Pengertian Sistem
Peradilan Pidana
Pendekatan
sistem terhadap peradilan pidana pertama kali diperkenalkan oleh Frank
Remington, yang terdapat dalam laporan pilot proyek tahun 1985 tentang rakayasa
administrasi peradilan pidana melalui pendekatan sistem di Amerika Serikat.
Gagasan ini kemudian di letakan kepada mekanisme administrasi peradilan pidana
dan diberi nama Criminal Justice system.[1]
Gagasan ini muncul karena pada waktu itu di Amerika Serikat tingkat
kriminalitas semakin meningkat dan sebaliknya
kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin menurun,
hal ini diakibatkan karena pendekatan yang digunakan dalam penegakan hukum
adalah hukum dan ketertiban. Pendekatan seperti itu adalah suatu pendekatan
yang memusatkan penanggulangan kejahatan hanya pada lembaga kepolisian,
sehingga posisi dari kepolisianpun bersifat dilematis dan kontradiksi karena
disatu pihak ketertiban harus tetap dilakukan walaupun melanggar hak asasi
manusia. Sedangkan di pihak lain, polisi juga harus melindungi hak asasi
manusia dan tidak boleh melanggarnya serta keterbatasan kekuasaan yang
diberikan kepada Polisi.[2]
Dalam perkembangannya Istilah “Criminal Justice system” atau sistem[3]
peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukan
mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar
pendekatan sistem,[4]
karena dalam peradilan pidana tersebut, terdapat beberapa lembaga yang
masing-masing mempunyai wewenang dan tugas sesuai dengan bidangnya serta
peraturan yang berlaku,[5]
dimana antara satu lembaga penyelenggaraan peradilan pidana dengan lembaga yang
lain mempunyai keterkaitan dalam hal
penanggulangan kejahatan. Akan tetapi ada juga yang menyebutkan bahwa
sistem peradilan pidana ini dengan istilah criminal
justice process yang dimulai dari proses penangkapan, penahanan, penuntutan
dan pemeriksaan dimuka pengadilan, serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana
dilembaga pemasyarakatan.[6]
Hagan membedakan pengertian "Criminal
Justice System" dan "Criminal Justice Process". Criminal
Justice System adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi
yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Sedangkan Criminal Justice
Process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang
tersangka ke dalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana baginya.[7]
Menurut
Remington dan Ohiin sebagaimana dikutip oleh Romli Atmasasmita menyatakan bahwa:
"Criminal Justice System" dapat
diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi
peradilan pidana dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil
interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap
atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi
suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara
efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.[8]
Selain itu menurut Mardjono
Reksodipoetro yang dimaksud dengan "Sistem Peradilan Pidana" adalah
sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian,
kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana. Pada kesempatan lain
Mardjono Reksodipoetro mengatakan, bahwa "Criminal Justice System"
adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan.
Menanggulangi kejahatan diartikan sebagai mengendalikan kejahatan yang berada
dalam batas-batas toleransi. Sehingga dari pemaparan tersebut Mardjono
Reksodipoetro menentukan bahwa tujuan dari "Sistem Peradilan Pidana"
adalah:[9]
(1) Mencegah masyarakat menjadi korban
kejahatan;
(2)
Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa
keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; dan
(3)
Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi
kejahatannya.
Bertitik tolak dari tujuan sistem
peradilan pidana di atas, Mardjono Reksodipoetro mengemukakan bahwa empat
komponen dalam sistem peradilan pidana mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan
dan lembaga pemasyarakatan, diharapkan dapat bekerja sama dan dapat membentuk
suatu "integrated criminal justice system". Apabila
keterpaduan dalam bekerjanya sistem tidak dilakukan, diperkirakan akan terdapat
tiga kerugian sebagai berikut:
(1)
Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing
instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama.
(2) Kesulitan dalam memecahkan sendiri
masalah-masalah pokok masing-masing instansi sebagai subsistem dari sistem
peradilan pidana.
(3)
Karena tanggung jawab masing-masing instansi sering kurang jelas terbagi maka
setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari sistem
peradilan pidana.[10]
Sedangkan menurut Muladi bahwa sistem
peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network)
peradilan yang menggunakan hukum pidana materiil, hukum pidana formiil maupun
hukum pelaksanaan pidana. Namun kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks
sosial. Sifat yang terlalu formal jika dilandasi hanya untuk kepentingan
kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan.[11]
Oleh karena itu dalam memahami pengertian sistem peradilan pidana tidak hanya
diletakan dalam pendekatan normatif melainkan juga harus dilihat dengan
pendekatan sosial. Hal ini sesuai dengan pendapat Kadish yang juga disepakati
oleh Romli Atmasasmita, bahwa pengertian sistem peradilan pidana dapat dilihat
dari sudut pendekatan normatif, manajemen dan sosial. Ketiga bentuk pendekatan
tersebut, sekalipun berbeda, tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Bahkan lebih jauh ketiga bentuk pendekatan tersebut saling mempengaruhi dalam
menentukan tolak ukur keberhasilan dalam menanggulangi kejahatan.[12]
Menurut Muladi, "Sistem Peradilan
Pidana" harus dilihat sebagai “The network of courts and tribunals
which deal with criminal law and its enforcement". Sistem
peradilan pidana di dalamnya mengandung gerak sistemik dari subsistem-subsistem
pendukungnya ialah kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga
koreksi/pemasyarakatan, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang
berusaha mentransformasikan masukan ("input") menjadi keluaran
("output") yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana yang terdiri
dari:[13]
(1) Tujuan jangka pendek berupa
resosialisasi pelaku tindak pidana;
(2) Tujuan jangka menengah berupa
pencegahan kejahatan; dan
(3) Tujuan jangka panjang berupa
kesejahteraan sosial.
Bekaitan dengan pengertian sistem
peradilan pidana, Rusli Muhammad menentukan bahwa SPP seharusnya mempunyai
karakteristik sebagai berikut:[14]
1.
Interface
yaitu berhadapan antara sistem peradilan pidana dan
lingkungannya. Interface baik berupa interaksi, interkoneksi dan
interdependensi antar sistem peradilan pidana dengan lingkungannya adalah
karakteristik sistem peradilan pidana lainnya yang tidak dapat dihindari, hal
demikian sebagai konsekuensi karakteristik keterbukaan dan hakikat sifat sistem
peradilan pidana sebagai open sistem.
La Parta menggambarkan interface
sebagai berikut :
a. Peringkat
(level ) 1: society
b. Peringkat
(level) 2: economics, technology,
education, dan politics.
c. Peringkat (level ) 3: subsystems of criminal justice system
2.
Tujuan sistem peradilan
pidana meliputi tujuan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Tujuan jangka pendek adalah diharapkan pelaku sadar akan perbuatanya sehingga
tidak melakukan kejahatan lagi. Demikian pula orang lain tidak melakuakn
kejahatan, sehingga tindak kejahatan semakin berkurang. Tujuan jangka menengah
adalah terwujudnya suasana, tertib, aman, dan damai di dalam masyarakat .
Sementara tujuan jangka panjang sistem peradilan pidana adalah terciptanya
tingkat kesejahteraan yang menyeluruh di kalangan masyarakat .
3.
Keterbukaan mengandung
arti bahwa sistem peradilan pidana membuka diri terhadap perkembangan yang
terjadi dalam lingkungan masyarakat, baik berhubungan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan ide–ide atau ajaran–ajaran dasar
atau teori–teori hukum termasuk pula perkembangan di bidang–bidang lainnya,
pada suatu segi dapat mendorong peningkatan kinerja, namun pada segi lainnya
faktor–faktor lingkungan tersebut dapat mempengaruhi terhadap tujuan sistem
peradilan pidana yang berdampak pada sulitnya kemudian memprediksikan bagaiman
hasilnya akhirnya.
4.
Setiap
komponen–komponen SPP harus mewujudkan nilai-nilai misalnya nilai keadilan,
kebenaran, kepatutan dan kejujuran. Misalnya sub sistem kepolisian dalam
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
kejahatan, maka tindakannya harus mengandung nilai–nilai yang universal
itu sehingga setiap langkah dan hasil yang dicapainya akan dapat diterima dan
memberikan kedamaian kepada semua pihak . Hal ini harus pula terjadi pada subsistem
kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.`
Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat
dikatakan bahwa karakteristik SPP tersebut sebenarnya memiliki kesamaan dengan
apa yang disampaikan oleh Muladi sebelumnya yaitu bahwa SPP merupakan suatu
sistem yang terbuka dimana selalu berhadapan dengan berbagai unsur-unsur
lainnya dan salah satunya adalah masyarakat sosial, dimana sistem ini sebagai sarana
kepada masyarakat untuk menahan dan mengendalikan kejahatan pada tingkat tertentu (crime containment system).[15]
Selain itu Sistem peradilan pidana dalam operasionalisasinya/konkritisasinya
haruslah melibatkan masyarakat, baik sebagai subjek hukum maupun sebagai
sasaran atau objek hukum, sehingga persyaratan utama supaya sistem peradilan
pidana itu bersifat rasional, harus dapat memahami dan memperhitungkan
dampaknya terhadap masyarakat, baik yang berada dalam kerangka sistem maupun
yang berada di luar sistem.[16]
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan
bahwa tujuan dari sistem peradilan pidana yaitu untuk mencegah terjadinya
kejahatan, akan tetapi tujuan itu tidak akan tercapai apabila sistem tersebut
atau komponen-komponen yang merupakan bagian-bagian dari sistem peradilan
pidana belum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan wewenang yang diberikan,
oleh karena itu komponen-komponen yang telah ditentukan, dalam menjalankan
kewenangannya harus sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan kepadanya, karena
apabila salah satu komponen telah menjalankan sesuatu yang sesuatu itu telah
keluar dari kewenangannya maka akan berdampak pada komponen-komponen yang lain
dan hal ini akan mempengaruhi kinerja komponen-komponen secara keseluruhan.
A.2. Elemen/Unsur Kelembagaan dalam Sistem Peradilan
Pidana
Pembahasan
tentang mekanisme peradilan pidana sebagai suatu proses, atau disebut “criminal
justice process”, dimulai dari proses penangkapan, penggeledahan,
penahanan, penuntutan dan pemeriksaan di muka sidang pengadilan, serta diakhiri
dengan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan,[1]
jika yang dijatuhkan pidana kurungan atau pidana penjara. Proses-proses
tersebut sering juga disebut sebagai tahap penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Tentunya untuk menjalankan proses tersebut dibutuhkan lembaga-lembaga yang yang
mempunyai kompetensi dalam bidang tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah diatur
lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang masing-masing untuk menjalankan proses
tersebut, yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh
kepolisian; tahap penuntutan oleh Kejaksaan; tahap pemeriksaan di sidang
pengadilan oleh para hakim yang berada dilingkup pengadilan; dan tahap
pelaksanaan putusan pengadilan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga-lembaga
tersebut merupakan sub sistem dari Sistem Peradilan Pidana.
Lembaga-lembaga
tersebut merupakan mekanisme kontrol terhadap jalan lurusnya/jalan tengahnya
Sistem Peradilan Pidana, jika dilihat secara normatif dapat dijelaskan sebagai
berikut: kepolisian, mekanisme kontrolnya adalah terkait dengan Pra Peradilan,
untuk mengawasi penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan tidak sah;
Kejaksaan, mekanisme kontrolnya melalui Pra Peradilan untuk mengawasi
penghentian penuntutan yang tidak sah; Pengadilan, mekanisme kontrolnya melalui
upaya hukum biasa dan luar biasa; Lembaga Pemasyarakatan, mekanisme kontrolnya
melalui hakim pengawas dan pengamat. Selain lembaga-lembaga tersebut masih
terdapat satu unsur penting lagi yang juga merupakan salah satu sub sitem dari
sistem peradilan pidana yaitu penasihat hukum atau advokat yang mekanisme
kontrolnya melalui pengadilan. Akan tetapi mempunyai kebebasan mandiri untuk
terselenggaranya peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi
semua pencari keadilan dalam menegakan hukum, kebenaran, keadilan dan HAM.[2]
A.2.1 Kepolisian sebagai Subsistem Peradilan Pidana
Keberadaan
Lembaga Kepolisian ini diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, yang mana dalam pasal 4 dan 5 disebutkan bahwa
kepolisian mempunyai tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.[3]
Karena posisi lembaga ini yang langsung berhadapan dengan masyarakat maka
diharapkan dalam setiap lembaga Kepolisian harus dapat mencerminkan kewibawaan
negara dan menunjukan disiplin yang tinggi sebagai pengatur di dalam penegakan
hukum di Indonesia.[4]
Polisi pada
hakekatnya dapat dilihat sebagai hukum yang hidup, karena ditangan polisi
tersebut hukum mengalami perwujudannya, setidak-tidaknya dibidang hukum pidana.
Apabila hukum bertujuan menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya
dengan melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkret
apa yang disebut sebagai penegak ketertiban. Oleh karena itu sifat pekerjaannya
tersebut, polisi banyak berhubungan dengan masyarakat dan menaggung resiko
mendapatkan sorotan yang tajam dari masyarakat yang dilayani.[5]
Hal ini sesuai dengan fungsi kepolisian itu sendiri sebagaimana dijelaskan
dalam pasal 2 KUHAP bahwa kepolisian mempunyai fungsi untuk menciptakan keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat. Selain UU
tersebut, masih terdapat peraturan perundang-undangan lain yang mempunyai
keterkaitan dengan kepolisian sebagai subsistem peradilan pidana adalah UU No.
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam KUHAP
dan UU Kepolisian, lembaga kepolisian mempunyai tugas yang terkait dengan
fungsi penyelidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 4 KUHAP[6],
pasal 4 KUHAP[7] dan
pasal 1 angka 8 UU No. 2 tahun 2002.[8]
Akan tetapi fungsi penyilidikan ini tidak hanya dipunyai oleh Kepolisian
sendiri. Dalam perkembanmgannya masih terdapat beberapa lembaga yang mempunyai
atau menjalankan fungsi penyelidikan ini yaitu, seperti Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagaimana yang di atur dalam UU No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, TGPK dan KPTPK dalam tindak pidana
korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Begitu juga dalam fungsi kepolisian lainnya yaitu fungsi
penyidikan. Dalam fungsi ini kepolisian mempunyai wewenang secara umum dalam
tindak pidana apapun seperti yang diatur dalam pasal 1 angka 1 KUHAP[9]
dan pasal 1 angka 10 UU No. 2 tahun
2002.[10]
Akan tetapi fungsi tersebut tidak hanya dimiliki oleh Kepolisian semata karena
masih terdapat lembaga lain yang mempunyai fungsi yang sama meskipun hanya
dalam suatu tindak pidana khusus. Lembaga tersebut yaitu seperti PPNS dalam
tindak pidana bidang perikanan sebagaimana diatur dalam pasal 3, 12 UU No. 9
tahun 1992, tindak pidana bidang imigrasi yang diatur dalam pasal 47 UU No. 9
tahun 1992, tindak pidana dalam bidang HAKI yang diatur dalam pasal 130 UU No.
6 tahun 1989 tentang Paten dan pasal 80 UU No. 19 tahun 1992 tentang Merk,
tindak pidana dalam bidang pasar modal yang diatur dalam pasal 101 ayat 2 UU
No. 8 tahun 1995.[11]
Selain itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
Kepolisian harus melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Jika kita mencermati ketentuan tersebut dan dihubungkan dengan
pasal 15 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang menjelaskan tentang kewenangan kepolisian salah satunya adalah
menerima laporan dan/atau pengaduan, maka pihak kepolisian mempunyai tugas
untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda orang yang melaporkan atau
mengadukan terkait dengan suatu tindak pidana yang terjadi. Hal ini dilakukan
agar orang yang melaporkan atau mengadukan suatu tindak pidana yang terjadi
bisa memberikan laporannya tanpa ada ancaman yang ditakutkan.
A.2.2 Kejaksaan Sebagai Subsistem Peradilan Pidana
Didalam UUD 1945 keberadaan Lembaga Kejaksaan tidak
disebutkan secara eksplisit dalam pasal-pasal, melainkan hanya disebutkan
secara implisit yaitu dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman. Ketentuan mengenai badan-badan lain diperjelas
dalam pasal 4 UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yaitu meilputi
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan
badan-badan lain yang diatur dengan undang-undang.[12]
Keberadaan kejaksaan secara khusus diatur dalam UU No. 16
tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga Kejaksaan ini
merupakan salah satu institusi penegak hukum yang kedudukannya berada
dilingkungan kekuasaan eksekutif (pemerintah) yang berfungsi melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan, sebagaimana secara tegas ditetapkan
dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 16 tahun
2004, disamping melaksanakan fungsi kekuasaan lain yang diberikan oleh undang-undang.[13]
Sehingga keberadaan kejaksaan ini bukan berada dalam kekuasaan yudikatif maupun
legislatif. Dikarenakan posisi kejaksaan yang berada di lingkup kekuasaan
eksekutif dengan demikian kejaksaan merupakan aparat negara, dimana Pimpinan
Kejaksaan atau lebih dikenal dengan istilah Jaksa Agung diangkat oleh Presiden,
akan tetapi Jaksa Agung tidak termasuk sebagai anggota kabinet karena Jaksa
Agung bukanlah Menteri melainkan kedudukannya disamakan dengan menteri. Oleh
karena itu Jaksa Agung merupakan pembantu Presiden yang menempatkan posisinya
sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.[14]
Meskipun kejaksaan berada dibawah kekuasaan eksekutif dan
pimpinannya diangkat oleh Presiden akan tetapi kejaksaan merupakan lembaga yang
bebas dari intervensi manapun dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Hal ini
sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang
kejaksaan Republik Indonesia, ditegaskan bahwa kejaksaan melaksanakan tugasnya
secara merdeka, artinya bebas dan terlepas dari kekuasaan lainnya.
Di dalam lembaga Kejaksaan sering kita mendengar istilah
“jaksa” “dan penuntut umum”. Apakah kedua istilah tersebut mempunyai pengertian
yang sama atau berbeda?. Dalam pasal 1 angka (1) dan angka (2) UU No. 16 Tahun
2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia,. Dijelaskan bahwa yang dimaksud
dengan jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Sedangkan yang dimaksud dengan penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Dengan demikian pengertian jaksa dalam penjelasan diatas
yaitu yang menjalankan kewenangan sebagai penuntut umum dan juga sebagai
eksekutor. Sedangkan penuntut umum yaitu yang melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim. Dengan kata lain jaksa yang menangani perkara
dalam tahap penuntutan disebut “penuntut umum”. Dari penjelasan tersebut dapat
diambil suatu kesimpulan bahwa penuntut umum juga merupakan bagian dari jaksa
akan tetapi jaksa yang dibeirkan tugas untuk melakukan penuntutan, sehingga
tidak semua jaksa dapat menjadi penuntut umum atau dalam bahasa lain bahwa yang
menjadi penuntut umum yaitu jaksa yang bertugas dalam menangani perkara pada tahap
penuntutan, sedangkan jaksa yang tidak menjalankan tugas atau bertugas diluar
penuntutan maka tidak disebut sebagai penuntut umum tapi hanya sebagai jaksa
biasa.[15]
Fungsi kejaksaan sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004
mencakup aspek preventif dan aspek represif dalam kepidanaan serta
Pengacara Negara dalam keperdataan dan Tata Usaha Negara. Aspke preventif, berupa peningkatan kesadaran
hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan peredaran
barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan, pencegahan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik
kriminal. Sedangkan aspek represif
yaitu melakukan penuntutan dalam perkara pidana, melaksanakan penetapan hakim
dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan
lepas bersyarat, melengkapi berkas perkara tertentu yang berasal dari Penyidik
Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam menjalankan wewenangnya
tersebut penuntut umum melaksankan beberapa asas diantaranya adalah asas
legalitas (legaliteits beginsel)
yakni mewajibkan kepada penuntut umunm untuk melakukan penuntutan terhadap
seseorang yang melanggar peraturan hukum, dan asas oportunitas (oppourtuniteits beginsel), memberikan
wewenang kepada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap
seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan jalan menyampingkan
perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk kepentingan umum.[16]
Selain
itu jaksa juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap suatu
peristiwa pidana, akan tetapi tidak seperti penyidik di kepolisian yang dapat
melakukan penyidikan dalam semua tindak pidana yang terjadi baik itu tindak
pidana umum maupun tindak pidana khusus, melainkan jaksa hanya diberi wewenang
untuk melakukan penyidikan terbatas pada tindak pidana khusus. Kewenangan tersebut berdasarkan pada pasal 284 ayat
(2) KUHAP jo. Pasal 17 PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP yang
menjelaskan bahwa Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada Undang-Undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat
(2) KUHAP dilaksanakan salah satunya adalah oleh jaksa. Selain itu juga
disebutkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf
c UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menjelaskan
bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Adapun Tindak Pidana
Khusus tersebut adalah:
1. Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal
27 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang
menyatakan bahwa apabila terdapat suatu kasus korupsi yang sulit pembuktiannya
maka dapat dibentuk tim khusus yang berada dibawah Jaksa Agung. Artinya adalah
proses pencarian alat bukti merupakan kewenang penyidik, sehingga dengan
bukti-bukti itu dapat dilanjutkan dalam tahap berikutnya yaitu tahap
penuntutan.
2. Tindak pidana Hak Asasi Manusia yang berat sebagaimana
diatur dalam pasal
11 ayat (1), pasal 12 ayat (2) Pasal 21 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia yang menjelaskan bahwa terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat proses penyidikan dilakukan oleh jaksa agung.[17]
A.2.3 Pengadilan Sebagai Subsistem Peradilan Pidana
Keberadaan lembaga pengadilan
sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 Undang-undang tersebut memberi definisi
tentang kekuasaan kehakiman sebagai berikut: “Kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum
Republik Indonesia.” Artinya adalah lembaga peradilan merupakan lembaga yang steril dari intervensi kekuasaan-kekuasaan yang lain, dimana
kekuasaan-kekuasaan tersebut tidak boleh campur tangan dalam urusan peradilan.
Oleh karena itu lembaga peradilan sebagai lembaga penegak hukum dalam sistem
peradilan pidana “criminal justice system”
dan juga sebagai benteng terakhir dalam hal mencari keadilan menjadikan lembaga
peradilan sebagai suatu tumpuan harapan dari para pencari keadilan yang selalu
menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Keadilan yang
hakiki merupakan sutau syarat yang utama untuk mempertahankan kelangsungan
hidup suatu masyarakat, dalam hal hakim mempunyai suatu peranan penting dalam
penegakan hukum pidana untuk tercapainya suatu keadilan yang diharapkan dan
dicita-citakan.[18]
Kekuasaan kehakiman yang merdeka
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam pembahasan
disini yaitu dalam lingkungan peradilan umum yang terdiri dari Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hal ini diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan (2)
UUD 1945.[19]
Penegasan ini menunjukan bahwa MA dan badan-badan Kehakiman lainnya merupakan
pelaksana seluruh kegiatan penyelenggara peradilan yang dilakukan dalam wilayah
Indonesia.[20]
Menurut Barda Nawawi bahwa MA tidak hanya sekedar menjadi penyelenggara dan
mengusulkan agar MA ditetapkan sebagai “Pejabat
Pengendali”.[21]
Sesuai dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2004 tersebut dan KUHAP, tugas Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan
memutus perkara yang diajukan kepadanya. Dalam memeriksa seseorang terdakwa,
hakim bertitik tolak pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum,
dan mendasarkan pada alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kemudian
dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan keyakinannya, hakim
menjatuhkan putusannya. Hal ini sesuai dengan sistem pembuktian yang diterapkan
di Indonesia yaitu Sistem Pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk) yaitu sistem
pembuktian yang dalam menetapkan apakah terdakwa berasalah atau tidak
ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan
alat-alat bukti yang sah menurut undnag-undang.[22]
Hal ini untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang berkepentingan, karena
putusan yang dikeluarkan adalah putusan yang sebenr-benarnya bukan merupakan
putusan yang penuh dengan kepentingan.
Selain itu menurut sistem yang
dianut di Indonesia, pemeriksaan di sidang pengadilan yang di pimpin oleh hakim,
maka hakim itu harus bersifat aktif, hakim harus bertanya dan memberi
kesempatan kepada pihak terdakwa yang diwakili oleh penasihat hukumnya serta
bertanya-tanya kepada saksi-saksi, begitu pula kepada penuntut umum, sehingga
hakim mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak dan hakim dapat
menggunakannya sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Semua ini
dimaksud agar dapat menemukan kebenaran materiil.[23]
Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa pengadilan sebagai salah satu Subsistem dalam Sistem Peradilan Pidana
keberadaannya sangat penting, karena dengan tugas untuk mengadili setiap
perkara pidana yang di sidangkan dan membuat suatu keputusan yang dapat
menentukan nasib seseorang selain dianggap sebagai sarana untuk mengupayakan
hukum, lembaga pengadilanpun merupakan tempat perlindungan hukum dan sekaligus
sebagai tempat mencari keadilan hukum baik bagi warga negara maupun aparatur
negara yang tersangkut dalam suatu sengketa hukum. Oleh sebab itu dapat
dimaklumi keperluan akan adanya lembaga pengadilan yang baik, teratur serta
memenuhi rasa keadilan masyarakat guna mewujudkan terselenggarnya nagara hukum yang
berdasarkan pasncasila. Sehingga peranan pengadilan tidak dapat disangsikan
lagi, sebab dengan lembaga pengadilan inilah segala yang menyangkut hak dan
tanggungjawab yang terabaikan dapat diselesaikan. Lembaga ini memberikan tempat
bahkan membantu kepada mereka yang merasa dirampas hak-haknya dan memaksa
kepada pihak-pihak agar bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan yang
merugikan pihak lain, dengan begitu kejahatanpun dapat dikontrol, hal ini
sesuai dengan tujuan dari Sitem Peradilan Pidana itu sendiri yaitu
meminimalisir terjadi kejahatan di dalam kehidupan bermasyarakat.[24]
A.2.4
Advokat Sebagai Subsistem Sistem Peadilan Pidana
Advokat sebagai salah satu subsistem
Sistem Peradilan Pidana peranannya sangat penting, karena sebagai penegak hukum,
advokat harus mampu mengoreksi dan mengamati putusan dan tindakan para subsitem
Sistem Peradilan Pidana lainnya. Advokat harus tanggap terhadap tegaknya hukum
dan keadilan ditengah lapisan masyarakat, dengan menghilangkan rasa takut
kepada siapapun dan tidak membeda-bedakan tempat, etnis, agama, kepercayaan,
miskin dan kaya dan lain sebagainya untuk memeberikan bantuan hukum,[25]
dengan demikian advokat merupakan oifficium
nobile pekerjaan yang luhur.[26]
Keberadaan Advokat sebagai penegak
hukum diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang menjelaskan bahwa
advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun
diluar pengadilan. Dalam memberikan bantuan hukum advokat bebas mengeluarkan
pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya.
Akan tetapi dalam kebebasan tersebut advokat tidak sebebas-bebasnya karena
seorang advokat dalam menjalankan profesinya terikat dengan apa yang disebut
dengan kode etik advokat, berdasarkan pasal 9 Kode Etik Advokat Indonesai
setiap advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat, karena apabila
seorang Advokat tidak tunduk pada kode etik yang ada maka dia akan dikenai
sanksi.
Bantuan hukum yang diberikan oleh
seorang advokat yaitu jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada klien
yang tidak mampu dan hal ini merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan
oleh seorang advokat. Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang
diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan klien. Dalam memberikan jasa hukum tersebut seorang
advokat harus pandai-pandai menjaga kepribadiannya daintaranya adalah hubungan
antara advokat dengan kliennya, antara advokat dengan teman sejawatnya, advokat
dengan aparat penegak hukum lainnya.
A.2.5 Lembaga Pemasyarakatan sebagai Subsistem Sistem Peradilan Pidana
Lembaga pemasyarakatan
merupakan subsistem terakhir dari sistem peradilan pidana. Kenapa dikatakan terakhir
karena setelah melewati proses yang panjang mulai dari penyelidikan dan penyidikan
oleh pihak kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan dan pengambilan putusan atau
vonis oleh hakim di pengadilan, dan apabila dalam putusan tersebut mengatakan
bahwa terdakwa bersalah dan dihukum maka, setelah itu terdakwa yang telah
berubah statusnya menjadi terpidana di masukan dalam lembaga pemsyarakatan
sebelum dia kembali ke masyarakat.
Lembaga pemasyarakatan
merupakan implementasi dari penggunaan sistem pemasyarakatan yang merupakan
perkembangan dari sistem kepenjaraan yang digunakan sebelumnya. Pada saat itu
sistem kepenjaraan sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana gagal dalam
mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh Sistem Peradilan Pidana. Kegagalan itu
disebabkan karena sistem kepenjaraan yang digunakan pada waktu itu, dimana
narapidana hanya diangap sebagai objek dan ditambah lagi dengan asas balas
dendam terhadap penjatuhan pidana, sehingga bentuk perlakuan yang diterapkan
kepada narapidana sebagai bentuk balas dendam agar narapidana ketika keluar
dari penjara tidak akan melakukan kejahatan lagi, dilakukan dengan tidak
manusiawi. Bentuk yang seperti itu bukannya menyebabkan narapidana tobat dan
tidak melakukan lagi kejahatannya, melainkan menyebabkan narapidana tidak
merasa tobat dan justru dalam diri mereka akan timbul niat balas dendam baik
terhadap para petugas maupun masyarakat yang telah memberikan cap bagi mereka
sebagai sampah masyarakat, oleh karena itu sistem kepenjaraan ini justru
bertentangan dengan tujuan yang ingin dicapai.[27]
Dalam
perkembangannya, untuk menutup kelemahan tersebut para ahli berpikir mencetus
suatu gagasan baru yang lebih manusiawi dalam membina narapidana, dengan tujuan
agar ketika narapidana telah habis masa hukumannya dan keluar dari masyarakat
dia akan menjadi masyarakat yang baik dan tidak mengulang kejahatannya lagi.
Dan pada akhirnya dipakailah Sistem Pemasyarakatan sebagai suatu sistem dalam
membina para narapidana, sekaligus merupakan methodologi dibidang treatment
of offenders.[28]
Sehingga untuk mencapai keinginan tersebut dibentuk Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS), sebagai tempat untuk mewadahi para narpidana.
Keberadaan
Lembaga Pemasyarakatan ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa pemasyarakatan adalah kegiatan untuk
melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan
dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam
tata peradilan pidana. Adapaun yang dimaksud dengan sistem Pemasyarakatan
adalah sustu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan
Pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara
pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk menigkatkan kualitas Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi
tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat
aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggungjawab.[29]
Berdasarkan
penjelasan diatas konsep yang dipakai tidak lagi berupa balas dendam kepada
pelaku tindak pidana dengan cara-cara yang tidak berprikemanusiaan melainkan
dengan cara yang lebih menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Narapidana dianggap
sebagai subyek yang perlu dibina dengan cara yang manusiawi pula, agar kelak
ketika dia keluar dapat mendapatkan sesuatu yang lebih berguna. Selain itu
sistem pemasyarakatan juga merupakan proses pemidanaan yang memperlihatkan
kegiatan dengan pendekatan sistem dan upaya memasyarakatkan kembali narapidana
yang diakui sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. [30]
[1]
Romli Atmasasmita, “Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum dalam Konteks
Penegakan Hukum di
Indonesia”, Alumni, Bandung, 1982, hal. 70.
[2] Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,
UMM Press, Malang, Cetakan Ketiga, 2005, hlm. 225.
[3] Pasal 30 ayat (4) UUD
1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakan hukum. Lihat juga dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b.
Menegakan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
[4] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian dalam Praktek Peradilan
Pidana, Pusat Pengkajian dan Pembangunan Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Jakarta bekerjasama dengan Total Media, Jakarta, 2009,
hlm 58.
[5] Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,
Gentha Publising, Yogyakarta, 2009, hlm. 111
[6] Pasal 1 angka 4
KUHAP, Penyelidik adalaj pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
[7] Pasal 4 KUHAP
,Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
[8] Pasal 1 angka 8 UU
No. 2 tahun 2002, penyelidik adalah pejabat kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
[9] Pasal 1 angka 1
KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejebat
pengawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan.
[10] Pasal 1 angka 10 UU
No. 2 tahun 2002, penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
[11] Sidik sunaryo, Kapita Selekta... Op. Cit., hlm. 227
[12] Yesmil Anwar &
Adang, Sitem Peradilan... Op. Cit.,
hlm 201.
[13] Loc. Cit
[14] Ledeng Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, cetakan kedua, 2009, hlm. 191.
[15] Ibid, hlm. 189.
[16] Syaiful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm. 110.
[17]
Pasal 21 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
yang berbunyi Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
[18] Yesmil Anwar &
Adang, Sitem Peradilan... Op. Cit., hlm 201.
[19] Pasal 24 UUD 1945,
ayat (1) kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang meredeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Ayat (2)
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
[20] Rusli Muhammad, Kemandirian Pengadilan Indonesia, FH UII
Press, Yogyakarta, 2010, hlm. 4.
[21] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm. 33.
[22] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm.
134.
[23] Yesmil Anwar &
Adang, Sitem Peradilan... Op. Cit., hlm 235.
[24] Rusli Muhammad, Kemandirian Pengadilan... Op. Cit., hlm. 13.
[25] Yesmil Anwar &
Adang, Sitem Peradilan... Op. Cit., hlm 269.
[26] Artidjo Alkostar, Peran dan Tantangan Advokat dalam Era
Globalisasi, FH UII Press, Yogyakarta, 2010, hlm. 151
[27] A Widiada Gunakaya, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, CV.
Armico, Bandung, 1998, hlm. 43-44.
[28] R. Achmad S Soema di
Pradja & Romli Atmasasmita, Sistim
Pemasyarakatan di Indonesia, Bina Cipta, 1979, hlm. 13.
[29] Lihat dalam pasal 1
ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
[30] Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem
Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, cetakan pertama 1986, hlm. 240.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar