.[15]
            Fungsi kejaksaan sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004 mencakup aspek preventif dan aspek represif dalam kepidanaan serta Pengacara Negara dalam keperdataan dan Tata Usaha Negara. Aspke preventif, berupa peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal. Sedangkan aspek represif yaitu melakukan penuntutan dalam perkara pidana, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat, melengkapi berkas perkara tertentu yang berasal dari Penyidik Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam menjalankan wewenangnya tersebut penuntut umum melaksankan beberapa asas diantaranya adalah asas legalitas (legaliteits beginsel) yakni mewajibkan kepada penuntut umunm untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum, dan asas oportunitas (oppourtuniteits beginsel), memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan jalan menyampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk kepentingan umum.[16]
     Selain itu jaksa juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana, akan tetapi tidak seperti penyidik di kepolisian yang dapat melakukan penyidikan dalam semua tindak pidana yang terjadi baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, melainkan jaksa hanya diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terbatas pada tindak pidana khusus. Kewenangan tersebut berdasarkan pada pasal 284 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 17 PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP yang menjelaskan bahwa Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada Undang-Undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP dilaksanakan salah satunya adalah oleh jaksa. Selain itu juga disebutkan dalam  pasal 30 ayat (1) huruf c UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Adapun Tindak Pidana Khusus tersebut adalah: 
1.      Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa apabila terdapat suatu kasus korupsi yang sulit pembuktiannya maka dapat dibentuk tim khusus yang berada dibawah Jaksa Agung. Artinya adalah proses pencarian alat bukti merupakan kewenang penyidik, sehingga dengan bukti-bukti itu dapat dilanjutkan dalam tahap berikutnya yaitu tahap penuntutan.
2.      Tindak pidana Hak Asasi Manusia yang berat sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (2) Pasal 21 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menjelaskan bahwa terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat proses penyidikan dilakukan oleh jaksa agung.[17]

A.2.3 Pengadilan Sebagai Subsistem Peradilan Pidana
Keberadaan lembaga pengadilan sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 Undang-undang tersebut memberi definisi tentang kekuasaan kehakiman sebagai berikut: “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.” Artinya adalah lembaga peradilan merupakan lembaga yang steril dari intervensi kekuasaan-kekuasaan yang lain, dimana kekuasaan-kekuasaan tersebut tidak boleh campur tangan dalam urusan peradilan. Oleh karena itu lembaga peradilan sebagai lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana “criminal justice system” dan juga sebagai benteng terakhir dalam hal mencari keadilan menjadikan lembaga peradilan sebagai suatu tumpuan harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Keadilan yang hakiki merupakan sutau syarat yang utama untuk mempertahankan kelangsungan hidup suatu masyarakat, dalam hal hakim mempunyai suatu peranan penting dalam penegakan hukum pidana untuk tercapainya suatu keadilan yang diharapkan dan dicita-citakan.[18]
Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam pembahasan disini yaitu dalam lingkungan peradilan umum yang terdiri dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hal ini diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945.[19] Penegasan ini menunjukan bahwa MA dan badan-badan Kehakiman lainnya merupakan pelaksana seluruh kegiatan penyelenggara peradilan yang dilakukan dalam wilayah Indonesia.[20] Menurut Barda Nawawi bahwa MA tidak hanya sekedar menjadi penyelenggara dan mengusulkan agar MA ditetapkan sebagai “Pejabat Pengendali”.[21]
Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tersebut dan KUHAP, tugas Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Dalam memeriksa seseorang terdakwa, hakim bertitik tolak pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, dan mendasarkan pada alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kemudian dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan keyakinannya, hakim menjatuhkan putusannya. Hal ini sesuai dengan sistem pembuktian yang diterapkan di Indonesia yaitu Sistem Pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk) yaitu sistem pembuktian yang dalam menetapkan apakah terdakwa berasalah atau tidak ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undnag-undang.[22] Hal ini untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang berkepentingan, karena putusan yang dikeluarkan adalah putusan yang sebenr-benarnya bukan merupakan putusan yang penuh dengan kepentingan.
Selain itu menurut sistem yang dianut di Indonesia, pemeriksaan di sidang pengadilan yang di pimpin oleh hakim, maka hakim itu harus bersifat aktif, hakim harus bertanya dan memberi kesempatan kepada pihak terdakwa yang diwakili oleh penasihat hukumnya serta bertanya-tanya kepada saksi-saksi, begitu pula kepada penuntut umum, sehingga hakim mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak dan hakim dapat menggunakannya sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Semua ini dimaksud agar dapat menemukan kebenaran materiil.[23]
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengadilan sebagai salah satu Subsistem dalam Sistem Peradilan Pidana keberadaannya sangat penting, karena dengan tugas untuk mengadili setiap perkara pidana yang di sidangkan dan membuat suatu keputusan yang dapat menentukan nasib seseorang selain dianggap sebagai sarana untuk mengupayakan hukum, lembaga pengadilanpun merupakan tempat perlindungan hukum dan sekaligus sebagai tempat mencari keadilan hukum baik bagi warga negara maupun aparatur negara yang tersangkut dalam suatu sengketa hukum. Oleh sebab itu dapat dimaklumi keperluan akan adanya lembaga pengadilan yang baik, teratur serta memenuhi rasa keadilan masyarakat guna mewujudkan terselenggarnya nagara hukum yang berdasarkan pasncasila. Sehingga peranan pengadilan tidak dapat disangsikan lagi, sebab dengan lembaga pengadilan inilah segala yang menyangkut hak dan tanggungjawab yang terabaikan dapat diselesaikan. Lembaga ini memberikan tempat bahkan membantu kepada mereka yang merasa dirampas hak-haknya dan memaksa kepada pihak-pihak agar bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan yang merugikan pihak lain, dengan begitu kejahatanpun dapat dikontrol, hal ini sesuai dengan tujuan dari Sitem Peradilan Pidana itu sendiri yaitu meminimalisir terjadi kejahatan di dalam kehidupan bermasyarakat.[24]

A.2.4 Advokat Sebagai Subsistem Sistem Peadilan Pidana
Advokat sebagai salah satu subsistem Sistem Peradilan Pidana peranannya sangat penting, karena sebagai penegak hukum, advokat harus mampu mengoreksi dan mengamati putusan dan tindakan para subsitem Sistem Peradilan Pidana lainnya. Advokat harus tanggap terhadap tegaknya hukum dan keadilan ditengah lapisan masyarakat, dengan menghilangkan rasa takut kepada siapapun dan tidak membeda-bedakan tempat, etnis, agama, kepercayaan, miskin dan kaya dan lain sebagainya untuk memeberikan bantuan hukum,[25] dengan demikian advokat merupakan oifficium nobile pekerjaan yang luhur.[26]
Keberadaan Advokat sebagai penegak hukum diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang menjelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan. Dalam memberikan bantuan hukum advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya. Akan tetapi dalam kebebasan tersebut advokat tidak sebebas-bebasnya karena seorang advokat dalam menjalankan profesinya terikat dengan apa yang disebut dengan kode etik advokat, berdasarkan pasal 9 Kode Etik Advokat Indonesai setiap advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat, karena apabila seorang Advokat tidak tunduk pada kode etik yang ada maka dia akan dikenai sanksi.
            Bantuan hukum yang diberikan oleh seorang advokat yaitu jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu dan hal ini merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang advokat. Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Dalam memberikan jasa hukum tersebut seorang advokat harus pandai-pandai menjaga kepribadiannya daintaranya adalah hubungan antara advokat dengan kliennya, antara advokat dengan teman sejawatnya, advokat dengan aparat penegak hukum lainnya.

A.2.5 Lembaga Pemasyarakatan sebagai Subsistem Sistem Peradilan Pidana
Lembaga pemasyarakatan merupakan subsistem terakhir dari sistem peradilan pidana. Kenapa dikatakan terakhir karena setelah melewati proses yang panjang mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan dan pengambilan putusan atau vonis oleh hakim di pengadilan, dan apabila dalam putusan tersebut mengatakan bahwa terdakwa bersalah dan dihukum maka, setelah itu terdakwa yang telah berubah statusnya menjadi terpidana di masukan dalam lembaga pemsyarakatan sebelum dia kembali ke masyarakat.
Lembaga pemasyarakatan merupakan implementasi dari penggunaan sistem pemasyarakatan yang merupakan perkembangan dari sistem kepenjaraan yang digunakan sebelumnya. Pada saat itu sistem kepenjaraan sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana gagal dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh Sistem Peradilan Pidana. Kegagalan itu disebabkan karena sistem kepenjaraan yang digunakan pada waktu itu, dimana narapidana hanya diangap sebagai objek dan ditambah lagi dengan asas balas dendam terhadap penjatuhan pidana, sehingga bentuk perlakuan yang diterapkan kepada narapidana sebagai bentuk balas dendam agar narapidana ketika keluar dari penjara tidak akan melakukan kejahatan lagi, dilakukan dengan tidak manusiawi. Bentuk yang seperti itu bukannya menyebabkan narapidana tobat dan tidak melakukan lagi kejahatannya, melainkan menyebabkan narapidana tidak merasa tobat dan justru dalam diri mereka akan timbul niat balas dendam baik terhadap para petugas maupun masyarakat yang telah memberikan cap bagi mereka sebagai sampah masyarakat, oleh karena itu sistem kepenjaraan ini justru bertentangan dengan tujuan yang ingin dicapai.[27]
Dalam perkembangannya, untuk menutup kelemahan tersebut para ahli berpikir mencetus suatu gagasan baru yang lebih manusiawi dalam membina narapidana, dengan tujuan agar ketika narapidana telah habis masa hukumannya dan keluar dari masyarakat dia akan menjadi masyarakat yang baik dan tidak mengulang kejahatannya lagi. Dan pada akhirnya dipakailah Sistem Pemasyarakatan sebagai suatu sistem dalam membina para narapidana, sekaligus merupakan methodologi dibidang treatment of offenders.[28] Sehingga untuk mencapai keinginan tersebut dibentuk Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), sebagai tempat untuk mewadahi para narpidana.
Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Adapaun yang dimaksud dengan sistem Pemasyarakatan adalah sustu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk menigkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.[29]
Berdasarkan penjelasan diatas konsep yang dipakai tidak lagi berupa balas dendam kepada pelaku tindak pidana dengan cara-cara yang tidak berprikemanusiaan melainkan dengan cara yang lebih menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Narapidana dianggap sebagai subyek yang perlu dibina dengan cara yang manusiawi pula, agar kelak ketika dia keluar dapat mendapatkan sesuatu yang lebih berguna. Selain itu sistem pemasyarakatan juga merupakan proses pemidanaan yang memperlihatkan kegiatan dengan pendekatan sistem dan upaya memasyarakatkan kembali narapidana yang diakui sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. [30]


[1] Romli Atmasasmita, “Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia”, Alumni, Bandung, 1982, hal. 70.
[2] Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang, Cetakan Ketiga, 2005, hlm. 225.
[3] Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Lihat juga dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas  pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
[4] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian dalam Praktek Peradilan Pidana, Pusat Pengkajian dan Pembangunan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta bekerjasama dengan Total Media, Jakarta, 2009, hlm 58.
[5] Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Gentha Publising, Yogyakarta, 2009, hlm. 111
[6] Pasal 1 angka 4 KUHAP, Penyelidik adalaj pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
[7] Pasal 4 KUHAP ,Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
[8] Pasal 1 angka 8 UU No. 2 tahun 2002, penyelidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
[9] Pasal 1 angka 1 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejebat pengawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
[10] Pasal 1 angka 10 UU No. 2 tahun 2002, penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
[11] Sidik sunaryo, Kapita Selekta... Op. Cit., hlm. 227
[12] Yesmil Anwar & Adang, Sitem Peradilan... Op. Cit., hlm 201.
[13] Loc. Cit
[14]  Ledeng Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika,  Jakarta, cetakan kedua, 2009, hlm. 191.

[15] Ibid, hlm. 189.
[16] Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm. 110.
[17] Pasal 21 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berbunyi Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
[18] Yesmil Anwar & Adang, Sitem Peradilan... Op. Cit., hlm 201.
[19] Pasal 24 UUD 1945, ayat (1) kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang meredeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Ayat (2) kekuasaan kehakiman dilakukan  oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
[20] Rusli Muhammad, Kemandirian Pengadilan Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2010, hlm. 4.
[21] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm. 33.
[22] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm. 134.
[23] Yesmil Anwar & Adang, Sitem Peradilan... Op. Cit., hlm 235.
[24] Rusli Muhammad, Kemandirian Pengadilan... Op. Cit., hlm. 13.
[25] Yesmil Anwar & Adang, Sitem Peradilan... Op. Cit., hlm 269.
[26] Artidjo Alkostar, Peran dan Tantangan Advokat dalam Era Globalisasi, FH UII Press, Yogyakarta, 2010, hlm. 151
[27] A Widiada Gunakaya, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, CV. Armico, Bandung, 1998, hlm. 43-44.
[28] R. Achmad S Soema di Pradja & Romli Atmasasmita, Sistim Pemasyarakatan di Indonesia, Bina Cipta, 1979, hlm. 13.
[29] Lihat dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
[30] Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, cetakan pertama 1986, hlm. 240.

Tidak ada komentar: