Alat Bukti dalam Proses Sistem Peradilan Pidana
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan
dalam proses sidang pengadilan, karena pembuktian inilah yang akan menentukan
apakah terdakwa bersalah atau tidak melakukan suatu tindak pidana. Pembuktian
juga merupakan suatu alat yang paling berpengaruh untuk menyakinkan seorang
hakim dalam mengambil suatu putusan. Apabila hasil pembuktian tidak mampu
mayakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah dalam suatu tindak pidana yang
didakwakan, maka terdakwa harus dibebaskan dari hukuman.[1]
Begitu pula sebaliknya, apabila dalam proses pembuktian dapat menyakinkan hakim
bahwa terdakwa bersalah atas apa yang didakwakan kepadanya maka hakim dapat
membuat suatu putusan yang menghukum terdakwa. Sehingga dapatlah diambil suatu
kesimpulan bahwa pembuktian atau membuktikan yaitu suatu proses untuk
meyakinkan hakim tentang kebenaran atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu
persengketaan.[2]
Selain itu pembuktian juga dapat berarti
ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang
dibenarkan undang-undang, membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada
terdakwa.[3]
Pembuktian merupakan suatu ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang
dibenarkan oleh undang-undang, yang digunakan oleh hakim dalam membuktikan
kesalahan yang didakwakan dalam persidangan, dan tidak dibenarkan membuktikan
kesalahan terdakwa dengan tanpa alasan yuridis dan berdasar keadilan.
Pembuktian juga merupakan ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam
usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, karena hakim, penuntut umum,
terdakwa atau penasihat hukum tidak boleh leluasa bertindak dengan caranya
sendiri dalam menilai pembuktian, melainkan dalam mencari dan meletakan
kebenaran harus berdasarkan alat-alat bukti yang telah ditentukan undang-undang
secara limitatif.[4]
Tentang Alat bukti dan kekuatan pembuktiannya dapat
diketahui melalui ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk
dan keterangan terdakwa. Inilah alat bukti-alat bukti yang sah dan yang
dibenarkan mempunyai kekuatan pembuktian, sehingga hal-hal lain yang berada
diluar ketentuan tersebut tidak dapat disebut sebagai alat bukti dan tidak
mempunyai kekuatan pembuktian.[5]
Selanjunya akan diuraikan lebih jelas tentang alat-alat bukti tersebut.
1. Keterangan
saksi
Meskipun alat bukti terdiri dari
beberapa alat-alat bukti akan tetapi alat bukti keterangan saksi merupakan alat
bukti yang paling utama dalam perkara pidana dan disamping pembuktian dengan
alat bukti lainnya, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti
keterangan saksi. Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of evidence” keterangan
saksi, mempunyai nilai kekuatan pembuktian, karena apabila seseorang telah
memenuhi syarat sebagai saksi maka sebelum menyampaikan kesaksian haruslah
memenuhi aturan ketentuan sebagai berikut:[6]
a. Harus
mengucapkan sumpah atau janji, sebagaimana yang diatur dalam pasal 160 ayat (3)[7]
dan pasal 160 ayat (4)[8]
yang menentukan bahwa seorang saksi haruslah disumpah, hal ini memang
diperlukan untuk menjamin kebenaran dari keterangan yang diberikan. Akan tetapi
dari kedua pasal tersebut terdapat perbedaan tentang waktu sumpah yang harus
dilakukan oleh saksi, dalam pasal 160 ayat (3) disebutkan bahwa saksi disumpah
sebelum saksi memberikan keterangan, sedangkan pada ayat (4) ketentuannya
memberikan kemungkinan saksi untuk disumpah setelah memberikan keterangan. Pada
prinsipnya kedua ketentuan tersebut tidaklah bertentangan dan memiliki nilai
yang berbeda karena ketentuan dalam ayat (3) tersebut merupakan ketentuan umum
dimana setiap saksi wajib memberikan sumpah sebelum dimintai keterangan dan
ayat (4) merupakan pengecualian dimana pengecualian tersebut atas pertimbangan
pihak pengadilan. Mengenai saksi yang
menolak mengucapkan sumpah atau janji, sudah diterangkan, yakni terhadap saksi
yang menolak untuk mengucapkan sumpah atau janji tanpa alasan yang sah akan
dikenakan sandera yang dilakukan berdasarkan penetapan hakim ketua sidang dan
paling lama penyanderaan dilakukan yaitu empat belas hari.[9]
b. Keterangan
saksi yang bernilai sebagai bukti
Seseorang yang dianggap kesaksian atau keterangannya
sebagai bukti haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan yaitu
yang melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri serta menyebut
alasan dari pengetahuannya itu.[10] Selain itu jika kita menghubungkannya dengan
bunyi penjelasan Pasal 185 ayat (1),[11]
maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu: Pertama, setiap keterangan saksi diluar apa yang
didengarnya sendiri dalam peristiwa pidana yang terjadi atau diluar yang
dilihat atau dialaminya dalam peristiwa pidana yang terjadi, keterangan yang
diberikan di luar pendengaran, penglihatan, atau pengalaman sendiri mengenai
suatu peristiwa pidana yang terjadi, “tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai
alat bukti”. Keterangan semacam itu tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian. Kedua,
“testimonium de auditu” atau
ketarangan saksi yang ia peroleh sebagai hasil pendengaran dari orang lain,
“tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti”. Ketiga, pendapat atau rekaan yang saksi
peroleh dari hasil pemikiran, bukan merupakan keterangan saksi. Penegasan ini
sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat (5). Oleh karena itu setiap keterangan
saksi yang bersifat pendapat atau hasil pemikiran saksi, harus dikesampingkan
dari pembuktian dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Keterangan yang bersifat
dan berwarna pendapat dan pemikiran pribadi saksi, tidak dapat dinilai sebagai
alat bukti. Hal seperti ini misalnya dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung
tanggal 15 Maret 1984 Reg. No. 20 PK/Pid/1983. Dalam putusan ini ditegaskan
bahwa: “orang tua terdakwa, polisi, dan jaksa hanya menduga, tapi dugaan itu
semua hanya merupakan kesimpulan sendiri-sendiri yang tidak didasarkan pada
alat-alat bukti yang sah.
c. Keterangan
saksi harus diberikan disidang pengadilan, hal ini sesuai dengan ketentuan
pasal 185 ayat (1). Oleh karena itu agar keterangan saksi dapat dinilai sebagai
alat buki maka keterangan itu haruslah disampaikan disidang pengadilan, kalau
begitu keterangan saksi yang berisi penjelasan tentang apa yang didengarnya
sendiri, dilihatnya sendiri, atau dialaminya sendiri mengenai suatu peristiwa
pidana, baru dapat bernilai sebagai alat bukti apabila keterangan itu saksi
nyatakan di sidang pengadilan. Sehingga keterangan saksi yang dinyatakan di
luar sidang pengadilan (outside the
court) bukan merupakan alat bukti dan tidak dapat digunakan untuk
membuktikan kesalahan terdakwa. Sekalipun misalnya hakim, penuntut umum,
terdakwa atau penasihat hukum ada yang mendengar keterangan seorang yang
berhubungan dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa, dan keterangan itu
mereka dengar di halaman kantor pengadilan atau disampaikan oleh seseorang
kepada hakim di rumah tempat tinggalnya. Keterangan yang demikian tidak dapat
disebut sebagai alat bukti karena itu tidak dinyatakan di sidang pengadilan.
d. Keterangan
seorang saksi saja dianggap tidak cukup. Ketentuan ini merupakan prinsip
minimum pembuktian yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Supaya keterangan saksi
dapat dianggap cukup membuktikan kesalahan seorang terdakwa harus dipenuhi
paling sedikit atau sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti. Kalau begitu
keterangan seorang saksi saja, baru bernilai sebagai alat bukti yang harus
ditambah dan dicukupi dengan alat bukti
lain. Jadi, bertitik tolak dari ketentuan pasal 185 ayat (2), keterangan
seorang saksi saja belum dapat dianggap sebagai alat bukti yang cukup untuk
membuktikan kesalahan terdakwa, atau sering dikenal dengan istilah “unus testis nulus testis”. Ini berarti
jika alat bukti yang dikemukakan penuntut umum hanya terdiri dari seorang saksi
saja tanpa ditambah dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti yang
lain, “kesaksian tunggal” yang seperti ini tidak dapat dinilai sebagai alat
bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sehubungan dengan tindak
pidana yang didakwakan kepadanya. Lain halnya jika terdakwa memberikan
keterangan yang mengaku kesalahan yang di dakwakan kepadanya. Dalam hal seperti
ini seorang saksi sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa, karena
disamping keterangan saksi tunggal itu,
telah dicukupi dengan alat bukti keterangan/pengakuan terdakwa. Dengan demikian
telah terpenuhi ketentuan minimum pembuktian dan “the degree of evidence”, yakni keterangan saksi ditambah dengan
alat bukti keterangan terdakwa.
Memperhatika uraian diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa persyaratan yang dikehendaki oleh pasal 185 ayat (2) adalah: Untuk dapat
membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh “dua orang
saksi” dan atau saksi yang ada hanya terdiri dari seorang saja maka kesaksian
tunggal itu harus “dicukupi” atau “ditambah” dengan salah satu alat bukti yang
lain.
Ketentuan tersebut juga bisa kita lihat dalam
putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah dikuatkan Mahkamah Agung dalam
tingkat kasasi dalam putusan tanggal 30 juni 1983 No. 11 K/Pid/1982. Oleh
Pengadilan Tinggi tersebut’, “Terdakwa III telah dinyatakan tidak terbukti
bersalah dengan alasan pertimbangan: Terdakwa III memungkiri ikut melakukan
pemukulan terhadap korban, sedang saksi L. Manurung hanya melihat Terdakwa III
memegang korban. Adapun saksi R. br. Gultom dan O.S. br. Siahaan adalah
keluarga dekat korban, karena itu keterangan mereka dinilai sangat subyektif
dan meragukan. Berdasar atas alasan tersebut, sekalipun Terdakwa III mengakui
melihat pemukulan dilakukan Terdakwa I dan V dari jarak 15 m, hal itu tidak dapat
memperkuat keterangan saksi L. Manurung. Dengan demikian dakwaan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah berdasar alat bukti yang
ditentukan undang-undang, karena hanya ada seorang saksi saja”. Jadi, agar
supaya keterangan saksi tunggal mempunyai nilai pembuktian yang dapat
dipergunakan hakim membuktikan kesalahan terdakwa, harus dilengkapi atau
dicukupi dengan salah satu alat bukti yang lain baik berupa keterangan ahli,
surat, petunjuk maupun dengan keterangan/pengakuan terdakwa.
e. Keterangan
beberapa saksi yang berdiri sendiri. Sering terdapat kekeliruan pendapat
sementara orang yang beranggapan, dengan adanya beberapa saksi dianggap
keterangan saksi yang banyak itu telah cukup membuktikan kesalahan terdakwa.
Pendapat yang demikian keliru, karena sekalipun saksi yang dihadirkan dan
didengar keterangannya di sidang pengadilan secara “kuantitatif” telah
melampaui batas minimum pembuktian, belum tentu keterangan mereka secara
“kualitatif” memadai sebagai alat bukti yang sah membuktikan kesalahan
terdakwa. Tidak ada gunanya menghadirkan saksi yang banyak, jika secara
kualitatif keterangan mereka saling “berdiri sendiri” tanpa adanya saling
hubungan antara yang satu dengan yang lain; yang dapat mewujudkan suatu
kebenaran akan adanya kejadian atau keadaan tertentu. Berapapun banyaknya saksi
yang diperiksa dan didengar keterangannya di sidang pengadilan, hanya
pemborosan waktu jika masing-masing keterangan mereka itu berdiri sendiri tanpa
hubungan antara yang satu dengan yang lain.
Ketentuan diatas dapat dilihat pada putusan Mahkamah
Agung tanggal 17-4-1978, No. 28 K/Kr./1997 yang menegaskan “keterangan saksi
satu saja, sedang terdakwa memungkiri kajahatan yang dituduhkan, belum dapat
dianggap cukup membuktikan kesalahan terdakwa”. Dalam perkara ini ternyata ada
beberapa orang saksi yang didengar keterangannya di sidang pengadilan. Akan
tetapi, dari sekian banyak saksi tersebut, hanya satu saksi yang dapat dinilai
sebagai alat bukti, sedang saksi-saksi selebihnya hanya bersifat keterangan
yang berdiri sendiri tanpa saling berhubungan. Bukan hanya mengumpulkan saksi
yang banyak, tapi hanya menyajikan keterangan yang saling berdiri sendiri. Hal
seperti inilah yang diperlihatkan oleh pasal 185 ayat (4) yang mengatakan bahwa
keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tentang suatu kejadian atau
keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, dengan syarat yaitu
apabila keterangan saksi itu “ada hubungannya” satu dengan yang lain sedemikian
rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
- Keterangan ahli
Ketarangan ahli merupakan salah
satu alat bukti yang sah yang menempati urutan kedua dalam ketentuan pasal 184
ayat (1) KUHAP. Hal ini merupakan suatu langkah maju dalam pembaharuan hukum
pidana di indonesia, karena sebelumnya pada saat HIR diberlakukan keterangan
ahli tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai alat bukti. Pembuat undang-undang
menyadari pentingnya mengelaborasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
sehingga keterangan hali sangat memegang peranan penting dalam peradilan
pidana.[12]
Perkembangan ilmu dan teknologi sedikit banyak membawa dampak terhadap kualitas
metode kajahatan, memaksa kita untuk mengimbanginya dengan kualitas dan metode
pembuktian yang memerlukan pengetahuan dan keahlian.[13]
Menurut pasal 186 keterangan ahli
ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Tentunya pengertian
seperti ini belum dapat menjelaskan secra komprehensif mengenai pengertian
keterangan ahli, karena ketentuan atau kriteria ahli sendiri tidak ada
penjelasannya, oleh karena itu untuk memperjelas pengertian dari keterangan
ahli kita bisa melihatnya dalam beberapa pasal yang tersebar dalam KUHAP yaitu
dalam pasal 1 angka 28[14],
pasal 120[15],
pasal 133[16],
pasal 179[17],
180[18],
dan 186 KUHAP. Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung tanda tangan dan tulisan
dapat juga digunakan sebagai alat bukti berdasarkan keterangan ahli. Tujuan
surat edaran dimaksud, untuk mencapai “keseragaman” tentang hasil pemeriksaan
ahli terhadap “autentikasi” tanda tangan dan tulisan. Sehingga ahli yang
diminta keterangannya untuk membuktikan “autentikasi” tanda tangan dan tulisan
tersebut menurut Surat Edaran Jaksa Agung: Pertama,
untuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, keterangan ahli autentikasi
diberikan oleh Laboratorium Kriminal MABAK. Kedua,
untuk tindak pidana militer keterangan autentikasi diberikan oleh Laboratorium
POM ABRI. Ketiga, untuk perkara
bersifat koneksitas keterangan autentikasi dapat diberikan oleh salah satu
laboratorium kriminal berdasar kesepakatan bersama antara unsur penegak hukum
yang duduk dalam tim yang dibentuk untuk perkara koneksitas. Akan tetapi
Laporan dari kedua instansi tersebut tidaklah bersifat final yang langsung
mengikat, karena berdasarkan pasal 180 ayat (2) terdakwa dan penasihat hukum
mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas hasil keterangan ahli.[19]
Sedangkan dualisme alat bukti
keterangan ahli, yakni dalam bentuk laporan atau visum et repertum, dan atau keterangan ahli disampaikan secara
langsung dengan lisan di depan sidang pengadilan dan dicacat dalam berita acara
oleh panitera pengadilan.[20]
Sementara itu berdasarkan pada pasal 187 huruf c[21]
alat bukti keteranagn ahli selain dapat berbentuk laporan atau visum et repertum juga dapat
dikualifikasikan sebagai alat bukti yang
berbentuk surat.[22]
Akan tetapi terlepas dari permasalahan tersebut kedua-duanya tetap merupakan
alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP, dan selanjutnya diserahkan kepada
Hakim untuk menilainya. Adapun nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli yakni
mempunyai kekuatan pembuktian bebas atau vrij
bewijskracht. Maknanya hakim bebas menilainya. Keterangan ahli tidak
memeriksa pokok perkara, tetapi sifatnya menjelaskan sesuatu hal yang masih
kurang terang tentang suatu hal dan kejadian.[23]
- Alat bukti surat
Sebagaimana yang ditentukan dalam
pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, bahwa surat termasuk dalam salah satu alat
bukti yang sah dalam poses peradilan pidana. Akan tetapi tidak semua surat
dapat dijadikan sebagai alat bukti karena untuk dijadikan sebagai alat bukti surat
tersebut haruslah memenuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam Pasal 187
KUHAP[24]
yaitu surat yang dibuat atas sumpah jabatan dan surat yang dikuatkan dengan
sumpah yang dapat dirinci lagi menjadi suatu berita acara yang membuat
keterangan tentang kejadian atau keadaaan yang didengar, dilihat atau
dialaminya, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya.
Surat yang berbentuk ketentuan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Surat keterangan ahli dari seorang ahli dan surat lain yang mempunyai
keterkaitan dengan bukti lainnya.[25]
Jika kita membandingkan nilai
pembuktian alat bukti surat tersebut dalam hukum acara pidana dan hukum acara
perdata memiliki perbedaan yaitu dalam hukum acara perdata, surat autentik atau
surat resmi seperti yang disebutkan dalam pasal 187 KUHAP, dinilai sebagai alat
bukti yang sempurna dan mempunyai nilai
kekuatan pembuktian yang mengikat bagi hakim, sepanjang hal itu tidak
dilumpuhkan dengan bukti lawan atau tegen
bewijs. Sedangkan dalam hukum acara pidana dapat ditinjau dari dua segi
yaitu segi formal atau melihat surat tersebut secara formalitasnya dan dari
segi materiil yaitu melihat dari substansi atau isi surat tersbut.
Nilai kekuaatan pembuktian dari
segi formal yaitu sebagai alat bukti yang sempurna, sedangkan dari aspek
materiilnya tidak mempunyai kekuatan yang mengikat karena dalam hukum acara
pidana hakim mempunyai kebebasan untuk menilai kekuatan dan kebenaran suatu
alat bukti. oleh karena itu alat bukti surat ini mempunyai kesamaan atau
kemiripan dengan alat bukti lainnya yang nilai kekuatan pembuktiannya bersifat
bebas.[26]
- Alat bukti petunjuk
Alat bukti petunjuk ini merupakan
suatu alat bukti yang sangat sulit untuk digunakan oleh hakim dalam prakteknya
karena secara teori untuk menjelaskan
pengertian alat bukti petunjuk ini sangatlah sukar. Sehingga hakim harus
hati-hati dalam mempergunakannya karena apabila kekurang hati-hatian dalam
mempergunakannya maka akan berdampak pada putusan yang bersangkutan bisa
mengambang pertimbangannya dalam suatu keadaan yang samar. Akibatnya putusan
itu lebih dekat kepada sifat penerapan hukum secara sewenang-wenang, karena
penilaian tersebut berdasarkan pada penilaian subyektif yang berlebihan.[27]
Oleh karena itu hakim dalam memperguakan alat bukti petunjuk haruslah
penuh dengan kearifan dan bijaksana serta penuh kecermatan berdasarkan hati
nuraninya, selain itu juga alat bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari
keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sebagaimana ditentukan dalam
pasal 188 (3)[28],
sehingga hakim sedapat mungkin menghindari penggunaaan alat bukti petunjuk
dalam penilaian pembuktian kesalahan terdakwa, sehingga dengan sangat penting
dan mendesak saja alat bukti petunjuk dipergunakan, mengingat akibat yang akan
ditimbulkan jika alat bukti petujuk ini digunakan.[29] Sebagai contoh adalah putusan Mahkamah Agung
tanggal 27 Juni 1983 No. 185 K/Pid/1982. Baik Pengadilan Negeri maupun
Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa.
Penjatuhan hukuman hanya didasarkan pada alat bukti pettunjuk yang ditarik dan
diperoleh hakim dari pengakuan terdakwa diluar sidang, sehingga dalam tahap
Kasasi putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
- Keterangan terdakwa
a. Pengertian
Keterangan Terdakwa
Sebagaimana ditentukan dalam pasal
184 ayat (1) bahwa alat bukti keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang
posisinya paling terkahir atau dibawah alat-alat bukti lainnya. Penempatannya
pada urutan terakhir inilah salah satu alasan yang dipergunakan untuk
menempatkan proses pemeriksaan keterangan terdakwa dilakukan belakangan sesudah
pemeriksaan keterangan saksi. Dalam pasal 307[30]
HIR, alat bukti ini disebut pengakuan. Apa sebabnya istilah ini tidak dipakai
lagi dalam KUHAP, dan ditukar dengan sebutan “keterangan terdakwa”, tidak diperoleh
keterangan dalam penjelasan KUHAP.[31]
Akan tetapi pada masa lalu “pengakuan” inilah yang dipakai dan dianggap sebagai
satu-satunya alat bukti yang sah karena nilai yang sangat penting dari alat
bukti ini yaitu dapat mencakup keseluruhan peristiwa-peristiwa yang perlu bagi
pemeriksaan hakim, dan satu-satunya alat bukti dengan mana ia segera langsung
akan dapat mengalami segala sesuatu yang tersimpan dalam hati terdakwa tentang
motif dan syarat yang diperlukan untuk menentukan unsur-unsur kesengajaan atau
kelalaian terdakwa dalam melakukan suatu kejahatan.[32]
Dapat dilihat dengan jelas bahwa
“keterangan terdakwa” sebagai alat bukti
tidak perlu sama atau berbentuk pengakuan. Semua keterangan terdakwa hendaknya
didengar baik berupa penyangkalan atapun pengakuan.[33]
Karena jika ditinjau dari segi pengertian bahasa, kedua istilah tersebut
memiliki perbedaan makna. Pada pengakuan terasa benar mengandung suatu
pernyataan tentang apa yang dilakukan
seseorang. Misalnya, kalau A mengaku mengambil buku B, berarti pengakuan
itu mengandung pernyataan bahwa A benar melakukan perbuatan mengambil buku B.
Sedangkan pada kata keterangan terasa kurang menonjol pengertian penyertaan.
Pengertian yang pada kata “keterangan” lebih bersifat suatu penjelasan akan apa
yang dilakukan oleh seseorang. Sebagai contoh tadi yaitu A menerangkan dia
mengambil buku B. Keterangan A itu mengandung penjelasan. Akan tetapi jika dilihat lebih dalam lagi
kedua istilah tesebut pada dasarnya tidaklah memiliki perbedaan makna, apalagi
kalau kedua kata tersebut yakni “pernyataan” dan “penjelasan” dalam bentuk kata
kerja berawalan “me”, akan didapat kata “menyatakan” dan “menjelaskan”, sehingga
tidak ada perbedaan pengertiannya.[34]
Sedangkan apabila kata “pengakuan”
dan “keterangan terdakwa” dilihat dari aspek yuridis, maka keterangan terdakwa
memiliki pengertian yang lebih luas dari pada kata pengakuan, dan juga
barangkali lebih simpatik dengan alasan sebagai berikut:[35]
1) Ditinjau
dari keluasan pengertian
Pada istilah keterangan terdakwa”, sekaligus
meliputi “pengakuan” dan pengingkaran”. Sedang dalam istilah “pengakuan
tertuduh”, hanya terbatas pada pernyataan pengakuan itu sendiri tanpa mencakup
pengertian pengingkaran. Oleh karena itu keterangan terdakwa sebagai alat
bukti, sekaligus meliputi pernyataan “pengakuan” dan “pengingkaran”, dan
menyerahkan penilaiannya kepada hakim, yang mana dari keterangan terdakwa
sebagai ungkapan pengakuan dan yang mana pula dari keterangan itu bagian yang
berisi pengingkaran.
Lain halnya
pada HIR, disitu dipisah secara tegas yang mana pengakuan dan yang mana hal
yang diinginkan, walaupun demikian, dalam pelaksanaan KUHAP pun tidak akan
mengurangi wewenang hakim untuk menanyakan dan memintakan penjelasam kepada
terdakwa bagian yang mana dari
keterangannya yang bersifat pengakuan, dan yang mana yang diingkari. Dengan
demikian perbedaan pengertian ini ditinjau dari segi yuridis dikaitkan dengan
pelaksanaan dalam penegakan hukum, hanya bersifat teoritis belaka.
2) Istilah
keterangan terdakwa lebih simpatik dan manusiawi
Ditinjau dari segi yuridis istilah keterangan
terdakwa lebih simpatik dan lebih manusiawi jika dibandingkan dengan istilah
pengakuan terdakwa yang dirumuskan dalam HIR. Pada istilah pengakuan terdakwa,
seolah-olah terdapat unsur “paksaan” kepada terdakwa untuk mengakui saja
kesalahannya. Perkataan pengakuan mengandung kurangnya keleluasan mengutarakan
segala sesuatu yang diperbuat, dilihat, dan dialami sendiri oleh terdakwa. Dan
bertendensi seolah-olah pemeriksaan itu semata-mata mengejar pengakuan
terdakwa. Hal ini memang sesuai dengan iklim dan sistem pemeriksaan yang dianut
pada zaman kolonial, yang sedikit banyak masih diwarnai cara “inkuisitor”.
Sistem pemeriksaan yang sifatnya lebih cenderung menyudutkan terdakwa pada
posisi seolah-olah terdakwa yang sedang diperiksa, sejak semula sudah dianggap
bersalah. Oleh karena dari semula terdakwa sudah dianggap bersalah, tidak ada
jalan lain baginya selain daripada mengakui kesalahan yang didakwakan
kepadanya.
Sedangkan istilah keterangan
terdakwa ditinjau dari segi yuridis lebih bersifat manusiawi dan bertendensi
memberi kesempatan yang seluas dan sebebas-bebasnya kepada terdakwa
mengutarakan segala sesuatu tentang apa saja yang dilakukan atau diketahui
maupun yang dialami dalam peristiwa pidana yang sedang diperiksa. Hal ini
sesuai dengan metode yang berkembang pada zaman sekarang ini yang lebih
mengedepankan asas persumption of
innocence atau asas praduga tak bersalah yaitu asas yang menjelaskan bahwa
seseorang tidak boleh dikatakan bersalah apabila belum ada putusan hakim yang
menyatakannya. Begitu juga dalam KUHAP yang menggunakan metode “akuisator”,
sejalan dengan pengakuan KUHAP terhadap hak asasi terdakwa sebagai seorang yang
harus diperlakukan sebagai manusia. Berdasarkan metode tersebut maka hakim
dalam pemeriksaan persidangan, wajib mencerminkan persamaan hak dan kedudukan
antara terdakwa dengan penuntut umum, sekaligus pemeriksaan sidang pengadilan
benar-benar berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan penjelasan diatas kiranya telah membawa
kita untuk dapat memahami pengertian dari keterangan terdakwa yakni: keterangan
tersebut harus diberikan oleh terdakwa sendiri sehingga suatu keterangan yang
diberikan oleh pembelannya tidak dapat dianggap sebagai keterangan terdakwa,
selanjutnya apa yang terdakwa “nyatakan” atau “jelaskan” di depan sidang
pengadilan, sehingga apabila dinyatakan atau dijelaskan diluar sidang
pengadilan tidaklah masuk dalam kualifikasi
sebagai alat bukti keterangan terdakwa dan apa yang dinyatakan atau
dijelaskan perbuatan yang diketahui, dialami sendiri dalam peristiwa pidana
yang sedang diperiksa.[36]
b. Asas
penilaian keterangan terdakwa
Seperti sudah dikatakan diatas
bahwa tidak semua keterangan terdakwa dapat dijadikan sebagai alat bukti,
melainkan keterangan ini haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah
ditentukan dalam KUHAP. Oleh karena itu untuk menentukan sejauh mana keterangan
terdakwa dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang,
diperlukan beberapa asas sebagai landasan berpijak, diantaranya adalah:[37]
1) Keterangan
itu dinyatakan disidang pengadilan
2) Tentang
perbuatan yang dilakukan, diketahui sendiri atau alami sendiri. Sebagai asas
kedua, supaya keterangan terdakwa dapat dinilai sebagai alat bukti, keterangan
itu merupakan pernyataan atau penjelasan:
a) Tentang
perbuatan yang dilakukan terdakwa
b) Tentang
apa yang diketahui sendiri oleh terdakwa
c) Apa
yang dialami sendiri oleh terdakwa
d) Keterangan
terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap dirinya sendiri.
3) Keterangan
terdakwa saja tidak cukup membuktikan kesalahannya, hal ini sesuai dengan asas unus testis nulus testis yang menentukan
bahwa minimal alat bukti yang digunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa
adalah dua alat bukti atau seperti yang ditegaskan dalam Pasal 189 ayat (4)
KUHAP[38]
yaitu untuk membuktikan kesalahan terdakwa haruslah disertai dengan alat bukti
yang lain selain keterangan terdakwa itu sendiri.
4) Keterangan
terdakwa diluar sidang (The Confession
Outside the Court)
Diatas telah disebutkan bahwa salah
satu asas untuk menyatakan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yaitu apabila
keterangan tersebut diberikan didepan sidang pengadilan. Ketentuan tersebut
memberikan konsekuensi bahwa keterangan yang diberikan diluar sidang pengadilan
maka tidak dapat disebut sebagai alat bukti. Dengan ketentuan tersebut tentunya
akan sia-sia apabila keterangan itu tidak mempunyai nilai pembuktian, mengingat
pada kondisi kejiwaan terdakwa yang mungkin lebih baik karena disampaikan dalam
kondisi yang tidak menekan jiwanya, berbeda dengan keterangan yang disampaikan
di sidang pengadilan yang lebih kaku dan formal sehingga akan mengganggu
kejiwaan terdakwa dalam menyampaikan keterangannya.
Jika kita mencermati ketentuan yang
diatur dalam pasal 189 ayat (2) KUHAP[39]
ternyata keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang pengadilan juga dapat
digunakan sebagai alat bukti atau dapat digunakan untuk menemukan bukti di
sidang pengadilan, akan tetapi kualifikasinya bukan sebagai alat bukti
keterangan terdakwa melainkan sebagai alat bukti petunjuk. Selain itu juga
keterangan tersebut harus diikuti dengan syarat yaitu didukung oleh alat bukti
yang sah dan keterangan yang dinyatakan diluar sidang sepanjang mengenai hal
yang didakwakan kepadanya.[40]
Keterangan yang disampaikan
terdakwa diluar persidangan tersebut pada prinsipnya dapatlah dicabut oleh
terdakwa di sidang pengadilan, akan tetapi pencabutannya harus berdasarkan pada
alasan yang logis yaitu alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.[41]
Sebagaimana ditegaskan oleh beberapa yurisprudensi, yang dipedomani oleh
praktik peradilan sampai sekarang. Hal ini dapat dilihat dari putusan Mahkamah
Agung tanggal 23 Februari 1960, No. 299 K/Kr/1959, yang menjelaskan: “pengakuan
terdakwa diluar sidang yang kemudian di sidang pengadilan dicabut tanpa alasan
yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa”.
c. Kekuatan
Pembuktian Keterangan Terdakwa
Kekuatan pembuktian keterangan
terdakwa tidaklah memiliki perbedaan dengan alat bukti lainnya, karena kesemua
alat bukti tersebut haruslah mengikuti konsep atau metode pembuktian yang
digunakan dalam KUHAP yaitu teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara
negatif (Negatief Wettelijk) yang
memadukan antara teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif dan
teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim, sehingga mendapatkan suatu
keseimbangan dimana selain undang-undang, hakim juga mempunyai peran untuk
memutus suatu tindak pidana berdasar pada keyakinan dia sendiri.
Sekedar membandingkan dengan hukum acara
perdata. Pada hukum acara perdata, pengakuan yang bulat dan murni adalah
merupakan alat bukti yang sempurna dan menentukan (volledig en beslisende bewijs-kracht). Menurut hukum acara perdata,
pada suatu pengakuan yang bulat dan murni, melekat nilai kekuatan pembuktian
yang sempurna, mengikat dan menentukan. Hal ini sejalan dengan tujuan kebenaran
pembuktian yang hendak diwujudkan dalam proses pemeriksaan perkara perdata.
Hakim tidak dituntut untuk mencari dan mewujudkan kebenaran sejati. Tentunya
ketentuan tersebut memiliki perbedaan dalam perkara pidana karena didalam
perkara pidana tersangkut kepentingan individu pada satu pihak, dan kepentingan
masyarakat pada lain pihak. Individu dan masyarakat atau negara sama-sama
mempunyai kepentingan yang seimbang dalam menegakan dan terciptanya nilai
hukum. Oleh karena itu, kebenaran yang harus ditegakan adalah kebenaran yang “sejati”.
Dari tujuan tersebut undang-undang tidak dapat menilai keterangan atau
pengakuan terdakwa sebagai alat bukti yang memiliki nilai pembuktian yang
sempurna, mengikat dan menentukan.[42]
Dengan demikian, nilai kekuatan pembuktian alat bukti keterangan atau pengakuan
terdakwa adalah sebagai berikut:[43]
1. Sifat
nilai kekuatan pembuktiannya adalah bebas
Dikarenakan sifat nilai pembuktiannya yang bebas
maka hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada alat bukti
keterangan terdakwa, karena hakim memiliki kebebasan untuk menilai kebenaran
yang terkandung dalam alat bukti tersebut, sehingga hakim dapat menerima atau
menyingkirkannya sebagai alat bukti dengan jalan mengemukakan alasan-alasannya.
Begitu juga, seandainya hakim hendak menggantikan alat bukti keterangan
terdakwa sebagai salah satu landasan pembuktian kesalahan terdakwa, harus
dilengkapi dengan alasan yang argumentatif dengan menghubungkannya dengan alat
bukti yang lain.
2. Harus
memenuhi batas minimum pembuktian
Ketentuan ini berdasarkan pada penjelasan dalam
pasal 189 ayat (4) yang menyatakan bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup
untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, melainkan harus di sertai dengan
alat bukti lainnya yang sah. Ketentuan ini juga sejalan dengan asas yang
digunakan dalam proses peradilan pidana sebagaimana yang telah dijelaskan
diatas, yaitu asas unus testis nulus
testis, sehingga apabila keterangan terdakwa ingin mempunyai niai
pembuktian yang sah selain harus disertai satu alat bukti yang lain.
3. Harus
memenuhi asas keyakinan hakim
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa dalam
menilai suatu alat bukti maka tidak hanya berdasarkan pada undang-undang semata
melainkan juga atas keyakinan hakim. Meskipun telah memenuhi ketentuan minimum
pembuktian bukan berarti alat bukti tersebut dapat memaksa hakim untuk memutus
bahwa terdakwa bersalah, akan tetapi hakim dapat memutus sebaliknya, karena
hakim mempunyai kebebasan untuk menilainnya. Asas keyakinan hakim harus melekat
pada putusan yang diambilnya sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut Pasal
183 KUHAP yaitu pembuktian menurut undang-undang secara negatif.
[1] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit hlm 273.
[2] R. Subekti, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita,
jakarta, Cetakan ke Tujuh Belas, 2008, hlm. 1.
[3] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 27.
[4] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm
252-253.
[6] Ibid, hlm 252-253.
[7] Pasal 160 ayat (3)
KUHAP, sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang
sebenarnya dan tidak lain daripada sebenarnya.
[8] Pasal 160 ayat (4)
KUHAP, jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib
bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan.
[9] Pasal 161 ayat (1)
KUHAP, dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah
atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 ayat (3) dan (4), maka
pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan,
sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera
ditempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari.
[10] Pasal 1 angka 27
KUHAP, keterngan saksi adalah salah satu
alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai
suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya.
[11] Pasal 185 ayat (1) KUHAP,
keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang
pemngadilan.
[12] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 60-61.
[13] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm
296.
[14] Pasal 1 angka 28
KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang
memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu
perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
[15] Pasal 120 KUHAP, (1)
dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau
orang yang memiliki keahlian khusus. (2) ahli tersebut mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji dimuka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut
pengetahuannya yang sebaik-baiknya, kecuali bila disebabkan karena harkat serta
martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat
menolak untuk memeberikan keterangan yang diminta.
[16] Pasal 133 KUHAP, (1)
dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik
luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan
tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya . (2) permintaan
keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara tertulis,
yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas
untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat, dan atau pemeriksaan
bedah mayat. (3) mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter
pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan
terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak
dengan diberi cap jabatan yang diletakan pada ibu jari kaki atau bagian lain
badan mayat.
[17] Pasal 179 KUHAP, (1)
setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau
dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. (2)
semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang
memberikan keterangan hali, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah
atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya
menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
[18] Pasal 180 KUHAP, (1)
dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di
sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat
pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. (2) dalam hal
timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap
hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan
agar hal itu dikakukan penelitian ulang. (3) hakim karena jabatannya dapat
memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat
(2). (3) penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh instansi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai
wewenang untuk itu.
[19] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm
301.
[20] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 60-61.
[21] surat keterangan dari
seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal
atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi kepadanya
[22] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm
301.
[23] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 62.
[24] Pasal 187 KUHAP, a
berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat di hadapannya, yang
memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau
yang dialaminya sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan
itu. b, surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau
surat yang dibuat oleh pejabat mengenai tanggungjawabnya dan yang diperuntukan
bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan. c, surat keterangan dari
seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal
atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya. d, surat lain yang
hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dan alat pembuktian yang
lain.
[25] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 306-307.
[26] Ibid, hlm 310.
[27] Ibid, hlm 312.
[28] Pasal 188 KUHAP, (1)
petunjuk adalah perbuatan kejadian atau keadaan yang karena persesuainnya, baik
anatar yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri,
menandakan telah terjadi sesuatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (2)
petunjuk sebagaimana ayat (1) hanya dapat diperoleh dari; keterangan saksi;
surat; keterangan terdakwa. (3) penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu
petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi
bijak, setelah hakim melaksanakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan
keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.
[29] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 64-65.
[30] Pasal 307 HIR, suatu
pengakuan yang diberikan oleh pesakitan dimuka hakim bahwa ia melakukan suatu
perbuatan pidana yang dituduhkan padanya disertai dengan keterangan dari
keadaan yang tertentu dan yang saksama maupun juga dari keterangan orang yang
megalami perbuatan itu, atau yang diketahui dari upaya bukti yang lain, yang
sesuai dengan itu, dapat menjadi upaya yang lengkap tentang kesalahannya.
[31] Y M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 318.
[32] Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam
Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1998, hlm. 105-106.
[33] Andi Hamzah, Hukum Acara... Op. Cit., hlm,
[34] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 318.
[35] Loc. Cit
[36] Syaful Bakhri, Hukum Pembuktian... Op. Cit., hlm 67-68.
[37] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 318.
[38] Pasal 189 ayat (4)
KUHAP, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa, ia
bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus
disertai dengan alat bukti yang sah.
[39] Pasal 189 ayat (2)
KUHAP, keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang, dapat digunakan untuk
membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu
alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
[40] M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan... Op. Cit., hlm 326-327.
[41] Loc. Cit
[42] ibid, hlm 332.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar